MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA. BABI KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Provinsi Lampung.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai Unaur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Gubernur adalah Gubernur Lampung.
4.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung yang bertanggung jawab dibidang lingkungan hidup.
5.Badan adalah sekumpulan orang dan/ atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firrna, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
6.Pencemaran udara adalah masuknya atau dimasukkannya zat, energi, dan! atau komponen lain ke dalam udara ambien oleh kegiatan manusia, sehingga melampaui baku mutu udara ambien yang telah ditetapkan.
7.Pencemaran udara di ruang tertutup adalah pencemaran udara yang terjadi di dalam gedung dan transportasi umum akibat paparan sumber pencemar yang memiliki dampak kesehatan kepada manusia.
8.Pengendalian pencemaran udara adalah upaya pencegahan dan/ atau penanggulangan pencemaran udara serta pernulihan mutu udara sesuai dengan baku mutu yang ditetapkan.
9.Sumber pencemar adalah setiap usaha dan Zatau kegiatan yang mengeluarkan bahan pencemar ke udara yang menyebabkan terlampauinnya baku mutu udara ambien yang telah ditetapka.n.
10.Udara ambien adalah udara bebas di pennukaan bumi pada lapisan troposfir yang berada di dalam wilayah yurisdiksi Republik Indonesia yang dibutuhkan dan mempengaruhi kesehatan rnanusia, makhluk hidup dan unsur lingkungan hidup Iainnya.
11.Mutu udara ambien adalah kadar zat, energi, dan/ atau komponen lain yang ada di udara bebas.
12.Status mutu udara ambien adalah keadaan mutu udara di suatu tempat pada saat dilakukan inventarisasi.
13.Baku mutu udara arnbien adalah ukuran batas atau kadar zat, energi, dan/atau komponen yang ada atau yang seharusnya ada dan/atau unsur pcncemar yang ditenggang keberadaannya dalam udara ambien.
14.Perlindungan mutu udara ambien adalah upaya yang dilakukan agar udara ambien dapat memenuhi fungsi sebagaimana rnestinya.
15.Emisi adalah zat, energi dan/ atau komponen lain yang dihasilkan dari suatu kegiatan yang masuk dan/ atau dimasukkannya ke dalam udara ambien yang mempunyai dan/atau tldak mempunyai potensi sebagai urrsur pencemar.
16.Mutu emisi adalah emisi yang boleh dibuang oleh suatu kegiatan ke udara ambien.
17.Sumber ernisi adalah setiap usaha dan/atau kegiatan yang mengeluarkan emisi dari sumber bergerak, sumber bergerak spesifik, sumber tidak bergerak, maupun sumber tidak bergerak spesifik.
18.Sumber bergerak adalah sumber emisi yang bergerak atau tidak tetap pada suatu tempat yang berasal dari kendaraan bermotor.
19.Sumber bergerak spesifik adalab sumber emisi yang bergerak atau tidak tetap pada suatu ternpat yang berasal dari kereta api, pesawat terbang, kapal laut dan kendaraan bcrat lainnya. '.~
20.Sumber tidak bergerak adalah sumber emisi yang tetap pada suatu tempat.
21.Sumber tidak bergerak spesifik adalah sumber emisi yang tetap pada suatu tempat yang berasal dari kebakaran hutan dan pembakaran sampah.
22.Baku mutu emisi sumber tidak bergerak adalah batas kadar maksimum dan/ atau beban emisi maksimum yang diperboIehkan masuk atau dimasukkan ke dalam udara ambien.
23.Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu.
24.Ambang batas emisi gas buang kendaraan bennotor adalah batas maksimum zat atau baban pencemar yang boleh dikeluarkan langsung dari pipa gas buang kendaraan bermotor.
25.Sumber gangguan adalah sumber pencemar yang menggunakan media udara atau padat untuk penyebarannya, yang berasal dari sumber bergerak, sumber bcrgerak spesifik, sumber tidak bergerak atau eumber tidak bergerak spesifik.
29.Baku tingkat gangguan adalah batas kadar makimum sumber gangguan yang diperboIehkan masuk kc udara dan/ atau zat padat.
30.Bau adalah suatu rangsangan dati zat yang diterirna oleh indera penciuman. -6
31.Kebauan adalab bau yang tidak diinginkan dalam kadar dan waktu tertentu yang dapat mengganggu kesehatan manusia dan kenyamanan lingkungan.
32.Baku tingkat kebauan adalah batas maksimal bau dalam udara yang diperbolehkan yang tidak mengganggu kesehatan manusia dan kenyamanan lingkungan.
33.Kebisingan adalah bunyi yang tidak diinginkan dari usaha atau kegiatan dalam tingkat dan waktu tertentu yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan manusia dan kenyamanan lingkungan.
34.Mutu kebisingan adalah ukuran energi bunyi yang dinyatakan dalam satuan Desibel disingkat Db.
35.Baku tingkat kebisingan adalab batas maksimal tingkat kebisingan yang boleh dikeluarkan ke lingkungan dad usaha atau kegiatan sehingga tidak menimbulkan gangguan kesehatan manusia dan kenyamanan lingkungan.
36.Ambang batas kebisingan kendaraan bermotor adalah batas maksimum energi suara yang boleh dikeluarkan langsung dari mesin dan/atau transmisi kendaraan bermotor.
37.Baku tingkat getaran adalab batas maksimal tingkat getaran yang diperbolehkan dari usaha atau kegiatan dari media pactat sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap kenyamanan dan kesehatan serta keutuhan bangunan.
38.Organisasi lingkungan hidup adalah kelompok orang yang terbentuk atas kehendak dan keinginan di tengah masyarakat yang tujuan dan kegiatannya di bidang lingkungan hidup.
39.Ruang terbuka hijau adalah kawasan atau areal permukaan tanah yang didominasi oleh tumbuhan yang dibina untuk fungsi perlindungan habitat tertentu, dan/ atau sarana kota/Iingkungan, dan atau pengaman jaringan prasrana, dan/ atau budidaya pertanian.
40.Kawasan tertentu adalah perkantoran, rumah sakit, sekolah, perhotelan, restoran, pusat perbelanjaan, tempat rekreasi dan tempat-tempat hiburan.
41.lndek Standar Pencemar Udara yang selanjutnya disingkat ISPU adalab angka yang tidak mempunyai satuan yang menggambarkan kondisi mutu udara ambien di lokasi tertentu, yang didasarkan kepada dampak terhadap kesehatan manusia, nilai estetika dan mahluk hidup lainnya.
42.Pembakaran sampah adalah merupakan kegiatan yang dideteksi mempunyai pcranan terhadap pencemaran udara dalam menambah jumlah pencemar terutama debu dan hidrokarbon.