Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 27
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
BBGP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BBGP menyelenggarakan fungsi:
BAB III
BGP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, BGP menyelenggarakan fungsi:
BAB IV
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)