Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2018
- Nomor
- 26
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sumatera Barat, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan; Mengingat : 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sumatera Barat, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Jawa Tengah, dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi Selatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 891);
Rincian Tugas Bagian Umum:
Rincian Tugas Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga:
Rincian Tugas Subbagian Tata Laksana dan Kepegawaian:
Rincian Tugas Subbagian Perencanaan dan Penganggaran:
Rincian Tugas Bidang Pemetaan dan Supervisi Mutu Pendidikan:
Rincian Tugas Seksi Pemetaan Mutu Pendidikan:
Rincian Tugas Seksi Supervisi Mutu Pendidikan:
Rincian Tugas Bidang Fasilitasi Peningkatan Mutu Pendidikan:
Rincian Tugas Seksi Pendidikan Dasar:
Rincian Tugas Seksi Pendidikan Menengah:
Membuka PDF…