DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 15 Tahun 2025

Nomor
15
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
4

Ringkasan

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai Prestasi Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 188) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai Prestasi Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Isi peraturan

Teks4PDFHirarki

Memuat teks peraturan…