Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 20 Tahun 2005
- Nomor
- 20
- Tahun
- 2005
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Depok, Pengadilan Negeri Kota Agung, dan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura; Mengingat … Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Membentuk Pengadilan Negeri Depok, Pengadilan Negeri Kota Agung, dan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura masing- masing berkedudukan di Kota Depok, di Kota Agung, dan di Siak Sri Indrapura.
Pembiayaan yang diperlukan dalam pembentukan dan pembinaan Pengadilan Negeri Depok, Pengadilan Kota Agung, dan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura dibebankan pada anggaran Mahkamah Agung.
Penetapan kelas, tugas, fungsi, susunan organisasi, tata kerja Sekretariat dan tanggungjawab serta tata kerja Kepaniteraan Pengadilan Negeri Depok, Pengadilan Negeri Kota Agung, dan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. Pasal …
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 2005 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang – undangan ttd Lambock V. Nahattands
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 2005 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Lambock V. Nahattands
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)