Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2012
- Nomor
- 20
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 20
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Bahasa di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
BAB I
Kantor Bahasa mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan pemasyarakatan bahasa dan sastra Indonesia di provinsi wilayah kerjanya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Bahasa menyelenggarakan fungsi:
BAB II
Kantor Bahasa terdiri atas: www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.429 4
BAB III
Kepala Kantor adalah jabatan struktural eselon IV.a.
BAB IV
Nomenklatur, lokasi, dan wilayah kerja Kantor Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
BAB V
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Kantor Bahasa berkoordinasi dengan unit organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kota, dan Perguruan Tinggi. www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.4295
Setiap unit kerja membantu Kepala Kantor Bahasa dalam melaksanakan tugas di bidang tugasnya masing-masing.
Setiap pimpinan satuan organisasi dan Kelompok Jabatan Fungsional dalam melaksanakan tugasnya wajib:
Setiap pemimpin satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing- masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Membuka PDF…