Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2018
- Nomor
- 54
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 51
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; Mengingat : 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN termasuk dalam rumpun Akuntan dan Anggaran.
BAB III
BAB IV
Tugas Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN yaitu melaksanakan kegiatan Pengelolaan Keuangan APBN yang meliputi:
BAB V
Hasil kerja tugas jabatan Pranata Keuangan APBN sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut:
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Pranata Keuangan APBN yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pranata Keuangan APBN yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melaksanakan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.