DokumenPeraturan Menteri (Permen)Dicabut

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2024

Nomor
1
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
235

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang terdiri atas a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi; c. Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan; d. Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi; e. Inspektorat Jenderal; f. Staf Ahli Bidang Regulasi; dan g. Staf Ahli Bidang Penguatan Ekosistem Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; staf ahli; jabatan fungsional dan jabatan pelaksana; Unit Pelaksana Teknis; tata kerja; jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian

Isi peraturan

Teks235PDFHirarki

Memuat teks peraturan…