1.Solusi yang bersifat segera/cepat atau jangka pendek artinya solusi yang dapat dilakukan secara cepat, mudah dan murah, sehingga hasilnya langsung dapat dilihat/dirasakan oleh para pengguna layanan,
2.Solusi yang bersifat jangka menengah, artinya masih diperlukan waktu untuk melakukan tindakan nyata karena beberapa pertimbangan: dukungan dana yang harus diajukan dalam perubahan anggaran/ realokasi anggaran, persetujuan tertulis dari pengambil keputusan,
3.Solusi yang bersifat jangka panjang, artinya jalan keluar yang akan diambil memang harus dilakukan, namun menyangkut biaya, kewenangan, sumberdaya yang harus direncanakan/dirundingkan dengan pihak-pihak pengambil keputusan/atasan organisasi penyelenggara pelayanan yang bersangkutan. Untuk solusi ini, para pengguna layanan (peserta lokakarya) biasanya menginginkan adanya batasan waktu pelaksanaannya untuk menjamin bahwa ada tindakan nyata perbaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama yang segera dapat dilihat/dirasakan oleh para pengguna layanan. P Kelompokkan setiap solusi kedalam kategori ‘solusi internal’ dan ‘solusi eksternat Kriteria kategorisasi sangat sederhana dan dapat digunakan secara cepat, yaitu: • Setiap solusi yang segara dapat dilaksanakan dan kewenangan pelaksanaannya berada di tangan para pelaksana di unit pelayanan masuk ke dalam kategori ‘solusi internal; • Setiap solusi yang kewenangan pelaksanaannya beradadi luarjangkauan para pelaksana pelayanan publik di unit pelayanan masuk ke dalam kategori ‘solusi eksternat P Periksa kembali rangkaian logika masalah penyebab dan solusi dengan memastikan: • Tidak ada dua sebab/solusi yang sama/substansinya sama/masalah yang sama, • Solusi yang diusulkan tidak bersifat umum, namun sedapat mungkin spesifik, jelas, tidak multi tafsir, terukur, upaya konkrit/ tindakan nyata (bisa dilihat dan dirasakan), • Hasil akhir analisis untuk setiap pengaduan direkonfirmasikan kepada semua peserta, • Jaga disiplin peserta agar konsisten menggunakan alat bantu kerja analisis yang telah disiapkan, • Tunjukkan keterkaitan hasil yang diperoleh bahkan bila perlu sejak Kuesioner Pengaduan Masyarakat, Indeks Pengaduan Masyarakat, Tabulasi Hasil Analisis Masalah Penyebab Pengaduan sampai bagaimana Janji Perbaikan Pelayanan dirumuskan dari solusi internal dan bagaimana Rekomendasi Perbaikan Pelayanan dirumuskan dari solusi eksternal. Caranya sederhana dengan menjejerkan semua hasil proses tersebut dari kiri ke kanan secara berurutan dan menjelaskannya secara ringkas. Cara ini akan sangat membantu semua peserta untuk memperkuat pemahaman terhadap keseluruhan metode yang digunakan. Berdasarkan pengalaman, waktu dua hari untuk melakukan analisis terhadap permasalahan permasalahan penyebab pengaduan dirasakan sangatlah kurang. Oleh karena itu, bagi unit pelayanan yang ingin menganalisis secara mendalam ataupun ingin menanggapi seluruh pengaduan yang disampaikan pengguna layanan (sesuai Indeks Pengaduan Masyarakat), dapat melanjutkan analisisnya di luar lokakarya, namun 51 Permenpan No. 13 Tahun 2009 Pedoman Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Dengan Partisipasi Masyarakat dalam waktu yang tidak terlalu lama. Analisis ini dapat dilakukan oleh semua bagian/ komponen yang ada dalam unit pelayanan, sehingga penyelesaiannya bisa bersifat komprehensif dan integratif, walaupun belum bersifat mendasar (sampai ke akarnya).
3.Janji Perbaikan Pelayanan & Rekomendasi Perbaikan Pelayanan Lakukan tindakan perbaikan segera. Raih kepercayaan dari pengguna layanan. Beritahukan kepada masyarakat pengguna pelayanan. Berikan bukti tentang apa yang sudah anda lakukan kepada atasan agar anda memperoleh dukungan lebih lanjut untuk melakukan upaya perbaikan berikutnya. Tugas
1.Menyusun Janji Perbaikan Pelayanan dan Rekomendasi Perbaikan Pelayanan,
2.Mengeluarkan Janji Perbaikan Pelayanan dan Rekomendasi Perbaikan Pelayanan dalam bentuk poster, brosur,
3.Komunikasi dengan pihak yang berkepentingan. Hasil
1.Janji Perbaikan Pelayanan dan Rekomendasi Perbaikan Pelayanan ditandatangani dan diumumkan,
2.Pengambil keputusan/atasan, pengguna pelayanan serta masyarakat umum mengetahui tentang Janji dan Rekomendasi Perbaikan Pelayanan. Kegiatan Komunikasi
1.Pengambil keputusan/atasan: memberitahukan tentang hasil lokakarya serta Janji Perbaikan Pelayanan dan Rekomendasi Perbaikan Pelayanan,
2.Masyarakat pengguna pelayanan: memaparkan Janji Perbaikan Pelayanan dan Rekomendasi Perbaikan Pelayanan di papan informasi, sebelah hasil survei (Indeks Pengaduan Masyarakat),
3.Pihak yang lain/ lobby: memastikan bahwa semua Pihak yang terkait diberitahukan tentang hasil Lokakarya Analisis Masalah Penyebab Pengaduan serta Janji Perbaikan Pelayanan dan Rekomendasi Perbaikan Pelayanan. Hasil dari Lokakarya Analisis Masalah Penyebab Pengaduan dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan. Manfaat langsung terpenting adalah sebagai umpanbalik kepada masyarakat pengguna pelayanan dalam bentuk yang disebut sebagai Janji Perbaikan Pelayanan dan umpan-balik kepada atasan dan pengambil keputusan dalam bentuk yang disebut Rekomendasi Perbaikan Pelayanan. Hasil analisis masalah penyebab pengaduan dapat menjadi awal dari satu proses perbaikan pelayanan yang lebih intensif dan mendalam. Contohnya: Bagi organisasi penyelenggara pelayanan dapat menjadi pintu masuk untuk: • Pengembangan sistem manajemen kualitas, • Penilaian kapasitas dari organisasi penyelenggara pelayanan, • Negosiasi yang lebih baik dengan pengambil keputusan untuk meraih dukungan. Di tingkat kebijakan lokal dapat menjadi pintu masuk bagi: • Perbaikan dan pengembangan rencana strategis unit dan sektor pelayanan, • Bahan pertimbangan untuk melakukan penyesuaian rencana kerja dan alokasi anggaran unit pelayanan dan sektor pelayanan. 52 Himpunan Peraturan Perundang-undangan Bidang Pendayagunaan Aparatur Negara 3.1 Umpan-balik kepada pengguna: Janji Perbaikan Pelayanan Manfaat solusi atas masalahyang dirumuskan pada Lokakarya Analisis Masalah Penyebab Pengaduan masih sangat terbatas jika tidak diumumkan dan diberlakukan, meskipun masih bermanfaat secara internal bagi organisasi penyelenggara pelayanan sebagai pembelajaran. Tetapi segera setelah pelaksanaan Survei Pengaduan Masyarakat ada kewajiban memberi umpan-balik kepada masyarakat pengguna pelayanan tentang langkah-Iangkah yang akan diambil untuk mengatasi masalah yang diadukan. Ini dapat dilakukan dengan beberapa cara, misalnya dengan membuat pengumuman sederhana atau dengan semacam rencana tindakan. Disarankan memberi umpanbalik dalam bentuk Janji Perbaikan Pelayanan. Meski tidak punya kekuatan hukum yang mengikat, Janji Perbaikan Pelayanan hendaknya menjadi wujud “tekad moral” (moral commitment) pimpinan dan petugas organisasi penyelenggara pelayanan untuk memenuhi janji yang dimuat di dalamnya. Janji Perbaikan Pelayanan harus menjadi tanggapan terhadap isuisu kepentingan para pengguna pelayanan berdasarkan temuan survei pengaduan masyarakat. Pimpinan dan petugas organisasi penyelenggara pelayanan harus menyampaikan janji mereka secara terbuka untuk perbaikan pelayanan sebatas kewewenangan yang dimiliki dan mengundang para pengguna pelayanan agar terus mengawasi sejauh mana janji tersebut dipenuhi. Ini berarti bahwa masyarakat diberi peluang untuk mengawasi perbaikan pelayanan sesuai dengan yang dijanjikan. Janji ini akan membawa konsekuensi dan akan lebih mendorong organ isasi penyelenggara pelayanan agar segera melakukan upaya perbaikan. Satu langkah perbaikan yang meskipun kecil, akan menjadi suatu tanda bagi masyarakat: “Kami sudah mulai memperhatikan Andal” dan bahkan pertanda juga bagi para petugas: “Kami adalah Para Petugas dari organisasi penyelenggara pelayanan yang dapat dibanggakan r. Mengamati keseluruhan proses yang sudah berlangsung, fasilitator hendaknya menilai apakah secara umum aparatur pelaksana pelayanan publik di unit pelayanan siap menerbitkan Janji Perbaikan Pelayanan yang memuat ukuran keberhasilan (indikator) dan batas waktu pemenuhan janji. Jika secara umum aparatur pelaksana pelayanan publik di unit pelayanan baru meraih percaya diri dan sedang dalam pengembangan keyakinan untuk melakukan peru bahan, tidak dianjurkan memaksa mereka untuk menerbitkan Janji Perbaikan Pelayanan yang sudah sangat tegas memuat ukuran keberhasilan, batas waktu pemenuhan janji. Hal ini dapat menimbulkan rasa cemas dan berkurangnya motivasi untuk melanjutkan perubahan dan perbaikan. Janji Perbaikan Pelayanan ditulis seperti surat yang ditujukan kepada pengguna yang memberi informasi bahwa pengaduan sudah diterima dan merupakan pernyataan terbuka tentang upaya perbaikan yang akan dilakukan. Janji Perbaikan Pelayanan harus ditulis dalam bahasa sederhana yang mudah dimengerti dalam gaya bahasa yang bersahabat dan meyakinkan. Janji Perbaikan Pelayanan harus jujur mengakui adanya keterbatasan kemampuan (tidak semua perbaikan dapat dilakukan sekaligus, pada umumnya pengguna pelayanan akan dapat memaklumi hal itu) dan ada keterbatasan wewenang (ada upaya perbaikan yang mutlak membutuhkan keputusan dari otoritas yang lebih tinggi). Janji Perbaikan Pelayanan akan dikeluarkan dalam bentuk dokumen tertulis, dalam bentuk brosur, poster yang dipasang pada organisasi penyelenggara pelayanan. Brosur dan 53 Permenpan No. 13 Tahun 2009 Pedoman Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Dengan Partisipasi Masyarakat poster adalah alat yang menjadi umpanbalik kepada pengguna sebagai tindak lanjut survei pengaduan masyarakat. Janji Perbaikan Pelayanan harus dapat meyakinkan pengguna akan komitmen untuk perbaikan yang dilakukan oleh penyedia pelayanan. Catatan: Jika dibutuhkan, buat dokumen dalam bahasa setempat (hanya bila tidak semua orang mengerti bahasa Indonesia) atau gunakan grafik sederhana (jika sebagian pengguna pelayanan buta aksara). Isi pokok Janji Perbaikan Pelayanan: • Judul “Janji Perbaikan Pelayanan”, • Nama organisasi penyelenggara pelayanan, • Tanggal deklarasi, • Penjelasan ringkas tentang umpanbalik pengaduan, • Daftar janji untuk menanggapi setiap pengaduan, • Tindak lanjut Rekomendasi Perbaikan Pelayanan yang diajukan kepada pengambil keputusan, • Himbauan kepada masyarakat agar terus mengawasi kinerja organisasi penyelenggara pelayanan, • Ucapan terima kasih kepada para responden, • Penandatangan dan saksisaksi, • Tembusan. Sekilas bentuk-bentuk charter (Janji Perbaikan Pelayanan): “Apakah Janji Perbaikan Pelayanan itu”? M. J. Balogun, Kepala Penasehat Regional, Komisi Ekonomi PBB untuk Afrika (lihat Daftar Pus taka No.3) menyebutnya sebagai pernyataan yang berdayaikat sedang, pada fase konsepsi, lingkup dan cakupannya terbatas pada pihak tertentu - misalnya Badan Pemerintah yang menyatakannya. Isi Janji Perbaikan Pelayanan Publik berorientasi pada prioritas para pengguna pelayanan. Inilah unsur utamaJanji Perbaikan Pelayanan. Janji ini berfokus pada isu-isu yang berkenaan dengan kepentingan para pengguna atas barang dan jasa produk pelayanan publik. Umumnya memuat: - Kejelasan persyaratan, - Akses ke produk barang atau jasa dari pelayanan, - Waktu atau kecepatan pelayanan, - Kesederhanaan prosedur pelayanan (misalnya jaminan sekali datang beberapa urusan terselesaikan), - Kenyamanan tempat pemberian pelayanan dan lingkungan sekitarnya, - Keramahan dan kesopanan petugas, - Keterpercayaan atas setiap tindakan pada proses penyelesaian pelayanan, - Kepastian adanya saluran dan cara menyalurkan keluhan tentang kesalahan dan kekurangan pelayanan, - Ketersediaan, kepastian dan kejelasan informasi tentang pelayanan, - Tersedianya pilihan-pilihan alternatif, - Jaminan atas keamanan, kehandalan dan kerahasiaan, - Efektivitas biaya, kewajaran biaya, nilai ekonomis produk pelayanan, dan - Keterterawangan (transparansi) setiap tindakan dalam proses penyelesaian pelayanan. Dasar utama perlunya Janji Perbaikan Pelayanan adalah pemberdayaan pengguna pelayanan. Dengan kata lain, diasumsikan bahwa adalah hak pengguna pelayanan untuk mengharapkan pelayanan yang berkualitas tinggi - pelayanan yang tanggap kebutuhan mereka dan disediakan tepat waktu pada tingkat biaya yang wajar. 3.2 Umpan-balik kepada pengambil keputusan: Rekomendasi Perbaikan Pelayanan Atasan dan pengambil keputusan pada saat yang sama seharusnya mulai menaruh perhatian pada survei pengaduan masyarakat pengaduan dan hasilhasilnya, karena telah beberapa kali dipublikasikan di media masa selama proses berlangsung. Mereka juga mestinya sadar akan besarnya pengaruh yang ditimbulkannya karena telah melibatkan begitu banyak anggota masyarakat sebagai responden. Jika itu sudah 54 Himpunan Peraturan Perundang-undangan Bidang Pendayagunaan Aparatur Negara terjadi, pastilah mereka berharap mendapat informasi lebih rinci dan rekomendasi untuk melakukan perbaikan. Jangan biarkan mereka menunggu terlalu lama! Hasil Lokakarya Analisis Masalah Penyebab Pengaduan dan solusi eksternal menjadi isi dari dokumen yang disebut Rekomendasi Perbaikan Pelayanan. Dokumen ini berisi upaya- upaya perbaikan yang perlu dilakukan oleh pemerintah setempat. Adalah hal yang penting bagi organisasi penyelenggara pelayanan agar menyampaikan rekomendasi ini secara profesional. ltu berarti bahwa Rekomendasi Perbaikan Pelayanan harus dilengkapi dengan fakta fakta, dasar pertimbangan mengapa perbaikan harus dilakukan dan menegaskan bahwa semua itu didasarkan pada aspirasi kebutuhan yang dinyatakan oleh sejumlah besar pengguna pelayanan. Jangan lupa memberitahukan pimpinan bahwa organisasi penyelenggara pelayanan sendiri sudah menyampaikan Janji Perbaikan Pelayanan dan bahkan sudah mulai melaksanakannya. Hal ini akan memberi kesan yang sangat meyakinkan bahwa: “Kami tidak hanya meminta bantuan, tetapi sudah mulai berbuat dari diri sendiri!” Rekomendasi Perbaikan Pelayanan diterbitkan dalam bentuk dokumen tertulis ukuran poster, yang dipasang di kantor organisasi penyelenggara pelayanan agar pengguna dapat mengetahui bahwa sudah ada usaha meyakinkan pengambil keputusan untuk memberikan dukungan. Isi pokok Rekomendasi Perbaikan Pelayanan: • Fakta fakta: organisasi penyelenggara pelayanan, periode pelaksanaan survei pengaduan masyarakat, jumlah responden, • Hasil survei pengaduan masyarakat (Indeks Pengaduan Masyarakat), • Informasi tentang Janji Perbaikan Pelayanan dan tindak lanjutnya, • Penjelasan tentang perlunya keputusan, • Rekomendasi Perbaikan untuk setiap pengaduan dan jumlah responden yang mangadukannya, • Saran perubahan/penyesuaian Rencana Pembangunan, • Daftar pihakpihak yang menerima tembusan surat Rekomendasi Perbaikan Pelayanan. 3.3 Temui dan yakinkan pengambil keputusan untuk meraih dukungan melalui lobby Beritahukan seluruh pengambil keputusan yang terkait untuk menyampaikan Laporan Pelaksanaan dan hasil survei pengaduan masyarakat. Laporan berisi kumpulan semua dokumen yang dihasilkan sampai pada pelaksanaan langkah akhir. Laporan dikirimkan kepada pengambil keputusan di pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat setempat disertai surat resmi meminta kesempatan berdiskusi membahas laporan itu. Ringkasan bagaimana menyampaikan informasi dan memberi umpan-balik kepada masyarakat: Janji Perbaikan Pelayanan dan Rekomendasi Perbaikan Pelayanan Umpan-balik kepada pengguna dengan bahan paparan: Siapkan dokumen Janji Perbaikan Pelayanan dan Rekomendasi Perbaikan Pelayanan dalam format poster dan paparkan/pasang di papan informasi di sebelah kanan grafik Indeks Pengaduan Masyarakat yang sudah dipaparkan sebelumnya di situ. Lakukan jumpa pers dan publikasi di media: Informasi kepada publik melalui media setempat memegang peranan sangat penting sejak awal dari proses berlangsung. Jumpa pers atau bahan lansiran media (press release) perlu dilakukan. Ingat: Laporan di media massa sebaiknya dibuat secara terpisah oleh unit pelayanan (dari perspektif organisasi penyelenggara pelayanan) dan oleh masyarakat madani atau Ornop (dari perspektif publik). Lakukan publikasi sebanyak mungkin. Laporan tertulis: kumpulan dokumen yang dihasilkan sampai saat status terakhir. 55 Permenpan No. 13 Tahun 2009 Pedoman Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Dengan Partisipasi Masyarakat Informasi tambahan tentang Service Pledge Di sektor publik, Janji Perbaikan Pelayanan disebut dalam beragam istilah di berbagai negara. Di Indonesia dalam banyak hal lebih sinonim dengan ‘Services Pledges’ seperti yang dimaksud oleh Dep. Hubungan Sosial dan Ekonomi PBB. Sesuai dengan definisi PBB tersebut, yang dimaksud Janji Perbaikan Pelayanan adalah kerangka menyeluruh, kombinasi dari Public Service Pledge, Citizen Charter, Leadership Code dan Code of Conduct. Pada tabel berikut diuraikan elemen masing-masing. “Public Service Charter”: Kerangka holistik TIPE Kelompok Sasaran Hal yang jadi fokus perhatian Public Service Pledge Pengguna Pelayanan yang cepat, efektif, efisien, dan ra- mah. Perbaikan secara terus menerus dalam aspek biaya, waktu, kinerja dan kualitas pe- layanan Citizen Charter Pembayar pajak/warga negara Pengamatan aspek kepemerintahan yang baik (supremasi hukum, keadilan, kesetaraan, akuntabilitas, kejujuran, transparansi, efisiensi dan efektifitas penggunaan dana) Leadership Code Pemerintah Kejujuran, tidak mementingkan diri, integri- tas, objektifitas, akuntabilitas, keterbukaan, keteladanan, visi) Code of Conduct Abdi masyarakat (Aparatur Pemerintah) Kesetaraan, keterbukaan, tidak memihak, menghindari konflik kepentingan diri, meno- lak suap untuk kepuasan pribadi, tidak curang, keamanan aset, dan informasi istimewa, akuntabilitas dan ketanggapan, integritas, pengumuman aset dan kepentingan, janji kepuasan pelanggan. 56 Himpunan Peraturan Perundang-undangan Bidang Pendayagunaan Aparatur Negara Langkah 4 Pemantauan dan Evaluasi D. Langkah 4: Pemantauan dan Evaluasi Penggunaan metode Peningkatan Kualitas Pelayanan dengan Partisipasi Masyarakat bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang akan menghasilkan manfaat nyata dan dapat dirasakan oleh masyarakat pengguna pelayanan. Untuk memastikan bahwa Janji Perbaikan Pelayanan dan Rekomendasi Perbaikan Pelayanan yang telah diterbitkan terpenuhi dan dilaksanakan, isi Janji dan Rekomendasi Perbaikan Pelayanan tersebut harus diintegrasi ke dalam rencana kerja organisasi penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik. Artinya kegiatan dan anggaran pelaksanaannya harus benar-benar masuk ke dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) satuan kerja yang bersangkutan. Singkatnya, pelaksanaan Janji dan Rekomendasi Perbaikan Pelayanan melekat mengikuti siklus manajemen proyek dari perencanaan, persiapan anggaran, pelaksanaan sampai ke pertanggungjawaban hasil (akuntabilitas). Untuk memastikan bahwa semua kegiatan perbaikan serta hasil nyata akan dicapai dalam waktu yang direncanakan perlu dilakukan pemantauan kegiatan serta evaluasi hasil. Gambar 7. Siklus manajement kegiatan Pemantauan adalah pengumpulan dan analisis informasi tentang status kegiatan yang menghasilkan gambaran status kegiatan dan mendukung pengendalian dan keputusantindak lanjut yang tepat. Pemantauan dilaksanakan secara berkala dan seiring dengan siklus perencanaan oleh pelaksana kegiatan. Oleh karena itu pemantauan adalah kegiatan rutin dalam konteks pelaksanaan kegiatan. Pemantauan difokuskan pada hasil kegiatan seperti sudah ditentukan/direncanakan. Pemantauan akan memeriksa hasil bukan kegiatan itu sendiri (mis: “Pelayanan rawat inap telah lengkap sesuai dengan perencanaan” (=hasil), bukan: “Enam tempat tidur rawat inap disediakan” (=kegiatan)). Evaluasi adalah proses pemeriksaan terhadap dampak yang telah dihasilkan oleh suatu kegiatan serta keluarannya. Evaluasi dilaksanakan secara berkala, tetapi dengan frekuensi lebih rendah daripada pemantauan kemajuan pelaksanaan kegiatan (misalnya: setahun 57 Permenpan No. 13 Tahun 2009 Pedoman Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Dengan Partisipasi Masyarakat atau dua tahun sekali). Frekuensi evaluasi dampak tergantung pada tujuan evaluasi. Evaluasi memfokuskan dampak pada hasil pelaksanaan, yaitu apakah hasil sudah mengakibatkan perubahan yang positif (atau malah negatif). Dampak kegiatan peningkatan pelayanan publik dapat dilihat dari berbagai faktor seperti misalnya: peningkatan kualitas pelayanan sesuai dengan standar tertentu, peningkatan jumlah pengguna suatu unit pelayanan, jumlah penghargaan yang diterima sesudah pelayanan menjadi lebih baik, peningkatan kepuasan masyarakat atau penurunan pengaduan pengguna. Pendekatan evaluasi harus sesuai dengan tujuan evaluasi itu sendiri dan faktor-faktor yang ingin diketahui secara mendalam. Pemantauan dan evaluasi menghasilkan informasi yang menjadi landasan pelaporan rutin kepada pihak yang terkait (akuntabilitas), termasuk sebagai bahan informasi balikan kepada masyarakat pengguna pelayanan. Komitmen untuk pemantauan dan evaluasi Tindakan nyata perbaikan pelayanan yang disebutkan di dalam dokumen Janji Perbaikan Pelayanan dan tindakan nyata perbaikan, yang diharapkan dilakukan pihak lain atau pimpinan seperti yang dimuat di dalam dokumen Rekomendasi Perbaikan Pelayanan harus disertai komitmen untuk memantau dan mengevaluasinya. Pemantauan dan evaluasi memberi peluang bagi penyesuaian kegiatan dan perbaikan secara efektif. Jika terjadi perubahan pimpinan unit pelayanan, kegiatan pemantauan menjadi wacana efektif untuk menginformasikan dan membahas status usaha perbaikan pelayanan di suatu unit pelayanan. Sesuai dengan janji dan rekomendasi, pimpinan unit pelayanan melaporkan perkembangan perbaikan pelayanan kepada masyarakat pengguna pelayanan. Masyarakat pengguna juga diberi peluang dan saluran untuk mengawasi pelaksanaan janji dan rekomendasi. Dengan demikian, kegiatan pemantauan dan evaluasi sangat penting dilakukan dengan melibatkan atau mengundang langsung umpanbalik dari masyarakat pengguna pelayanan. Para pihak yang terlibat a) Unit pelayanan Tim Pelaksana Peningkatan Kualitas Pelayanan yang sudah dibentuk di unit pelayanan sebaiknya tidak berhenti bekerja setelah Janji Perbaikan Pelayanan dan Rekomendasi Perbaikan Pelayanan dihasilkan. Tetapi tim ini meneruskan kegiatannya untuk melaksanakan pemantauan dan evaluasi secara berkala untuk memastikan bahwa tujuan janji dapat tercapai. b) Pengambil keputusan di Departemen/Lembaga/Pemerintah Daerah Tim Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik yang dibentuk di tingkat Departemen/ Lembaga/ Pemerintah Daerah, seperti pada proses sebelumnya terus melanjutkan kegiatannya. Pertama, memfasilitasi agar Tim Pelaksana Peningkatan Kualitas Pelayanan di unit pelayanan mampu melakukan pemantauan dan evaluasi dengan baik. Kedua, memantau dan mengevaluasi sejauh mana Rekomendasi Perbaikan Pelayanan yang disampaikan oleh unit pelayanan telah dilaksanakan oleh Menteri/Kepala/Gubernur/ Bupati/Walikota yang menerima rekomendasi tersebut. 58 Himpunan Peraturan Perundang-undangan Bidang Pendayagunaan Aparatur Negara c) Masyarakat pengguna pelayanan Masyarakat pengguna pelayanan berhak untuk mengawasi kinerja pelayanan serta implementasi janji di tingkat unit pelayanan. Masukan dapat diberikan dalam bentuk pengaduan tertulis atau lisan dan melalui partisipasi langsung dalam kegiatan pemantauan dan evaluasi. Gambar 8. Peranan dalam pemantauan Metode pemantauan dan evaluasi Pemantauan dan evaluasi sebaiknya dilaksanakan dengan dua pendekatan, yaitu: 1) Verifikasi status Janji dan Rekomendasi Perbaikan Pelayanan 2) Mengulangi Survei Pengaduan Masyarakat dengan menggunakan kuesioner yang sama dengan yang digunakan pada survei sebelumnya dan membandingkan hasil (Indeks Pengaduan Masyarakat) yang diperoleh dari kedua survei tersebut. Ketiga pihak yang disebutkan di atas dilibatkan secara efektif dalam pelaksanaan kedua pendekatan pemantauan dan evaluasi tersebut di atas.
1.Verifikasi status realisasi Janji dan Rekomendasi Perbaikan Pelayanan Tujuan verifikasi status realisasi Janji Perbaikan Pelayanan dan Rekomendasi Perbaikan Pelayanan sesuai dengan kepentingan pihak yang terlibat: a) Tujuan di tingkat unit pelayanan • Mengetahui status pelaksanaan janji, sapakah perlu penyesuaian kegiatan atau penyesuaian janji agar lebih realistis, • Mengetahui status realisasi rekomendasi sebagai faktor pendukung perbaikan pelayanan yang telah dilakukan oleh unit pelayanan itu sendiri, • Melaporkan statusstatus tersebut kepada masyarakat pengguna pelayanan sebagai balikan sesuai dengan apa yang disebut di dalam dokumen janji dan rekomendasi perbaikan pelayanan. 59 Permenpan No. 13 Tahun 2009 Pedoman Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Dengan Partisipasi Masyarakat b) Tujuan di tingkat Departemen/Lembaga/Pemerintah Daerah • Menentukan kemajuan pelaksanaan Janji dan rekomendasi Perbaikan Pelayanan dalam rangka perbaikan pelaksanaan kegiatan, perencanaan dan perubahan kebijakan jika diperlukan, • Mengidentifikasi faktor faktor penghambat realisasijanji Perbaikan Pelayanan yang berkaitan erat dengan atau sangat ditentukan oleh dukungan dari tingkat di atas unit pelayanan, • Mengidentifikasi praktek yang baik/inovasi di tingkat unit pelayanan yang layak menjadi contoh untuk unit pelayanan lainnya. Kegiatan verifikasi status realisasi Janji dan Rekomendasi Perbaikan Pelayanan bersifat sebagai kegiatan pemantauan intern yang dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Peningkatan Kualitas Pelayanan di unit pelayanan dan didukung oleh Tim Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di tingkat Departemen/Lembaga/Pemerintah Dearah. Kegiatan verifikasi status realisasi janji dan rekomendasi sebaiknya dikoordinasikan dengan semua unit pelayanan yang terlibat sehingga hasil-hasilnya dapat digabungkan dan masing-masing unit pelayanan dapat saling belajar dari pengalaman. 1.1. Persiapan verifikasi status realisasi Janji dan Rekomendasi Perbaikan Pelayanan Tugas
1.Menentukan jadwal kegiatan verifikasi di semua unit pelayanan yang terkait,
2.Menentukan peserta kegiatan untuk unit pelayanan,
3.Mempersiapkan anggaran, logistik (alat bantu pemantauan dan evaluasi),
4.Mempersiapkan dokumen yang diperlukan,
5.Menginformasikan rencana pelaksanaan kegiatan pemantauan dan evaluasi serta hasil yang diharapkan kepada pengambil keputusan. Hasil
1.Semua pihak yang terlibat sepakat mengenai jadwal, peserta, proses serta hasil pelaksanaan verifikasi status realisasi janji dan rekomendasi dan siap berpartisipasi aktif sesuai dengan bagian tugas masing-masing,
2.Para pelaksana pelayanan publik di unit pelayanan siap memberikan informasi secara terbuka tentang apa saja yang sudah dilakukan dalam rangka merealisasikan Janji Perbaikan Pelayanan yang sudah diterbitkan,
3.Masingmasing Anggota Tim Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik ditingkat Departemen/ Lembaga/Pemerintah Daerah siap mengkontribusi data dan informasi tentang realisasi Rekomendasi Perbaikan Pelayanan dari instansi dan bidang tugasnya masing-masing. Kegiatan Komunikasi
1.Kepada Menteri/Kepala/Gubernur/Bupati/Walikota: setelah pertemuan awal, Tim Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik akan menginformasikan pimpinan unit pelayanan/ Departemen/ Lembaga/ Pemerintah Daerah serta pihak lain yang terkait tentang rencana pelaksanaan kegiatan pemantauan dan evaluasi, tujuannya dan hasil yang diharapkan,
2.Kepada pimpinan unit pelayanan: pada pertemuan awal, Tim Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik memberi informasi tentang kegiatan pemantauan dan evaluasi yang akan dilaksanakan, khususnya survei ulang yang dilaksanakan dan meminta dukungan pelibatan Tim Pelaksana Peningkatan Kualitas Pelayanan di unit itu untuk ikut serta dalam pelaksanaan seluruh kegiatan. 60 Himpunan Peraturan Perundang-undangan Bidang Pendayagunaan Aparatur Negara 1.1.1. Pihak-pihak yang terlibat a) Tim Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik mempunyai fungsi koordinasi kegiatan verifikasi status realisasi janji dan rekomendasi di mana lebih dari satu unit pelayanan terlibat. Dalam rangka kegiatan tersebut Tim Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik bertanggungjawab untuk: • Komunikasi mengenai rencana kegiatan ini kepada pihak pengambil keputusan dan pimpinan unit pelayanan, • Pelaksanaan pertemuan awal untuk menentukan jadwal, peserta dan tugas persiapan selanjutnya. b) Tim Pelaksana Peningkatan Kualitas Pelayanan di tingkat unit pelayanan mempunyai tugas persiapan kegiatan di tingkat unit pelayanan. Tim tersebut akan didampingi oleh Tim Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Tim Peningkatan Kualitas Pelayanan di masing unit akan: • Mempersiapkan dokumen yang diperlukan, • Mempersiapkan format verifikasi status yang diperlukan, • Melakukan koordinasi dengan Tim Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik mengenai jadwal dan peserta kegiatan verifi kasi status realisasi. c) Masyarakat sipil akan berpartisipasi dalam kegiatan melalui keanggotaan di dalam Tim Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik (LSM, tokoh masyarakat, tokoh agama, dll). 1.1.2. Pertemuan persiapan kegiatan Pada pertemuan persiapan kegiatan semua peserta menyepakati jadwal kegiatan, peserta serta pembagian tugas secara rinci. Tim Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik akan mengkoordinasikan pertemuan awal dan mengundang semua Tim Pelaksana Peningkatan Kualitas Pelayanan yang terkait. P Jadwal kegiatan di masing-masing unit pelayanan: proses verifikasi status realisasi janji per unit pelayanan akan memerlukan waktu sekitar setengah sampai satu hari per unit pelayanan (tergantung jarak lokasi). Proses verifikasi status rekomendasi akan memerlukan waktu tambahan satu hari per unit karena status harus diverifikasi dengan pihak yang terkait. P Jangka waktu: diusulkan bahwa kegiatan verifikasi status realisasi dilaksanakan sebelum proses perencanaan dan penganggaran. Dengan demikian hasil dari kegiatan pemantauan ini dapat dimanfaatkan dalam penyusunan rencana/anggaran di tahun berikutnya. P Peserta: rencanakan jadwal sesuai dengan partisipasi peserta. Untuk pemantauan di satu unit pelayanan akan terlibat: • Tim Pelaksana Peningkatan Kualitas Pelayanan di tingkat unit pelayanan, • Dua sampai tiga orang Anggota Tim Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, termasuk satu anggota dari masyarakat sipil atau unsur ORNOP. P Presentasi hasil: • Jadwal tentatif untuk presentasi hasil verifikasi status janji dan rekomendasi kepada pimpinan unit pelayanan di masing-masing unit - dari Tim Pelaksana Peningkatan Kualitas Pelayanan 61 Permenpan No. 13 Tahun 2009 Pedoman Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Dengan Partisipasi Masyarakat • Jadwal tentatif untuk presentasi hasil kegiatan pemantauan secara garis besar kepada Menteri/Kepala/Gubernur/Bupati/Walikota serta pengambil keputusan yang terkait dari Tim Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, • Membahas keperluan publikasi hasil realisasi janji dan rekomendasi kepada masyarakat pengguna pelayanan, misalnya melalui poster status pelaksanaan janji dan rekomendasi di masing-masing unit pelayanan. Pemantauan status pelaksanaan janji dan rekomendasi sebaiknya dilaksanakan setiap enam bulan sebelum proses perencanaan/penganggaran untuk memanfaatkan hasil- nya dalam rancangan atau penyesuaian rencana kegiatan serta anggaran/anggaran perubahan. 1.1.3 Dokumen yang harus dipersiapkan
1.Indeks Pengaduan Masyarakat (IPM) dari survei pertama,
2.Janji Perbaikan Pelayanan yang resmi ditandatangani oleh Kepala Unit Pelayanan,
3.Rekomendasi Perbaikan Pelayanan yang resmi ditandatangani oleh Kepala Unit Pelayanan,
4.Dokumen-dokumen yang menunjuk perencanaan kegiatan, khususnya yang belum dilaksanakan (mis: catatan di APBD, di RKA/RASK dan dokumen perencanaan dan laporan pelaksanaan kegiatan),
5.Format Pemantauan Janji Perbaikan Pelayanan dan Format Pemantauan Rekomendasi Perbaikan Pelayanan. Tanpa dokumen 1. sampai 3. tidak mungkin pemantauan atau evaluasi dilaksanakan. Oleh karena itu pengarsipan yang teliti sangat penting demi pengendalian dan pengelolaan kegiatan menuju sukses kegiatan selanjutnya. Tim Pelaksana Peningkatan Kualitas Pelayanan di masing-masing unit pelayanan mempersiapkan Format Pemantauan Janji Perbaikan Pelayanan dan Format Pemantauan Rekomendasi Perbaikan Pelayanan. Format format tersebut disiapkan bagi para anggota tim yang terlibat untuk digunakan sebagai alat bantu kerja. Contoh atau bentuk format-format tersebut dapat dilihat pada bagian Contoh Bantu dokumen ini (Iihat CB 15 dan 16). 1.1.4. Anggaran yang perlu dipersiapkan • Biaya pertemuan koordinasi awal • Foto kopi kuesioner • Biaya transportasiTim Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik ke unit pelayanan (dua sampai tiga orang/12 hari per unit pelayanan) • Biaya transportasi Tim Pelaksana Peningkatan Kualitas Pelayanan terutama pada pelaksanaan survei ulang • Biaya pertemuan pelaporan kepada pengambil keputusan yang terkait Untuk informasi lebih lanjut tentang biaya lihat CB 1. 62 Himpunan Peraturan Perundang-undangan Bidang Pendayagunaan Aparatur Negara 1.2. Pelaksanaan verifikasi status realisasi Janji dan Rekomendasi Perbaikan Pelayanan Terima hasil pemantauan secara terbuka; gunakan hasil untuk penyesuaian kegiatan perbaikan pelayanan. Tugas
1.Membandingkan status realisasi (pelaksanaan) Janji Perbaikan Pelayanan oleh unit pelayanan dengan apa yang tertulis di dalam dokumen,
2.Membandingkan status realisasi (pelaksanaan) rekomendasi oleh pihak-pihak penerima rekomendasi dengan apa yang tertulis di dalam dokumen,
3.Menyusun dan menyampaikan informasi hasil verifikasi dan laporan,
4.Membandingkan hasil survei ulang dengan hasil survei pengaduan sebelumnya dan menganalisis perbedaan penyebab pengaduan dan menyusun rencana tindak atas analisis yang diperoleh,
5.Menyampaikan laporan kepada pimpinan unit pelayanan serta pengambil keputusan pada tingkat di atas unit pelayanan,
6.Menyampaikan informasi sebagai balikan kepada masyarakat pengguna pelayanan. Hasil
1.Pimpinan di semua tingkat yang terkait memperoleh informasi tentang status pelaksanaan kegiatan perbaikan pelayanan dan rekomendasi,
2.Faktor penghambat pemenuhan janji perbaikan telah diberitahukan kepada pihak yang terkait, termasuk rekomendasi tindak lanjut yang perlu dilakukan,
3.Sesuai dengan informasi dan rekomendasi tersebut, pimpinan unit pelayanan dan pengambil keputusan memahami tindak lanjut apa yang perlu dilakukan,
4.Masyarakat menerima informasi dari unit pelayanan tentang status kegiatan perbaikan pelayanan sesuai dengan Janji dan Rekomendasi Perbaikan Pelayanan. Kegiatan Komunikasi
1.Unit pelayanan atas hasil kerja Tim Pelaksana Peningkatan Kualitas Pelayanan memberi informasi kepada masyarakat pengguna pelayanan tentang hasil verifikasi status realisasi Janji dan Rekomendasi Perbaikan Pelayanan dengan menggunakan media informasi efektif yang tersedia,
2.Departemen/Lembaga/Pemerintah Daerah atas hasil kerja Tim Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik menyampaikan informasi hasil dari pemantauan dan evaluasi kepada para pimpinan dan kalangan publik lebih luas melalui koran, konferensi pers, media lain yang tersedia. Ini akan lebih bermanfaat khususnya jika kegiatan pemantauan dan eva- luasi dilaksanakan untuk beberapa unit pelayanan yang cakupannya menjadi relatif luas, misalnya: seluruh SMP/SMA/SMK di suatu kabupaten. 1.2.1. Proses verifikasi status realisasi a) Verfikasi status Janji Perbaikan Pelayanan • Anggota Tim Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik bergabung dengan Tim Pelaksana Peningkatan Kualitas Pelayanan di masing unit melaksanakan kegiatan verifikasi status realisasi janji sesuai dengan jadwal kegiatan. • Tim Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik serta Tim Pelaksana Peningkatan Kualitas Pelayanan bertemu dengan pimpinan unit pelayanan atau staf yang ditujukan untuk 63 Permenpan No. 13 Tahun 2009 Pedoman Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Dengan Partisipasi Masyarakat wawancara awal tentang status kegiatan. Hasil dicatat oleh masing anggota di formatnya. • Untuk mengisi format lebih lanjut, tim akan mengobservasi secara langsung bukti nyata di sekeliling unit pelayanan. Pada saat itu juga dapat diminta klarifikasi dari staf unit pelayanan mengenai perubahan yang telah dilaksanakan. • Jika bukti langsung untuk pelaksanaan satu butir janji tidak dapat diobservasi tim mencari bukti dalam dokumen yang menyatakan bahwa suatu kegiatan memang telah direncanakan (jika belum ada kenyataan). Langkah itu memerlukan komunikasi lebih lanjut misalnya dengan SKPD. b) Verifikasi status realisasi Rekomendasi Perbaikan Pelayanan • Tim juga akan mengumpulkan informasi mengenai status rekomendasi, sejauh mana status diketahui di tingkat unit dan di SKPD. Namun, seringkali pimpinan unit pelayanan serta tim setempat tidak akan mengetahui status realisasi satu butir rekomendasi dan tidak mempunyai akses terhadap pengambil keputusan. • Oleh karena itu, Tim Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik berperan dalam melanjutkan verifikasi status rekomendasi dengan menghubungi Setjen/Set/Ditjen/Dinas/Badan/ Kantor atau jika perlu pimpinan masing-masing instansi tersebut. 1.2.2. Analisis hasil di tingkat unit pelayanan dan tindak lanjut a) Analisis status Janji Perbaikan Pelayanan • Pada akhir kegiatan verifikasi di unit pelayanan, tim secara bersama mengkonsolidasikan catatan dan observasi mereka di Format Verifikasi Status Realisasi Janji Perbaikan Pelayanan (Iihat CB 15). Bersama-sama ditentukan status pelaksanaan masing-masing janji, apakah “sudah dilaksanakan’; “sedang dilaksanakan” atau “belum dilaksanakan’: Status akan dijumlahkan di bagian bawah tabel. Hasil ini akan menunjukkan status pelaksanaan per unit pelayanan. • Bersamasama tim akan membahas apakah kegiatan yang telah dilaksanakan atau direncanakan dianggap cukup untuk mencapai tujuan janji dan mengatasi pengaduan. Jika dianggap memerlukan kegiatan tam bahan, usulan kegiatan dicatat. Jika dianggap bahwa suatu butir janji tidak dapat tercapai secara realistis oleh unit pelayanan, diusulkan perubahan janji pada format yang sama. • Bersamasama tim juga mengkonsolidasikan “faktor hambatan” serta “praktek yang baik/inovasi”yang dapat diobservasi. Tim memeriksa juga bagaimana status publikasi Janji serta Rekomendasi Perbaikan Pelayanan di tingkat unit pelayanan. Jika publikasi tersebut perlu ditingkatkan, tim akan mencatat rekomendasi ke depan untuk pimpinan unit pelayanan. • Semua hasil yang disepakati diketik di dalam satu format di unit pelayanan sebagai format pelaporan. • Laporan dalam Format Verifikasi Status Realisasi Janji Perbaikan Pelayanan dipersiapkan. Tim Pelaksana Peningkatan Kualitas Pelayanan mempresentasikan hasil kepada pimpinan unit pelayanan untuk membahas penemuan bersama-sama. Tim Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik akan menerima satu salinan format final. b) Analisis status Rekomendasi Perbaikan Pelayanan • Tim Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik mengkonsolidasikan status realisasi janji 64 Himpunan Peraturan Perundang-undangan Bidang Pendayagunaan Aparatur Negara per unit pelayanan dan merekapitulasi status rekomendasi (“sudah, sedang, belum”) pada hari ke 3 setelah kunjungan ke unit pelayanan. • Jika status suatu rekomendasi belum jelas, sebaiknya dicatat sebagai informasi penting untuk pengambil keputusan terkait. Jika dianggap memerlukan kegiatan tambahan, usulan kegiatan dicatat. Jika dianggap bahwa suatu butir rekomendasi tidak realistis, tim dapat mengusulkan perubahan rekomendasi pada format yang sama. • Laporan dalam Format Verifikasi Status Realisasi Rekomendasi Perbaikan Pelayanan dan diserahkan kepada pimpinan unit pelayanan. c) Tindak lanjut di tingkat unit pelayanan Sesuai dengan hasil pemantauan dan rekomendasi, pimpinan unit pelayanan akan mengambil langkah tindak lanjut: • Penyesuaian/tambahan kegiatan perbaikan pelayanan untuk mencapai tujuan janji. • Informasi kepada masyarakat pengguna tentang status implementasi janji dan rekomendasi (misalnya dalam bentuk poster yang menyebutkan janji/ rekomendasi serta status). • Jika terjadi penyesuaian janji atau rekomendasi, dirumuskan Janji Perbaikan Pelayanan dan atau Rekomendasi Perbaikan Pelayanan baru yang diumumkan sesuai dengan proses di dalam buku ini. • Laporan dalam FormatVerifikasi Status Realisasi Janji serta rencana tindak lanjut dikirim oIeh pimpinan unit pelayanan ke pihak yang berkaitan dengan perencanaan dan penganggaran, misalnya: Bappeda, Bagian Organisasi dan instansi lainnya. 1.2.3. Analisis hasil di tingkat organisasi pelayanan/daerah dan tindak lanjut Setelah pemantauan di semua unit pelayanan dilaksanakan, Tim Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik mempunyai tugas untuk mengkonsolidasikan temuan secara garis besar untuk pelaporan kepada pengambil keputusan. a) Rekapitulasi status Janji Perbaikan Pelayanan • Status realisasi: Jika pemantauan dilaksanakan pada sejumlah unit pelayanan, hasil- hasil rekapitulasi terhadap status janji “sudah, sedang, belum” dari semua unit dapat dijumlahkan untuk memberikan gambaran (mis: setelah 12 bulan pelaksanaan janji, semua kemajuan unit pelayanan telah berhasil melaksanakan 82% dari semua janji). • Faktor penghambat: Jika ada faktor penghambat yang mempengaruhi pelaksanaan kegiatan di beberapa unit pelayanan, faktor itu serta rekomendasi ke depan dicatat untuk presentasi kepada pengambil keputusan supaya dapat ditindaklanjuti. • Praktek yang baik/inovasi: Jika Tim Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik sempat mendeteksi beberapa praktek yang baik atau inovasi penyediaan pelayanan yang sebaiknya menjadi contoh pelayanan yang baik untuk sektor tersebut, sebaiknya dicatat. b) Rekapitulasi status Rekomendasi Perbaikan Pelayanan • Status realisasi: Jika pemantauan dilaksanakan pada sejumlah unit pelayanan, hasil-hasil rekapitulasi terhadap status rekomendasi (“sudah, sedang, belum”) dari semua unit juga dapat digabung untuk memberikan gambaran kemajuan (mis: seletah 12 bulan 60% dari semua rekomendasi telah dilaksanakan, padahal40% 65 Permenpan No. 13 Tahun 2009 Pedoman Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Dengan Partisipasi Masyarakat belum ada tindak lanjut). • Rekomendasi yang belum dikerjakan atau di mana status belum jelas dicatat sebagai informasi kepada pihak yang berwenang. 1.2.4. Presentasi hasil kepada Menteri/Kepala/Gubernur/Bupati/Walikota Tim Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik akan mempresentasikan secara garis besar hasil dari verifkasi status realisasi Janji dan Rekomendasi Perbaikan Pelayanan kepada semua pihak pengambil keputusan yang terkait. a) Tujuan presentasi • Pengambil keputusan mempunyai kesempatan untuk melakukan pembahasan dengan Tim Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik sejauhmana kemajuan implementasi kegiatan peningkatan kualitas pelayanan publik berdasarkan partisipasi masyarakat. • Pengambil keputusan serta pihak yang berwenang mengetahui faktor penghambat pelaksanaan perbaikan pelayananan serta rekomendasi tim. • Pengambil keputusan diinformasikan mengenai butir Rekomendasi Perbaikan Pelayanan yang tetap memerlukan perhatian. • Pihak yang terkait mempunyai informasi mengenai praktekyang baik/inovasiyang dianggap layak diperkenalkan kepada semua unit pelayanan di sektor serta usulan tindak lanjut. b) Tindak lanjut dari pengambil keputusan Pada saat awal penerapan metode Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dengan Partisipasi Masyarakat, pengambil keputusan telah menunjukkan komitmen tinggi dengan mempersiapkan kondisi kondusif bagi penggunaan metode ini, misalnya melalui Surat Keputusan tentang penunjukan unit pelayanan, penunjukan dan penugasan beberapa tim kerja yang diperlukan sebagai pelaksana dan penyediaan anggaran. Sesuai dengan komitmen tersebut pengambil keputusan akan mempertimbangkan hasil dari pemantauan dan mengambillangkah tindak lanjut. 1.2.5. Pengarsipan Hasil pemantauan status realisasi Janji dan Rekomendasi Perbaikan Pelayanan dalam bentuk laporan diarsipkan di masing unit pelayanan dan oleh Tim Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik sebagai referensi untuk pemantauan selanjutnya. 1.2.6. Umpan-balik tentang status pelaksanaan janji dan rekomendasi kepada Masyarakat • Pimpinan unit pelayanan menginformasikan kepada masyarakat pengguna tentang hasil verifikasi status realisasi janji dan rekomendasi, misalnya melalui poster yang memberikan informasi terakhir tentang status. • Jika Tim Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik ingin mengkomunikasikan hasil dari pemantauan secara umum juga dapat diperkenalkan kepada masyarakat melalui koran, konferensi pers, dll. Ini akan bermanfaat secara khusus jika pemantauan dilaksanakan di banyak unit pelayanan (mis: seluruh SMP/SMA/SMK di satu kabupaten). 66 Himpunan Peraturan Perundang-undangan Bidang Pendayagunaan Aparatur Negara Informasi dan pesan pada poster “Status Realisasi Janji dan Rekomendasi Perbaikan Pelayanan” • Judul poster, • Nama unit pelayanan dan kantor cabangnya, • Tanggal penandatanganan Janji Perbaikan Pelayanan serta Rekomendasi Perbaikan Pelayanan, • Ungkapan pengaduan, butir janji serta kegiatan yang telah dilaksanakan per butir janji sebaiknya dalam format tabel, • Tanggal pembuatan poster tersebut serta nama/ jabatan pimpinan unit pelayanan. Contoh laporon bentuk tabe!: Ungkapan Pengaduan Janji Kegiatan yang telah dilaksanakan Tarif air per m3 ter- lalu tinggi 1.1.Melakukan efisiensi di segala bidang yang dapat men- gakibatkan pemborosan - Melakukan penghematan +80 juta pertahun 1.2. Melakukan terobosan guna meningkatkan pendapatan selain dari tarif - Reklasifikasi golongan pelang- gan dilaksanakan 1.3. Melakukan sosialisasi ten- tang penyusunan & penghi- tungan tarif sesuai keten- tuan yang berlaku - Efisiensi penagihan rekening 90 % - Pemberitahuan dilakukan melalui surat edaran ke pe- langgan - Melalui film Pelayanan Publik POAM Pemalang
2.Survei Ulang Pelaksanaan kegiatan perbaikan pelayanan sesuai dengan janji dan rekomendasi semestinya menghasilkan perubahan kualitas pelayanan yang terasa oleh masyarakat pengguna. Survei ulang dilaksanakan untuk melihat sejauh mana kegiatan perbaikan yang telah dilaksanakan mempunyai dampak positif terhadap persepsi masyarakat pengguna. Masingmasing pihak terlibat mempunyai tujuan sesuai dengan kepentingannya: a) Tujuan di tingkat unit pelayanan • Mengetahui apakah kegiatan perbaikan yang telah dikerjakan menghasilkan perbaikan persepsi masyarakat sehingga kegiatan tersebut bisa dianggap efektif • Mengetahui pengaduan mana yang tetap menerima jumlah pengaduan yang tinggi sehingga memerlukan aksi perbaikan oleh unit pelayanan b) Tujuan di tingkat Departemen/Lembaga/Pemerintah Daerah • Mengetahui secara umum apakah pelaksanaan janji dan rekomendasi telah efektif sehingga terjadi perbaikan persepsi masyarakat • Mengetahui unit pelayanan mana yang sangat berhasil dari segi penurunan pengaduan dan yang mana belum • Mengetahui jenis pengaduan mana yang tetap menerima jumlah pengaduan 67 Permenpan No. 13 Tahun 2009 Pedoman Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Dengan Partisipasi Masyarakat yang tinggi (misalnya sarana/ prasarana, disiplin, kecepatan pelayanan, kejelasan prasyaratan pelayanan, dst) c) Tujuan di tingkat masyarakat pengguna • Mengetahui hasil survei ulang serta tindakan lanjut dalam bentuk Janji dan Rekomendasi Perbaikan Pelayanan yang baru Kegiatan survei ulang bersifat kegiatan evaluasi terhadap status perbaikan pelayanan yang dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Peningkatan Kualitas Pelayanan dan Tim Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Sesuai dengan survei pertama, kegiatan ini akan melibatkan masyarakat pada semua langkah. Seperti survei pertama, survei ulang dilaksanakan secara terkoordinasi antara semua unit pelayanan sehingga Analisis Masalah Penyebab Pengaduan dapat dilaksanakan bersama-sama dan unit pelayanan dapat saling belajar dari pengalaman. 2.1. Persiapan Survei Ulang dan Lokakarya Analisis Masalah Penyebab Pengaduan Survei ulang sebaiknya dilaksanakan sekitar dua tahun setelah Janji Per baikan Pelayanan dan Rekomendasi Perbaikan Pelayanan ditandatangani. Setelah dua tahun semestinya perubahan pelayanan dan pengaruh positif oleh pelaksanaan rekomendasi sudah sangat terasa oleh masyarakat pengguna. Survei ulang dilaksanakan (a) sebelum proses perencanaan/penganggaran dan (b) setelah pemantauan status pelaksanaan Janji dan Rekomendasi Perbaikan Pelayanan (Iihat sub-bagian 3 tentang evaluasi). Pelaksanaan evaluasi akan memerlukan sekitar 6 minggu dari persiapan kegiatan sampai ke pelaporan. 2.1.1. Proses survei ulang tidak berbeda dari survei pertama Survei ulang akan memakai kuesioner dari survei pertama sehingga tidak perlu melaksanakan Lokakarya Pengelolaan Pengaduan. Kuesioner tidak boleh diubah agar hasil survei kedua dapat dibandingkan dengan survei pertama. Beberapa catatan tentang persiapan: • Persiapan survei ulang dilaksanakan sesuai dengan penjelasan di atas mengenai persiapan survei, termasuk pengumuman pelaksanaan suvei, pembuatan dan publikasi IPM. Tim Peningkatan Kualitas Pelayanan Publikakan mengkoordinasikan persiapan serta memantau kualitas persiapan survei. • Lokakarya Analisis Masalah Penyebab Pengaduan akan menyusul setelah pembuatan IPM dipersiapkan sesuai penjelasan tentang persia pan Lokakarya Analisis Masalah Penyebab Pengaduan di atas. • Pembagian kerja antara Tim Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik serta Tim Pelaksana Peningkatan Kualitas Pelayanan tetap sama. • Biaya anggaran yang diperlukan sesuai dengan biaya untuk survei pertama serta Lokakarya Analisis Masalah Penyebab Pengaduan yang pertama. • Masyarakat tetap diinformasikan pada setiap langkah dan diikutsertakan sesuai dengan penjelasan proses survei pengaduan dan lokakarya analisis masalah penyebab pengaduan yang pertama. 2.1.2. Dukungan eksternal Jika dianggap perlu, dukungan fasilitator eksternal untuk Lokakarya Analisis Masalah Penyebab Pengaduan diamankan, misalnya dari Lembaga Administrasi Negara, Diklat yang terkait atau dari fasilitator LSM. 68 Himpunan Peraturan Perundang-undangan Bidang Pendayagunaan Aparatur Negara 2.1.3. Dokumen yang harus dipersiapkan
1.IPM survei lama untuk masing unit pelayanan
2.Format Verifikasi Status Realisasi Janji Perbaikan Pelayanan
3.Format Verifi kasi Status Realisasi Rekomendasi Perbaikan Pelayanan 2.2. Pelaksanaan Survei Ulang dan Analisis Masalah Penyebab Pengaduan Manfaatkan umpan balik dari masyarakat untuk menilai ensiensi kegiatan perbaikan pelayanan yang telah dikerjakan. Tugas
1.Pelaksanaan survei ulang di semua unit yang terkait,
2.Persia pan IPM baru serta IPM pembanding (hasil survei pertama dan kedua) untuk masing unit pelayanan,
3.Pelaksanaan Lokakarya Analisis Masalah Penyebab Pengaduan, serta perumusan Janji dan Rekomendasi Perbaikan Pelayanan yang baru,
4.Pelaporan ke pihak pengambil keputusan yang terkait,
5.Komunikasi hasil kepada masyarakat. Hasil
1.Gambaran perubahan persepsi masyarakat sejak penandatanganan Janji dan Rekomendasi Perbaikan Pelayanan,
2.Gambaran efisiensi metode Peningkatan Kualitas Pelayanan dengan partisipasi untuk perbaikan pelayanan publik,
3.Janji Perbaikan Pelayanan yang baru serta Rekomendasi Perbaikan Pelayanan yang baru. 2.2.1. Proses pelaksanaan survei ulang • Survei ulang dilaksanakan sesuai dengan penjelasan di atas dalam buku ini. Targetlah jumlah responden yang sama dengan jumlah responden pada survei pertama, sejauh mungkin. • Rekapitulasi dan pembuatan Indeks Pengaduan Masyarakat (IPM) dilaksanakan sesuai dengan penjelasan di buku ini. • Hasil survei, yaitu Indeks Pengaduan Masyarakat baru, diumumkan sesuai dengan penjelasan dibuku ini. 2.2.2. Proses analisis hasil di Lokakarya Analisis Masalah Penyebab Pengaduan Pengaduan Analisis hasil survei ulang dibahas secara partisipatif pada Lokakarya Analisis Masalah Penyebab Pengaduan. Tujuan dari lokakarya tersebut adalah untuk:
1.Mengevaluasi sejauh mana kegiatan perbaikan pelayanan yang telah dilaksanakan mempunyai dampak positif terhadap persepsi masyarakat, berdasarkan perubahan IPM,
2.Menganalisis masalah penyebab pengaduan ranking tinggi di survei ulang untuk merumuskan tindak lanjut/Janji Perbaikan Pelayanan dan Rekomendasi Perbaikan Pelayanan yang baru. Lokakarya Analisis Masalah Penyebab Pengaduan akan dilaksanakan sesuai dengan penjelasan di buku ini. 69 Permenpan No. 13 Tahun 2009 Pedoman Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Dengan Partisipasi Masyarakat Perbedaan terletak pada proses membandingkan antara hasil survei pertama dan hasil survei ulang untuk mengetahui dampak dari pelaksanaan Janji dan Rekomendasi sampai saat ini. Langkah-Iangkah rinci: P Sampaikan tujuan dari lokakarya, metode serta hasil yang ingin dicapai P Informasikan hasil survei ulang melalui IPM Pembanding IPM tersebut membandingkan tingkat pengaduan pada survei pertama dengan survei ulang (untuk mempersiapkan IPM pembanding, lihat CB 17). Gambar 9. Contoh IPM Pembanding P lakukan analisis hasil survei ulang dengan langkah sebagai berikut: a) Diskusi Pembanding Survei Pertama dan Kedua Berdasarkan IPM Pembanding, mulailah menganalisis dari butir pengaduan yang pernah ditanggapi oleh janji atau rekomendasi: • Apakah persentase pengaduan turun secara signifikan sehingga dapat dianggap butir pengaduan ini tidak perlu ditindaklanjuti lagi? 70 Himpunan Peraturan Perundang-undangan Bidang Pendayagunaan Aparatur Negara • Apakah persentase pengaduan tetap pada tingkat yang hampir sama atau naik sehingga butir pengaduan ini tetap perlu ditindaklanjuti? Hasil: Daftar ungkapan pengaduan yang telah dianggap diselesaikan berdasarkan umpan balik masyarakat. b) Identifikasi pengaduan lain dengan jumlah pengaduan yang tinggi Berdasarkan IPM Pembanding, membahas ungkapan pengaduan yang mengalami kenaikan jumlah respons dibandingkan dengan survei pertama serta semua ungkapan pengaduan yang dianggap perlu aksi perbaikan pelayanan. Hasil: Daftar lengkap ungkapan pengaduan yang memerlukan pembahasan selanjutnya. c) Proses analisis masalah penyebab pengaduan Untuk proses berikutnya ikuti proses sesuai dengan penjelasan di buku ini. Hasil: Matriks masalah penyebab pengaduan d) Perumusan Janji Perbaikan Pelayanan & Rekomendasi Perbaikan Pelayanan Sesuai dengan proses di buku ini, merumuskan Janji dan Rekomendasi Perbaikan Pelayanan yang baru untuk mengatasi masalah penyebab pengaduan yang telah diidentifikasi. Hasil: Janji Perbaikan Pelayanan & Rekomendasi Perbaikan Pelayanan 2.2.3. Presentasi hasil kepada Menteri/Kepala/Gubernur/Bupati/Walikota Hasil survei ulang serta Janji Perbaikan Pelayanan dan Rekomendasi Perbaikan Pelayanan yang baru diperkenalkan kepada pengambil keputusan pada acara pendandatanganan Janji dan Rekomendasi. Tim Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik mempresentasikan laporan singkat tentang hasil survei ulang sebelum Janji dan Rekomendasi ditandatangani. Laporan memfokuskan hasil daripada proses: • Hasil dari survei ulang serta perubahan pengaduan yang terjadi • Perubahan positif yang terjadi • Status pengaduan yang baru sehingga dipersiapkan Janji Perbaikan Pelayanan serta Rekomendasi Perbaikan Pelayanan yang baru 2.2.4. Tindak lanjut • Di tingkat unit pelayanan: penyesuaian perencanaan kegiatan dan anggaran sesuai dengan Janji Perbaikan Pelayanan yang baru. • Di tingkat pengambil keputusan: pelaksanaan tindak lanjut Rekomendasi Perbaikan Pelayanan. • Laporan Hasil Survei Ulang yang dipersiapkan oleh Tim Pelaksana Peningkatan Kualitas Pelayanan dikirim kepada pihak yang berkaitan dengan perencanaan dan penganggaran (mis. Bappeda, Bagian Organisasi dll) • Pemantauan: secara berkala, Tim Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik serta Tim Pelaksana Peningkatan Kualitas Pelayanan akan melaksanakan pemantauan terhadap kemajuan implementasi Janji dan Rekomendasi. 71 Permenpan No. 13 Tahun 2009 Pedoman Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Dengan Partisipasi Masyarakat 2.2.5. Pengarsipan Hasil survei ulang, hasil lokakakarya, Janji dan Rekomendasi Perbaikan Pelayanan yang baru serta laporan kepada pengambil keputusan diarsipkan di masing unit pelayanan dan di Tim Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik sebagai referensi untuk pemantauan selanjutnya. 2.2.6. Kegiatan komunikasi kepada masyarakat pengguna Janji dan Rekomendasi Perbaikan Pelayanan diumumkan kepada masyarakat sesuai dengan penjelasan di buku ini. Berikut ini penjelasan tentang proses dan hasil-hasil yang diperoleh dari penggunaan Metode Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dengan Partisipasi Masyarakat dengan berbagai perintah atau amanat Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: Pelaksanaan Lokakarya Pengelolaan Pengaduan, Survei Pengaduan Masyarakat sampai melaksanakan Janji Perbaikan Pelayanan dan Rekomendasi Perbaikan Pelayanan sudah merupakan pelaksanaan perintah/amanat UU Nomor: 25 Tahun 2009, Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) tentang pengelolaan pengaduan masyarakat. Ini juga dalam rangka memberikan hal kepada masyarakat atas berbagai aspek penyelenggaraan dan pelaksanaan pelayanan publik sebagaimana diperintahkan oIeh Pasal 18, UU Nomor: 25 Tahun 2009. Selama proses pelaksanaan kegiatan bersama di Lokakarya Pengelolaan Pengaduan dan Lokakarya Analisis Masalah Penyebab Pengaduan terjadi diskusi, tanya-jawab, penjelasan, pemaparan tentang berbagai aspek pelayanan, proses ini secara tidak disadari sudah merupakan pelaksanaan perintah/ amanat UU Nomor: 25 Tahun 2009, Pasal 16.i tentang kewajiban dari penyelenggara pelayanan untuk membantu masyarakat memahami hak dan kewajibannya dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan pelayanan publik. Penggunaan Metode Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dengan Partisipasi Masyarakat ini secara langsung telah membebaskan para penyelenggara pelayanan publik dari kewajiban untuk menyusun mekanisme pengelolaan pengaduan sebagaimana diperintahkan oleh UU Nomor: 25 Tahun 2009, Pasal 37, ayat (1). Penyelenggara pelayanan tidak lagi harus menyediakan mekanisme penanganan pengaduan tetapi tinggal menggunakan metode ini saja. Penerbitan dan publikasi dokumen Janji Perbaikan Pelayanan adalah langkah awal bagi penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik untuk menerbitkan maklumat pelayanan sebagaimana diperintahkan oleh UU Nomor: 25 tahun 2009, Pasal 22 tentang Maklumat Pelayanan. Memang harus disadari bahwa cakupan janji perbaikan pelayanan belum sepenuhnya dapat disebut secara serta-merta sebagai Maklumat Pelayanan. Namun 72 Himpunan Peraturan Perundang-undangan Bidang Pendayagunaan Aparatur Negara demikian memulai sesuatu dari yang sederhana seperti Janji Perbaikan Pelayanan akan meningkatkan semangat dan komitmen aparatur di unit pelayanan untuk suatu saat dapat menerbitkan Maklumat Pelayanan sebagaimana dimaksud oleh Undang-Undang. Akhirnya dapat disebutkan bahwa melaksanakan proses peningkatan kualitas pelayanan publik dengan menggunakan Metode Peningkatan Kualitas Pelayanan Publikdengan Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud oleh dokumen ini adalah suatu upaya praktis, cepat, sederhana dan murah untuk memenuhi sebagian dari perintah/amanat Undang- Undang Nomor: 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Daftar Pustaka
1.Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Laporan Training Investigative Reporting for NGO Activist & Journalist. Jakarta, 2002
2.Antonius Sujata dan RM Surachman, Ombudsman Indonesia di tengah Ombudsman Internasional. Jakarta, 2002
3.Balogun M. J., United Nations Public Administration Networking Unit, The African Public Service Charter: Implementation Modalities, CapacityBuilding Implications and Regional Followup. New York, 2000
4.Center for Local Government Innovation (CLGI), Profil. Jakarta, 2003
5.Forum INOVASI, Forum INOVASI Capacity Building & Good Governance. Jakarta, 2001
6.Gerhard Mersman & Gero Von Harder, Change Management - A Concept of Enhancing the Process of Change. Jakarta, 1999
7.Good Governance Information Center, Melegalkan Partisipasi Mendayagunakan Aspirasi. Jakarta, 2002
8.Good Governance Information Center, Melegalkan Akuntabilitas Menjamin Pelayanan Publik Meningkatkan Kepercayaan Publik. Jakarta, 2003
9.GTZ-PROMIS-NT, Kerjasama Antara Pemerintah Kabupaten Bima dan GTZ, Komponen Dukungan Otonomi Daerah di NTB/NTT, Disusun oleh Suhirman dan Sugandi, Draft Laporan, Survey Kepuasan Konsumen Pelayanan Publik di Kabupaten Bima 2003. Denpasar, 2003
10.GTZ SFDM, Capacity Building Needs Assessment in the Regions Process Guideline, Selected Tools and Instruments (Version 0.0), Jakarta 2002
11.GTZ - SfGG, Laporan Pendugaan Kebutuhan Pengembangan Pelayanan Publik di Kab. Bima, Kab. Kutai Barat, Kota Salatiga, Kab. Lebak, Kab. Solok, Juli Agustus 2001. Jakarta, 2001
12.GTZ - SfGG, Lokakarya Pola Pengawasan Ekstern dalam rangka Kepemerintahan yang Baik di Kabupaten Solok, 7-8 Mei 2002. Jakarta, 2002
13.GTZ SfGG, Survey Government Watch Organisations in Indonesia January 2003. Jakarta, 2003
14.Hetifah Sjaifudian, Inovasi, Partisipasi dan Good Governance 20 Prakarsa Inovatifdan Partisipatif di Indonesia. Bandung, 2002
15.Ilya Moeliono, Rianingsih Djohani, Kebijakan dan Strategi Menerapkan PRA dalam Pengembangan Program - Buku Saku untuk Lembaga. Bandung, 1996
16.International Organization for Standardization (ISO), ISO 9000:2000 Quality management systems Fundamentals and vocabulary. Geneve, 2003 73 Permenpan No. 13 Tahun 2009 Pedoman Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Dengan Partisipasi Masyarakat
17.Ismail Mohamad, Deputi Kajian Manajemen Kebijakan dan Manajemen Pelayanan, Lembaga Administrasi Negara. Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat, Jakarta, 2002
18.Jamal Bake dan Muhammad Abas, Anggaran Negara yang Melibatkan Rakyat. Jakarta, 2001
19.Jeremy Pope, TI Source Book2000: Confronting Corruption The Elements of a National Integrity System. Germany, 2000
20.John Clayton Thomas, Public Participation in Public Decisions New Skills and Strategies for Public Managers. California, 1995
21.Kaiser Kai, World Bank Office Jakarta/EASPR, Evaluating Governance and Decentralization in Indonesia, The 2002 Governance and Decentralization Survey (GDS). Jakarta, 2002.
22.Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 26/KEP/M.PAN/2/2004 tentang Petunjuk Teknis Transparansi dan Akuntabilitas dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Jakarta, 2004
23.Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 25/KEP/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah. Jakarta, 2004
24.Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Pedoman Pengembangan Budaya Kerja Aparatur Negara. Jakarta, 2002
25.Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Laporan Hasil RAKORPANNAS, Makassar, 2-4 Maret 2004.
26.Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 37a/KEP/M.PAN/2/2002: Intensifikasi dan Percepatan Pemberantasan KKN
27.Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 80/M.PAN/3/2002: Intensifikasi Penanganan Pengaduan Masyarakat
28.Komisi Ombudsman Nasional, Panduan Investigasi untuk Ombudsman Indonesia. Jakarta, 2003
29.Masyarakat Transparansi Indonesia, Penyusunan Peraturan Daerah yang Partisipatif Jakarta, 2003
30.Nagari Koto Anau, Kabupaten Solok (Sumbar), Laporan Survei Pengaduan Masyarakat, Koto Anau, 2004.
31.Pact Indonesia, Bahan Seminar Peningkatan Mutu Pelayanan Pemerintah Daerah Menuju Good Governance. Jakarta, 2003
32.Pact Indonesia, Belajar dari Pengalaman LSM/Ornop Advokasi Indonesia: Hasil Konferensi LSM/ Ornop Advokasi se-Indonesia “Strategi Peran dan Keberlanjutan LSM/Ornop dan Demokrasi di Indonesia’; Hotel Salak, Bogor, 1-4 Agustus 2000. Jakarta, 2000
33.Partnership for Governance Reform in Indonesia, Survei Nasional Mengenai Korupsi di Indonesia Laporan Akhir Februari 2002. Jakarta, 2002
34.Pemda Kab. Solok (Sumbar), Penerapan Pakta Integritas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok. Kab. Solok, 2003
35.Pemda Kotamadya Salatiga, Klinik Konsultasi Bisnis Kotamadya Salatiga. Kotamadia Salatiga, 1998
36.Pemerintah Kota Blitar bekerjsama dengan Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan Universitas Gadjah Mada, and The Ford Foundation, Kontrak Pelayanan (Citizens’Charter). Jogjakarta, 2004 74 Himpunan Peraturan Perundang-undangan Bidang Pendayagunaan Aparatur Negara
37.Philip J. Eldridge, Non Government Organizations and Democratic Participation in Indonesia. United States, 1995
38.Proyek DELIVERI, Memberikan Pelayanan Bermutu - Bagaimana Meningkatkan Pelayanan Lembaga Pemerintah Indonesia - PEDOMAN KEBIJAKAN. Jakarta, 2001
39.Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan UGM dengan The Ford Foundation, Citizens’ Charter “Survey Pengguna Layanan’; Tim Pelembagaan Citizens’ Charter. Jogjakarta, 2003
40.Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan UGM, Citizens’ Charter “Apa yang dimaksud dengan Citizens’Charter?”, Tim Pelembagaan Citizens’Charter, Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan UGM dengan The Ford Foundation. Jogjakarta, 2003
41.Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan UGM, Reformasi Birokrasi Publik di Indonesia: Temuan dari Sumatra Barat, DI Yogyakarta dan Sulawesi Selatan. Yogyakarta, 2001
42.Pusat Studi Pengembangan Kawasan (PSPK), Laporan Pelaksanaan Pelatihan Penggunaan Report Card dalam rangka Penilaian Kinerja Penyediaan Pelayanan Publik untuk Konfederasi Masyarakat Salatiga (KONMAWAS). Jakarta, 2002
43.Pusat Studi Pengembangan Kawasan (PSPK), Jurnal PSPK: Pelayanan Publik di Era Otonomi Daerah. Jakarta, 2002
44.Puskesmas Rasanae Barat, Bima (NTB), Laporan Pelaksanaan Uji Coba Sistem Pengelolaan Pengaduan Masyarakat tentang Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Rasanae Barat Juni 2002 14 Februari 2003. Kota Bima, 2003
45.Puskesmas Rasanae Timur, Bima (NTB), Pelaksanaan Uji Coba Kepemerintahan yang Baik Support for Good Governance (SfGG) di Puskesmas Rasanae Timur. Kab. Bima, 2002
46.Reinholde Iveta, Introducing Quality Management System. The Latvian Case. Latvia, 2002
47.Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri. Jakarta, 1980
48.Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara. Jakarta, 1999
49.Republik lndonesia, Pusat Penelitian dan Pengembangan BPKP, Laporan Hasil Penelitian mengenai Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan Instansi Pemerintah (Studi Kasus Hubungan Antara Instansi yang Melayani dan Konsumen yang Dilayani pada SAMSAT, PUSKESMAS dan PT. PLN): Menuju Era One Stop dan Non Stop Service. Jakarta, 2000
50.Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2009 Tentang Ombudsman Republik Indonesia. Jakarta, 2008
51.Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta, 2001
52.Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Jakarta, 1999
53.Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta, 1999
54.Republik Indonesia, Bappenas, Membangun Kemitraan antara Pemerintah dan Masyarakat Madani untuk Mewujudkan Tata Pemerintahan yang Baik. Jakarta, 2002 75 Permenpan No. 13 Tahun 2009 Pedoman Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Dengan Partisipasi Masyarakat
55.Republik Indonesia, Bappenas, Sekretariat Pengembangan Public Good Governance, Tingkat Pemahaman Aparatur Pemerintah terhadap Prinsip-Prinsip Tata Pemerintahan yang Baik. Jakarta, 2002
56.Republik Indonesia, Departemen Dalam Negeri (PUM) dan Lembaga Penelitian dan Pemberdayaan Manusia ITB, Pengembangan Indikator Pengukuran Kinerja Pemerintah Daerah di Bidang Pelayanan Publik. Jakarta, 2003
57.Republik Indonesia, Departemen Dalam Negeri, Bagaimana Menerapkan Good Governance? Jakarta, 2001
58.Republik Indonesia, Departemen Dalam Negeri, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah dan Wilayah. 1993
59.Republik Indonesia, Departemen Dalam Negeri, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan APBD, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan APBD. Jakarta, 2002
60.Republik Indonesia, Departemen Dalam Negeri, Tim Perizinan Satu Atap di Daerah, Pelayanan Satu Atap di Daerah: Penyelenggaraan Kantor Unit Pelayanan Terpadu Beberapa Kabupaten & Kota di Indonesia. Jakarta
61.Republik Indonesia, Departemen Kesehatan, Pedoman Pemantauan Berkala Kepuasan Pengguna Jasa Puskesmas. Jakarta, 2003
62.Republik Indonesia, Departemen Kesehatan, Proyek Kesehatan Keluarga dan Gizi, ARRIME Pedoman Manajemen Puskesmas. Jakarta, 2003
63.Republik Indonesia, Departemen Pendidikan Nasional, Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah. Jakarta, 2000
64.Republik Indonesia, Departemen Pendidikan Nasional, Tim Pengembangan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah Ditjend Pendidikan Dasar dan Menengah, Panduan Umum Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Jakarta, 2002
65.Republik Indonesia, Lembaran Negara Republik Indonesia-Keputusan Presiden RI Nomor 18 tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah. Jakarta, 2000
66.Rianingsih Djohani, Dimensi Gender dalam Pengembangan Program secara Partisipatif Buku Saku untuk Petugas Program. Bandung, 1996
67.Richard Holloway, Towards Financial SelfReliance, A Handbook on Resources Mobilization for Civil Society Organizations in the South. UK and USA, 2001
68.Samuel Paul, Public Services forthe Urban Poor A Report Card on Three Indian Cities. Bangalore, 1995
69.Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Reformasi Pelayanan Publik dalam Pengurusan Perijinan Investasi di Kabupaten Sidoarjo, Makassar, 2-4 Maret 2004
70.Sri HadiatiWK, Gerhard Mersmann, Gero von Harder, Building Consulting Competence: A Manual for Circular Question Techniques Focussing on the Field of Organization and Personnel. Jakarta, 2000
71.Suhirman & Endah Apriani, Bila Warga Menilai Potret Kepuasan Konsumen Pelayanan Publik Kota Bandung 2002. Bandung, 2003
72.Suresh Balakrishnan & Sita Sekhar, Public Services and the Urban Poor in Mumbai - A Report Card. Bangalore, 1998
73.TheWorld Bank,CombatingCorruption in Indonesia Enhancing Accountability for 76 Himpunan Peraturan Perundang-undangan Bidang Pendayagunaan Aparatur Negara Development. Jakarta, 2003
74.Tim GG Salatiga, Training ofTrainers Peningkatan Kinerja Guru untuk Kepemerintahan yang Baik di Bidang Pendidikan. Salatiga, 2003
75.Transparency International, National Integrity SystemsThe TI Source Book. Berlin, 1999
76.Undang-undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
77.United Nations Development Program (UNDP), Breakthrough Urban Initiatives for Local Development (BUILD) - INS/97/018, Beberapa Contoh Penerapan Kepemerintahan yang Baik. Jakarta, 2002.
77.United Nations Development Program (UNDP), Breakthrough Urban Initiatives for Local Development (BUILD), Instrumen Penilaian Diri dalam Penerapan Good Governance. Jakarta, 2003
79.United Nations Development Program (UNDP), Capacity Developmentforthe MDGs (Millennium Development Goals), Research, Experiences, Resources, Tools (CD-Rom). Contact: Capacity Development Group: cdg@undp.org, 2003
80.USC (Unity Service Cooperation) Satunama, Laporan Pelatihan Manajemen Program bagi Pengembangan Kapasitas Lembaga Mitra GTZ-SfGG, Jogjakarta 1-6 Desember 2003. Jogjakarta, 2003
81.USC (Unity Service Cooperation) Satunama, Laporan Pelatihan Pengawasan dan Advokasi Anggaran bagi Pengembangan Kapasitas Lembaga Mitra GTZ-SfGG, Yogyakarta, 9-14 Februari 2004. Yogyakarta, 2004
82.Yogyakarta Urban Development Project (YUDP), Triple A (ATLAS, AGENDA, ATURAN MAIN), Handbook on Aturan Main, Processes and Procedures of Government - Service Delivery (several volumes). Yogyakarta, 2002