DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2023

Nomor
47
Tahun
2023
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
26

Ringkasan

Dalam Peraturan Menteri ini diatur mengenai: 1. Standar Pengelolaan pendidikan meliputi: a. perencanaan kegiatan pendidikan; b. pelaksanaan kegiatan pendidikan; dan c. pengawasan kegiatan pendidikan 2. Standar Pengelolaan kegiatan pendidikan dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan pada: a. pendidikan anak usia dini; b. jenjang pendidikan dasar; dan c. jenjang pendidikan menengah.

Isi peraturan

Teks26PDFHirarki

Memuat teks peraturan…