Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2022
- Nomor
- 28
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 22
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum dan Cagar Budaya; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Museum dan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan museum dan cagar budaya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Museum dan Cagar Budaya menyelenggarakan fungsi:
BAB III
Ketentuan mengenai struktur organisasi Museum dan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. jdih.kemdikbud.go.id
BAB IV
Museum dan Cagar Budaya berlokasi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
BAB V
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Menteri (Permen)