a.melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja PASKA;
b.melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di lingkungan PASKA;
c.melakukan revisi rencana, program, kegiatan, dan anggaran PASKA;
d.melakukan verifikasi dan pengesahan dokumen pencairan anggaran PASKA;
e.melakukan urusan pencairan anggaran PASKA;
f.melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran belanja lainnya di lingkungan PASKA;
g.melakukan penelitian dan pengujian bukti dan/atau dokumen penerimaan dan pengeluaran keuangan di lingkungan PASKA;
h.melakukan urusan pembukuan dan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan di lingkungan PASKA;
i.melakukan penyiapan bahan penyelesaian tuntutan perbendaharaan/ganti kerugian di lingkungan PASKA;
j.melakukan penyiapan bahan usul pejabat perbendaharaan di lingkungan PASKA; www.jdih.kemdikbud.go.id
k.melakukan penyiapan bahan usul penghentian pembayaran gaji pegawai yang pensiun, berhenti, dan meninggal dunia di lingkungan PASKA;
l.melakukan penyusunan laporan keuangan di lingkungan PASKA;
m.melakukan penyiapan bahan formasi dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan PASKA;
n.melakukan urusan kepangkatan, dan urusan mutasi lainnya di lingkungan PASKA;
o.melakukan penyiapan bahan usul penempatan dan pemindahan pegawai di lingkungan PASKA;
p.melakukan penyiapan bahan usul penilaian angka kredit jabatan fungsional di lingkungan PASKA;
q.melakukan penyusunan data dan informasi kepegawaian, urusan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai, dan administrasi kepegawaian lainnya di lingkungan PASKA;
r.melakukan penyiapan bahan usul pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan, ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah, dan tugas/izin belajar di lingkungan PASKA;
s.melakukan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu istri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, tabungan perumahan, pemeriksaan kesehatan pegawai, dan dokumen kepegawaian lainnya di lingkungan PASKA;
t.melakukan urusan penegakan disiplin dan usul pemberian penghargaan pegawai di lingkungan PASKA;
u.melakukan urusan pemberian cuti pegawai di lingkungan PASKA;
v.melakukan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan PASKA;
w.melakukan penyusunan rekapitulasi LHKPN dan LHKASN di lingkungan PASKA;
x.melakukan analisis dan usul penyempurnaan organisasi PASKA; www.jdih.kemdikbud.go.id
y.melakukan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan penyusunan peta jabatan di lingkungan PASKA;
z.melakukan penyusunan sistem dan prosedur dan standar pelayanan di lingkungan PASKA; å. melakukan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan fasilitasi advokasi hukum pegawai di lingkungan PASKA; aa. melakukan pendokumentasian dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan di lingkungan PASKA; bb. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar di lingkungan PASKA; cc. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip di lingkungan PASKA; dd. melakukan pengelolaan infrastruktur jaringan di lingkungan PASKA; ee. melakukan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, dan pemeliharaan, inventarisasi, dan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan PASKA; ff. melakukan urusan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, dan gedung kantor serta sarana dan prasarana lainnya di lingkungan PASKA; gg. melakukan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas di lingkungan PASKA; hh. melakukan fasilitasi kegiatan Menteri; ii. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan PASKA; jj. melakukan penyiapan bahan kerja sama, hubungan masyarakat, dan publikasi di bidang analisis dan sinkronisasi kebijakan; kk. melakukan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan PASKA; ll. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan mm. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan PASKA. www.jdih.kemdikbud.go.id