Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2007
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2007
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Prosedur Penyiapan Bahan Rapat atau Laporan Menteri Pendidikan Nasional kepada Presiden, Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Menteri Koordinator; Mengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 2006;
Menteri Pendidikan Nasional atau Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Pendidikan Nasional menugaskan pimpinan unit utama atau pejabat eselon I Departemen Pendidikan Nasional terkait untuk menyusun bahan atau laporan yang diperlukan oleh Menteri dalam rapat atau laporan kepada Presiden, Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Menteri Koordinator.
Sekretaris Jenderal Departemen Pendidikan Nasional dengan dibantu oleh Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat mengkompilasi dan menggandakan bahan rapat atau laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, untuk disampaikan kepada Menteri Pendidikan Nasional.
Apabila Menteri Pendidikan Nasional memberikan koreksi terhadap bahan rapat atau laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, pimpinan unit utama dan/atau pejabat eselon I terkait wajib menindaklanjutinya. 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Februari 2007 MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, TTD. BAMBANG SUDIBYO Salinan sesuai dengan aslinya. Biro Hukum dan Organisasi Departemen Pendidikan Nasional, Kepala Bagian Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum II, TTD. Bambang Haryadi, S.H. NIP 131597936
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Presiden (Perpres)
Keputusan Presiden (Keppres)