DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 49 Tahun 2023

Nomor
49
Tahun
2023
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
76

Ringkasan

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang tugas dan fungsi Polindra dalam penyelenggaraan perguruan tinggi, susunan organisasi Polindra terdiri atas Senat, Pemimpin, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun, serta tata kerja Polindra dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang dijabarkan dalam rincian tugas yang ditetapkan oleh Menteri, pengaturan mengenai jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian, dimana penyesuaian organisasi dan tata kerja serta penetapan jabatan dan pejabat dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Isi peraturan

Teks76PDFHirarki

Memuat teks peraturan…