Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2016
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 5
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaaan Nomor 67 Tahun 2014 tentang Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2016, No.188 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 3 Februari 2016 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN ttd ANIES BASWEDAN Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 9 Februari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id 2016, No.188 www.peraturan.go.id 2016, No.188 www.peraturan.go.id 2016, No.188 www.peraturan.go.id 2016, No.188 www.peraturan.go.id 2016, No.188 www.peraturan.go.id 2016, No.188 www.peraturan.go.id 2016, No.188 www.peraturan.go.id 2016, No.188 www.peraturan.go.id 2016, No.188 www.peraturan.go.id 2016, No.188 www.peraturan.go.id 2016, No.188 www.peraturan.go.id 2016, No.188 www.peraturan.go.id 2016, No.188 www.peraturan.go.id 2016, No.188 www.peraturan.go.id 2016, No.188 www.peraturan.go.id 2016, No.188 www.peraturan.go.id 2016, No.188 www.peraturan.go.id 2016, No.188 www.peraturan.go.id
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)