Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juli 2009 MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, TTD. BAMBANG SUDIBYO Salinan sesuai dengan aslinya. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Departemen Pendidikan Nasional, TTD. Dr. A. Pangerang Moenta, SH., M.H., DFM NIP 196108281987031003 4 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 44 TAHUN 2009 TANGGAL 30 JULI 2009 TENTANG STANDAR PENGELOLA PENDIDIKAN PADA PROGRAM PAKET A, PAKET B, DAN PAKET C A. Kualifikasi Akademik Pengelola Pendidikan Kesetaraan Program Kualifikasi Akademik Minimal Paket A, Paket B, dan paket C Lulusan SMA/SMK/MA/Paket C dan telah memperoleh sertifikat pelatihan sebagai pengelola pendidikan pada Program Paket A, Paket B, dan Paket C yang dilakukan oleh Jurusan Pendidikan Luar Sekolah (PLS) terakreditasi minimal B, atau Pusat Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal (PPPNFI) atau Balai Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal (BPPNFI). B. Kompetensi Pengelola No. Kompetensi Sub Kompetensi Kompetensi Kepribadian
1.Melaksanakan tugas atas dasar keimanan, akhlak mulia dan panggilan jiwa. 1.1 Menerapkan nilai-nilai keimanan dalam pelaksanaan program 1.2 Berakhlak mulia, terpercaya, jujur, bersemangat, tangguh dan terbuka dalam pelaksanaan program 1.3 Memiliki keinginan yang kuat 5 No. Kompetensi Sub Kompetensi untuk mengembangkan diri dan terus belajar 1.4 Mengendalikan diri dalam menghadapi masalah pekerjaan 1.5 Memiliki komitmen terhadap tugas 1.6 Menaati nilai dan norma guna menjaga kehormatan 1.7 Memiliki prakarsa dan inovasi dalam melaksanakan program 1.8 Beradaptasi terhadap tuntutan perubahan
2.Memiliki jiwa kewirausahaan 2.1 Tanggap dalam menangkap peluang 2.2 Membangun kemitrausahaan 2.3 Proaktif dalam membangun usaha Kompetensi Sosial
3.Membangun komunikasi dan kerjasama 3.1 Menghargai perbedaan 3.2 Menghargai keberhasilan orang lain 3.3 Membangun kesepahaman 3.4 Membangun rasa saling percaya 3.5 Membangun komunikasi yang kondusif 3.6 Melibatkan warga belajar dan pihak-pihak lain dalam pelaksanaan program
4.Mempunyai 4.1 Mempertanggungjawabkan 6 No. Kompetensi Sub Kompetensi tanggungjawab sosial atas kinerja dan citra program keberhasilan dan kegagalan program 4.2 Membangun citra program 4.3 Menjaga citra program Kompetensi Manajerial
5.Memimpin penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan 5.1 Menerapkan prinsip-prinsip pendidikan nonformal dalam menggerakkan pihak lain untuk melaksanakan program 5.2 Menunjukkan keteladanan sebagai pengelola pendidikan 5.3 Meningkatkan kemampuan pendidik dan tenaga kependidikan dalam satuan pendidikan yang dipimpin sesuai dengan tuntutan kinerja 5.4 Mengorganisasikan sumber daya pendukung Pendidikan Kesetaraan 5.5 Melaksanakan fungsi sebagai sumber informasi dan juru bicara
6.Memotivasi semua komponen penyelenggara Pendidikan Kesetaraan 6.1 Mendorong keinginan warga belajar untuk aktif belajar 6.2 Menggerakkan semua unsur dalam organisasi untuk mencapai tujuan program 6.3 Menggerakkan partisipasi masyarakat dalam mendukung 7 No. Kompetensi Sub Kompetensi penyelenggaraan program
7.Merencanakan penyelenggaraan program Pendidikan Kesetaraan 7.1 Mengidentifikasi masalah dan kebutuhan belajar masyarakat 7.2 Merumuskan tujuan progam yang ingin dicapai 7.3 Mengidentifikasi sumber dan kendala program 7.4 Menyusun rencana kegiatan 7.5 Merancang monitoring dan evaluasi kegiatan
8.Mengorganisasikan penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan 8.1 Mengatur pelaksanaan program yang mencakup sistem informasi, pendanaan, ketenagaan, sarana, prasarana belajar, dan kegiatan belajar mengajar 8.2 Menata kerjasama dengan komponen-komponen masyarakat 8.3 Menumbuhkan rasa memiliki program 8.4 Menciptakan iklim belajar dan sistem pembelajaran
9.Melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program Pendidikan Kesetaraan 9.1 Melaksanakan monitoring pelaksanaan program 9.2 Melaksanakan evaluasi pelaksanaan program 9.3 Menyusun laporan pelaksanaan program 8 No. Kompetensi Sub Kompetensi
10.Mengendalikan program Pendidikan Kesetaraan 10.1 Melakukan supervisi pelaksanaan program 10.2 Melaksanakan tindak lanjut hasil supervisi MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, TTD. BAMBANG SUDIBYO Salinan sesuai dengan aslinya. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Departemen Pendidikan Nasional, TTD. Dr. A. Pangerang Moenta, SH., M.H., DFM NIP 196108281987031003