Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 49 Tahun 2023
- Nomor
- 49
- Tahun
- 2023
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 76
Lembaga terkait
Ringkasan
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang tugas dan fungsi Polindra dalam penyelenggaraan perguruan tinggi, susunan organisasi Polindra terdiri atas Senat, Pemimpin, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun, serta tata kerja Polindra dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang dijabarkan dalam rincian tugas yang ditetapkan oleh Menteri, pengaturan mengenai jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian, dimana penyesuaian organisasi dan tata kerja serta penetapan jabatan dan pejabat dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…