a.melaksanakan penyusunan program kerja bagian;
b.melaksanakan penyusunan bahan koordinasi rencana pencairan dana dan pelaksanaan anggaran Direktorat Jenderal;
c.melaksanakan verifikasi dan pengesahan dokumen pencairan anggaran di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal;
d.melaksanakan penyiapan bahan rekonsiliasi pencairan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal;
e.melaksanakan pemeriksaan ketersediaan dana sesuai dengan dokumen anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal;
f.melaksanakan penyiapan bahan pembinaan dan usul pejabat perbendaharaan di lingkungan Direktorat Jenderal;
g.melaksanakan urusan penerimaan, penyimpanan, dan pembukuan serta pertanggungjawaban keuangan Direktorat Jenderal;
h.melaksanakan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran belanja lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal;
i.melaksanakan urusan pembayaran tunjangan kinerja di lingkungan Direktorat Jenderal;
j.melaksanakan pengujian bukti dan/atau dokumen penerimaan dan pengeluaran keuangan Direktorat Jenderal;
k.melaksanakan administrasi penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal;
l.melaksanakan urusan penyelesaian tuntutan perbendaharaan/ganti rugi di lingkungan Direktorat Jenderal;
m.melaksanakan penyusunan bahan koordinasi rencana kebutuhan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; www.jdih.kemdikbud.go.id
n.melaksanakan urusan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Direktorat Jenderal;
o.melaksanakan urusan penerimaan, penyimpanan, dan pendistribusian barang milik negara di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal;
p.melaksanakan inventarisasi dan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal;
q.melaksanakan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal;
r.melaksanakan pengelolaan sistem informasi manajemen akuntansi barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal;
s.melaksanakan rekonsiliasi laporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal;
t.melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan dan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal;
u.melaksanakan penyusunan laporan keuangan dan barang milik negara di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal dan Direktorat Jenderal;
v.melaksanakan penyiapan bahan pengendalian internal pelaksanaan keuangan Direktorat Jenderal;
w.melaksanakan penyusunan bahan tindak lanjut laporan keuangan hasil pemeriksaan pelaksanaan anggaran Direktorat Jenderal;
x.melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen bagian; dan
y.melaksanakan penyusunan laporan bagian.