Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2017
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 22
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
BAB I
BAB II
Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, Pasal 4 ayat (1) huruf a, dan Pasal 5 ayat (1) huruf a merupakan pimpinan BP-PAUD dan Dikmas.
BAB III
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 BP-PAUD dan Dikmas berkoordinasi dengan:
Untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BP-PAUD dan Dikmas harus menyusun:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Menteri (Permen)