Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2012
- Nomor
- 21
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 21
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bahasa di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
BAB I
Balai Bahasa mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan pemasyarakatan bahasa dan sastra Indonesia di provinsi wilayah kerjanya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Bahasa menyelenggarakan fungsi:
BAB II
Balai Bahasa terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Balai Bahasa.
BAB III
BAB IV
Nomenklatur, lokasi, dan wilayah kerja Balai Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.4305
BAB V
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Balai Bahasa berkoordinasi dengan unit organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kota, dan Perguruan Tinggi.
Setiap unit kerja membantu Kepala Balai Bahasa dalam melaksanakan tugas di bidang tugasnya masing-masing.
Setiap pimpinan satuan organisasi dan Kelompok Jabatan Fungsional dalam melaksanakan tugasnya wajib:
Membuka PDF…