Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 77 Tahun 2015
- Nomor
- 77
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Bahasa di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Mengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
Kepala merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau sebutan lain sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kantor Bahasa harus menyusun:
Kepala dan kelompok jabatan fungsional dalam melaksanakan tugasnya wajib:
Kepala wajib mengawasi bawahannya dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahannya dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Kepala dalam melaksanakan tugasnya:
Bagan Organisasi Kantor Bahasa sebagaimana tercantum dalam Lampiran II merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.
Membuka PDF…