Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 27 Tahun 2019
- Nomor
- 27
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 107
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Direktorat Jenderal terdiri atas:
BAB II
Rincian Tugas Bagian Perencanaan dan Sistem Pendataan:
Rincian Tugas Subbagian Program dan Anggaran:
Rincian Tugas Subbagian Sistem Pendataan:
Rincian Tugas Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran:
Rincian Tugas Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara:
Rincian Tugas Subbagian Keuangan:
Rincian Tugas Subbagian Barang Milik Negara:
Rincian Tugas Subbagian Akuntansi dan Pelaporan:
Membuka PDF…