Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22/Permentan/HK.140/4/2015 Tahun 2015
- Nomor
- 22/Permentan/HK.140/4/2015
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 4
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERTANIAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 44/PERMENTAN/OT.140/10/2009 TENTANG PEDOMAN PENANGANGAN PASCA PANEN HASIL PERTANIAN ASAL TANAMAN YANG BAIK (GOOD HANDLING PRACTICES). Pasal I Ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 44/Permentan/Ot.140/10/2009 tentang Pedoman Penangangan Pasca Panen Hasil Pertanian Asal Tanaman Yang Baik (Good Handling Practices), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Ketentuan mengenai penanganan pasca panen hasil pertanian asal tanaman secara karakteristik jenis tanaman lebih lanjut ditetapkan oleh Direktur Jenderal pembina teknis atas nama Menteri Pertanian. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 April 2015 MENTERI PERTANIAN ttd AMRAN SULAIMAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 April 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 596
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Presiden (Perpres)
Peraturan Menteri (Permen)