Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2012
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 22
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Sekretariat Lembaga Sensor Film; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
BAB I
Sekretariat LSF mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan penyensoran film dan iklan film.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat LSF menyelenggarakan fungsi :
BAB II
Sekretariat LSF terdiri atas:
BAB III
Setiap satuan organisasi membantu Sekretariat LSF dalam melaksanakan tugas penyensoran film dan iklan film sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Dalam melaksanakan tugas, setiap satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing- www.djpp.depkumham.go.id 2012 No.4245 masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Sekretariat LSF serta dengan instansi di luar Sekretariat LSF sesuai dengan tugasnya masing-masing.
Setiap pemimpin satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing- masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.