a.melaksanakan penyusunan program kerja;
b.melaksanakan penyusunan konsep program kerja Sekretariat Badan dan Badan;
c.melaksanakan penyiapan bahan kebijakan di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan;
d.melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan usul rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan;
e.melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan;
f.melaksanakan penyesuaian dan revisi rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan;
g.melaksanakan penyusunan satuan biaya kegiatan dan tarif layanan di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan;
h.melaksanakan penyusunan bahan manajemen risiko di lingkungan Badan;
i.melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi kerja sama di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan; www.peraturan.go.id 2019, No.961
j.melaksanakan penyiapan bahan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan;
k.melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran serta kerja sama di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan;
l.melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran serta kerja sama di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan;
m.melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen bagian;
n.melaksanakan penyusunan laporan; dan
o.melaksanakan penyusunan konsep laporan Sekretariat Badan dan Badan.