menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3.Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5258);
4.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 593);
5.Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 33); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG PEJABAT PENILAI DAN ATASAN PEJABAT PENILAI PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN. Pasal I Mengubah Lampiran dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Januari 2017 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TTD. MUHADJIR EFFENDY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TTD. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 57 Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Ttd. Dian Wahyuni NIP 196210221988032001 SALINAN LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 2 TAHUN 20173 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG PEJABAT PENILAI DAN ATASAN PEJABAT PENILAI PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PEJABAT PENILAI DAN ATASAN PEJABAT PENILAI PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NO PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI PEJABAT PENILAI ATASAN PEJABAT PENILAI DI LINGKUNGAN 1 2 3 4 5 A SEKRETARIAT JENDERAL
1.Sekretaris Jenderal Menteri Menteri Sekretariat Jenderal
2.Staf Ahli Menteri Menteri Menteri
3.Kepala Biro Sekretaris Jenderal Menteri 3.1. Kepala Bagian Kepala Biro Sekretaris Jenderal 3.2. Kepala Subbagian Kepala Bagian Kepala Biro 3.3. Pejabat Fungsional Jenjang Utama Kepala Biro Sekretaris Jenderal 3.4. Pejabat Fungsional Jenjang Madya Kepala Bagian Kepala Biro 3.5. Pejabat Fungsional Jenjang Muda, Pertama, Penyelia, Mahir, Terampil dan Pemula Kepala Subbagian Kepala Bagian NO PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI PEJABAT PENILAI ATASAN PEJABAT PENILAI DI LINGKUNGAN 1 2 3 4 5 3.6. Pelaksana Kepala Subbagian Kepala Bagian
4.Kepala Pusat Kementerian Sekretaris Jenderal Menteri 4.1. Kepala Bagian Kepala Pusat Sekretaris Jenderal 4.2. Kepala Bidang Kepala Pusat Sekretaris Jenderal 4.3. Kepala Balai Kepala Pusat Sekretaris Jenderal 4.4. Pejabat Fungsional Jenjang Utama Kepala Pusat Sekretaris Jenderal 4.5. Pejabat Fungsional Jenjang Madya, pada:
a.Subbagian Kepala Bagian Kepala Pusat
b.Subbidang Kepala Bidang Kepala Pusat
c.Seksi Kepala Balai Kepala Pusat 4.6. Pejabat Fungsional Jenjang Muda, Pertama, Penyelia, Mahir, Terampil dan Pemula, pada:
a.Subbagian Kepala Subbagian Kepala Bagian
b.Subbidang Kepala Subbidang Kepala Bidang
c.Seksi Kepala Seksi Kepala Balai 4.7. Kepala Subbagian Kepala Bagian Kepala Pusat NO PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI PEJABAT PENILAI ATASAN PEJABAT PENILAI DI LINGKUNGAN 1 2 3 4 5 4.8. Kepala Subbidang Kepala Bidang Kepala Pusat 4.9. Kepala Subbagian pada Balai Kepala Balai Kepala Pusat 4.10. Kepala Seksi pada Balai Kepala Balai Kepala Pusat 4.11. Pelaksana pada Subbagian Kepala Subbagian Kepala Bagian 4.12. Pelaksana pada Subbidang Kepala Subbidang Kepala Bidang 4.13. Pelaksana pada Seksi Kepala Seksi Kepala Balai
5.Kepala Sekretariat Lembaga Sensor Film Sekretaris Jenderal Menteri 5.1. Kepala Subbagian Kepala Sekretariat Sekretaris Jenderal 5.2. Pejabat Fungsional Jenjang Madya Kepala Sekretariat Sekretaris Jenderal 5.3. Pejabat Fungsional Jenjang Muda, Pertama, Penyelia, Mahir, Terampil dan Pemula Kepala Subbagian Kepala Sekretariat 5.4. Pelaksana Kepala Subbagian Kepala Sekretariat B INSPEKTORAT JENDERAL
1.Inspektur Jenderal Menteri Menteri Inspektorat Jenderal
2.Sekretaris Inspektorat Jenderal Inspektur Jenderal Menteri 2.1. Kepala Bagian Sekretaris Inspektorat Jenderal Inspektur Jenderal NO PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI PEJABAT PENILAI ATASAN PEJABAT PENILAI DI LINGKUNGAN 1 2 3 4 5 2.2. Kepala Subbagian Kepala Bagian Sekretaris Inspektorat Jenderal 2.3. Pejabat Fungsional Jenjang Utama Sekretaris Inspektorat Jenderal Inspektur Jenderal 2.4. Pejabat Fungsional Jenjang Madya Kepala Bagian Sekretaris Inspektorat Jenderal 2.5. Pejabat Fungsional Jenjang Muda, Pertama, Penyelia, Mahir, Terampil dan Pemula Kepala Subbagian Kepala Bagian 2.6. Pelaksana Kepala Subbagian Kepala Bagian
3.Inspektur Inspektur Jenderal Menteri 3.1. Auditor Inspektur Inspektur Jenderal 3.2. Kepala Subbagian Tata Usaha Inspektur Inspektur Jenderal 3.3. Pejabat Fungsional Jenjang Muda, Pertama, Penyelia, Mahir, Terampil dan Pemula Kepala Subbagian Tata Usaha Inspektur 3.4. Pelaksana Kepala Subbagian Tata Usaha Inspektur C DIREKTORAT JENDERAL
1.Direktur Jenderal Menteri Menteri Direktorat Jenderal NO PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI PEJABAT PENILAI ATASAN PEJABAT PENILAI DI LINGKUNGAN 1 2 3 4 5
2.Sekretaris Direktorat Jenderal Direktur Jenderal Menteri 2.1. Kepala Bagian Sekretaris Direktorat Jenderal Direktur Jenderal 2.2. Kepala Subbagian Kepala Bagian Sekretaris Direktorat Jenderal 2.3. Pejabat Fungsional Jenjang Utama Sekretaris Direktorat Jenderal Direktur Jenderal 2.4. Pejabat Fungsional Jenjang Madya Kepala Bagian Sekretaris Direktorat Jenderal 2.5. Pejabat Fungsional Jenjang Muda, Pertama, Penyelia, Mahir, Terampil dan Pemula Kepala Subbagian Kepala Bagian 2.6. Pelaksana pada Subbagian Kepala Subbagian Kepala Bagian
3.Direktur Direktur Jenderal Menteri 3.1. Kepala Subdirektorat Direktur Direktur Jenderal 3.2. Kepala Seksi Kepala Subdirektorat Direktur 3.3. Kepala Subbagian Tata Usaha Direktur Direktur Jenderal 3.4. Pejabat Fungsional Jenjang Utama Direktur Direktur Jenderal 3.5. Pejabat Fungsional Jenjang Madya Kepala Subdirektorat Direktur NO PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI PEJABAT PENILAI ATASAN PEJABAT PENILAI DI LINGKUNGAN 1 2 3 4 5 3.6. Pejabat Fungsional Jenjang Muda, Pertama, Penyelia, Mahir, Terampil dan Pemula, pada:
a.Subbagian Kepala Subbagian Tata Usaha Kepala Bagian
b.Seksi Kepala Seksi Kepala Subdirektorat 3.7. Pelaksana pada Seksi Kepala Seksi Kepala Subdirektorat 3.8. Pelaksana pada Subbagian Kepala Subbagian Tata Usaha Direktur
4.Kepala Pusat pada Direktorat Jenderal Sekretaris Direktorat Jenderal Direktur Jenderal 4.1. Kepala Bagian Kepala Pusat Sekretaris Direktorat Jenderal 4.2. Kepala Subbagian Kepala Bagian Kepala Pusat 4.3. Kepala Bidang Kepala Pusat Sekretaris Direktorat Jenderal 4.4. Kepala Subbidang Kepala Bidang Kepala Pusat 4.5. Pejabat Fungsional Jenjang Utama Kepala Pusat Sekretaris Direktorat Jenderal 4.6. Pejabat Fungsional Jenjang Madya, pada:
a.Subbagian Kepala Bagian Kepala Pusat NO PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI PEJABAT PENILAI ATASAN PEJABAT PENILAI DI LINGKUNGAN 1 2 3 4 5
b.Subbidang Kepala Bidang Kepala Pusat 4.7. Pejabat Fungsional Jenjang Muda, Pertama, Penyelia, Mahir, Terampil dan Pemula, pada:
a.Subbagian Kepala Subbagian Kepala Bagian
b.Subbidang Kepala Subbidang Kepala Bidang 4.8. Pelaksana pada Subbagian Kepala Subbagian Kepala Bagian 4.9. Pelaksana pada Subbidang Kepala Subbidang Kepala Bidang
5.Kepala Museum (Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama) Sekretaris Direktorat Jenderal Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Kebudayaan 5.1. Kepala Bagian Kepala Museum Sekretaris Direktorat Jenderal 5.2. Kepala Bidang Kepala Museum Sekretaris Direktorat Jenderal 5.3. Kepala Subbagian Kepala Bagian Kepala Museum 5.4. Kepala Subbidang Kepala Bidang Kepala Museum 5.5. Pejabat Fungsional Jenjang Utama Kepala Museum Sekretaris Direktorat Jenderal 5.6. Pejabat Fungsional Jenjang Madya, pada: NO PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI PEJABAT PENILAI ATASAN PEJABAT PENILAI DI LINGKUNGAN 1 2 3 4 5
a.Subbagian Kepala Bagian Kepala Museum
b.Subbidang Kepala Bidang Kepala Museum 5.7. Pejabat Fungsional Jenjang Muda, Pertama, Penyelia, Mahir, Terampil dan Pemula, pada:
a.Subbagian Kepala Subbagian Kepala Bagian
b.Subbidang Kepala Subbidang Kepala Bidang 5.8. Pelaksana pada Subbagian Kepala Subbagian Kepala Bagian 5.9. Pelaksana pada Subbidang Kepala Subbidang Kepala Bidang
6.Kepala Museum (Jabatan Administrator) Sekretaris Direktorat Jenderal Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Kebudayaan 6.1. Subbagian Tata Usaha Kepala Museum Sekretaris Direktorat Jenderal 6.2. Seksi Kepala Museum Sekretaris Direktorat Jenderal 6.3. Pejabat Fungsional Jenjang Utama Sekretaris Direktorat Jenderal Direktur Jenderal 6.4. Pejabat Fungsional Jenjang Madya Kepala Museum Sekretaris Direktorat Jenderal NO PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI PEJABAT PENILAI ATASAN PEJABAT PENILAI DI LINGKUNGAN 1 2 3 4 5 6.5. Pejabat Fungsional Jenjang Muda, Pertama, Penyelia, Mahir, Terampil dan Pemula, pada:
a.Subbagian Kepala Subbagian Kepala Museum
b.Seksi Kepala Seksi Kepala Museum 6.6. Pelaksana pada Subbagian Kepala Subbagian Kepala Museum 6.7. Pelaksana pada Seksi Kepala Seksi Kepala Museum
7.Kepala Museum (Jabatan Pengawas) Sekretaris Direktorat Jenderal Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Kebudayaan 7.1. Pejabat Fungsional Jenjang Utama dan Madya Sekretaris Direktorat Jenderal Direktur Jenderal 7.2. Pejabat Fungsional Jenjang Muda, Pertama, Penyelia, Mahir, Terampil dan Pemula Kepala Museum Sekretaris Direktorat Jenderal 7.3. Pelaksana Kepala Museum Sekretaris Direktorat Jenderal
8.Kepala Balai (Jabatan Administrator) Sekretaris Direktorat Jenderal Direktur Jenderal 8.1. Kepala Subbagian Tata Usaha Kepala Balai Sekretaris Direktorat Jenderal NO PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI PEJABAT PENILAI ATASAN PEJABAT PENILAI DI LINGKUNGAN 1 2 3 4 5 8.2. Kepala Seksi Kepala Balai Sekretaris Direktorat Jenderal 8.3. Pejabat Fungsional Jenjang Utama Sekretaris Direktorat Jenderal Direktur Jenderal 8.4. Pejabat Fungsional Jenjang Madya Kepala Balai Sekretaris Direktorat Jenderal 8.5. Pejabat Fungsional Jenjang Muda, Pertama, Penyelia, Mahir, Terampil dan Pemula, pada:
a.Subbagian Kepala Subbagian Kepala Balai
b.Seksi Kepala Seksi Kepala Balai 8.6. Pelaksana pada Subbagian Kepala Subbagian Kepala Balai 8.7. Pelaksana pada Seksi Kepala Seksi Kepala Balai
9.Kepala Galeri Nasional (Jabatan Administrator) Sekretaris Direktorat Jenderal Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Kebudayaan 9.1. Kepala Subbagian Kepala Galeri Nasional Sekretaris Direktorat Jenderal 9.2. Kepala Seksi Kepala Galeri Nasional Sekretaris Direktorat Jenderal 9.3. Pejabat Fungsional Jenjang Utama Sekretaris Direktorat Jenderal Direktur Jenderal NO PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI PEJABAT PENILAI ATASAN PEJABAT PENILAI DI LINGKUNGAN 1 2 3 4 5 9.4. Pejabat Fungsional Jenjang Madya Kepala Galeri Nasional Sekretaris Direktorat Jenderal 9.5. Pejabat Fungsional Jenjang Muda, Pertama, Penyelia, Mahir, Terampil dan Pemula, pada:
a.Subbagian Kepala Subbagian Kepala Galeri Nasional
b.Seksi Kepala Seksi Kepala Galeri Nasional 9.6. Pelaksana pada Subbagian Kepala Subbagian Kepala Galeri Nasional 9.7. Pelaksana pada Seksi Kepala Seksi Kepala Galeri Nasional
10.Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama) Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah 10.1. Kepala LPMP Sekretaris Direktorat Jenderal Direktur Jenderal 10.2. Kepala Bagian Kepala LPMP Sekretaris Direktorat Jenderal 10.3. Kepala Bidang Kepala LPMP Sekretaris Direktorat Jenderal 10.4. Kepala Subbagian Kepala Bagian Kepala LPMP 10.5. Kepala Subbidang Kepala Bidang Kepala LPMP NO PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI PEJABAT PENILAI ATASAN PEJABAT PENILAI DI LINGKUNGAN 1 2 3 4 5 10.6. Pelaksana pada Subbagian Kepala Subbagian Kepala Bagian 10.7. Pelaksana pada Subbidang Kepala Subbidang Kepala Bidang 10.8. Pejabat Fungsional Jenjang Utama Kepala LPMP Sekretaris Direktorat Jenderal 10.9. Pejabat Fungsional Jenjang Madya, pada:
a.Subbagian Kepala Bagian Kepala LPMP
b.Subbidang Kepala Bidang Kepala LPMP 10.10. Pejabat Fungsional Jenjang Muda, Pertama, Penyelia, Mahir, Terampil dan Pemula, pada:
a.Subbagian Kepala Subbagian Kepala Bagian
b.Subbidang Kepala Subbidang Kepala Bidang
11.Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (Jabatan Administrator) Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah 11.1. Kepala LPMP Sekretaris Direktorat Jenderal Direktur Jenderal 11.2. Kepala Subbagian Kepala LPMP Sekretaris Direktorat Jenderal NO PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI PEJABAT PENILAI ATASAN PEJABAT PENILAI DI LINGKUNGAN 1 2 3 4 5 11.3. Kepala Seksi Kepala LPMP Sekretaris Direktorat Jenderal 11.4. Pelaksana pada Subbagian Kepala Subbagian Kepala LPMP 11.5. Pelaksana pada Seksi Kepala Seksi Kepala LPMP 11.6. Pejabat Fungsional Jenjang Utama Sekretaris Direktorat Jenderal Direktur Jenderal 11.7. Pejabat Fungsional Jenjang Madya Kepala LPMP Sekretaris Direktorat Jenderal 11.8. Pejabat Fungsional Jenjang Muda, Pertama, Penyelia, Mahir, Terampil dan Pemula, pada:
a.Subbagian Kepala Subbagian Kepala LPMP
b.Seksi Kepala Seksi Kepala LPMP
12.Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (Jabatan Administrator) Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan 12.1. Kepala LPPKS Sekretaris Direktorat Jenderal Direktur Jenderal 12.2. Kepala Subbagian Kepala LPPKS Sekretaris Direktorat Jenderal 12.3. Kepala Seksi Kepala LPPKS Sekretaris Direktorat Jenderal NO PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI PEJABAT PENILAI ATASAN PEJABAT PENILAI DI LINGKUNGAN 1 2 3 4 5 12.4. Pelaksana pada Subbagian Kepala Subbagian Kepala LPPKS 12.5. Pelaksana pada Seksi Kepala Seksi Kepala LPPKS 12.6. Pejabat Fungsional Jenjang Utama Sekretaris Direktorat Jenderal Direktur Jenderal 12.7. Pejabat Fungsional Jenjang Madya Kepala LPPKS Sekretaris Direktorat Jenderal 12.8. Pejabat Fungsional Jenjang Muda, Pertama, Penyelia, Mahir, Terampil dan Pemula, pada:
a.Subbagian Kepala Subbagian Kepala LPPKS
b.Seksi Kepala Seksi Kepala LPPKS
13.Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kelautan Perikanan Teknologi Informasi dan Komunikasi (Jabatan Administrator) Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan 13.1. Kepala LPPPTK-KPTK Sekretaris Direktorat Jenderal Direktur Jenderal 13.2. Kepala Subbagian Kepala LPPPTK-KPTK Sekretaris Direktorat Jenderal 13.3. Kepala Seksi Kepala LPPPTK-KPTK Sekretaris Direktorat Jenderal NO PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI PEJABAT PENILAI ATASAN PEJABAT PENILAI DI LINGKUNGAN 1 2 3 4 5 13.4. Pelaksana pada Subbagian Kepala Subbagian Kepala LPPPTK-KPTK 13.5. Pelaksana pada Seksi Kepala Seksi Kepala LPPPTK-KPTK 13.6. Pejabat Fungsional Jenjang Utama Sekretaris Direktorat Jenderal Direktur Jenderal 13.7. Pejabat Fungsional Jenjang Madya Kepala LPPPTK-KPTK Sekretaris Direktorat Jenderal 13.8. Pejabat Fungsional Jenjang Muda, Pertama, Penyelia, Mahir, Terampil dan Pemula, pada :
a.Subbagian Kepala Subbagian Kepala LPPPTK-KPTK
b.Seksi Kepala Seksi Kepala LPPPTK-KPTK D BADAN
1.Kepala Badan Menteri Menteri
2.Sekretaris Badan Kepala Badan Menteri 2.1. Kepala Bagian Sekretaris Badan Kepala Badan 2.2. Kepala Subbagian Kepala Bagian Sekretaris Badan 2.3. Pejabat Fungsional Jenjang Utama Sekretaris Badan Kepala Badan 2.4. Pejabat Fungsional Jenjang Madya Kepala Bagian Sekretaris Badan NO PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI PEJABAT PENILAI ATASAN PEJABAT PENILAI DI LINGKUNGAN 1 2 3 4 5 2.5. Pejabat Fungsional Jenjang Muda, Pertama, Penyelia, Mahir, Terampil dan Pemula Kepala Subbagian Kepala Bagian 2.6. Pelaksana Kepala Subbagian Kepala Bagian
3.Kepala Pusat Kepala Badan Menteri 3.1. Kepala Bidang Kepala Pusat Kepala Badan 3.2. Kepala Subbidang Kepala Bidang Kepala Pusat 3.3. Kepala Bagian Kepala Pusat Kepala Badan 3.4. Kepala Subbagian Kepala Bagian Kepala Pusat 3.5. Kepala Subbagian Tata Usaha Kepala Pusat Kepala Badan 3.6. Pejabat Fungsional Jenjang Utama Kepala Pusat Kepala Badan 3.7. Pejabat Fungsional Jenjang Madya, pada:
a.Subbagian Kepala Bagian Kepala Pusat
b.Subbidang Kepala Bidang Kepala Pusat
c.Subbagian Tata Usaha Kepala Pusat Kepala Badan 3.8. Pejabat Fungsional Jenjang Muda, Pertama, Penyelia, Mahir, Terampil dan Pemula, pada: NO PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI PEJABAT PENILAI ATASAN PEJABAT PENILAI DI LINGKUNGAN 1 2 3 4 5
a.Subbagian Kepala Subbagian Kepala Bagian
b.Subbidang Kepala Subbidang Kepala Bidang
c.Subbagian Tata Usaha Kepala Subbagian Tata Usaha Kepala Pusat 3.9. Pelaksana pada Subbagian Kepala Subbagian Kepala Bagian 3.10. Pelaksana pada Subbidang Kepala Subbidang Kepala Bidang 3.11. Pelaksana pada Subbagian Tata Usaha Kepala Subbagian Tata Usaha Kepala Pusat
4.Unit Pelaksana Teknis pada Badan 4.1. Kepala Balai (Jabatan Administrator) Sekretaris Badan Kepala Badan 4.2. Kepala Subbagian Kepala Balai Sekretaris Badan 4.3. Kepala Seksi Kepala Balai Sekretaris Badan 4.4. Pelaksana pada Subbagian Kepala Subbagian Kepala Balai 4.5. Pelaksana pada Seksi Kepala Seksi Kepala Balai 4.6. Pejabat Fungsional Jenjang Utama Sekretaris Badan Kepala Badan 4.7. Pejabat Fungsional Jenjang Madya Kepala Balai Sekretaris Badan 4.8. Pejabat Fungsional Jenjang Muda, Pertama, Penyelia, Mahir, Terampil dan Pemula pada :
a.Subbagian Kepala Subbagian Kepala Balai NO PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI PEJABAT PENILAI ATASAN PEJABAT PENILAI DI LINGKUNGAN 1 2 3 4 5
b.Seksi Kepala Seksi Kepala Balai
5.Kepala Kantor (Jabatan Pengawas) Sekretaris Badan Kepala Badan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa 5.1. Pejabat Fungsional Jenjang Utama Sekretaris Badan Kepala Badan 5.2. Pejabat Fungsional Jenjang Madya Sekretaris Badan Kepala Badan 5.3. Pejabat Fungsional Jenjang Muda, Pertama, Penyelia, Mahir, Terampil dan Pemula Kepala Kantor Sekretaris Badan 5.4. Pelaksana Kepala Kantor Sekretaris Badan MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TTD.TTD. MUHADJIR EFFENDY Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Ttd. Dian Wahyuni NIP 196210221988032001