Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021
- Nomor
- 21
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 56
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri MENTER! PERDAGANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang PERATURAN MENTER! PERDAGANGAN NOMOR 21 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PEMBANGUNANDAN PENGELOLAAN SARANAPERDAGANGAN MENTER! PERDAGANGAN Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5512); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6573); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentangten tang Republik 2.1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Kementerian Negara (Lembaran Negara Perdagangan tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan; Mengingat Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6641); 11. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang KerjaSama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor56 Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua atas PeraturanPresiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur; 12. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2012 tentang CetakBiru Pengembangan Sistem Logistik Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 69); 13. Peraturan Nomor 48 Tahun 2015 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 90); 14. Peraturan Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 364); 15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 ten tang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara; Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/ atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/ atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi. 2. Pasar Rakyat adalah tempat usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh pemerintah, pemerintah daerah, swasta, badan usaha milik negara, dan/ a tau badan usaha milik daerah, dapat berupa toko / kios, los, dan tenda yang dimiliki/ dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi serta
BAB I
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedomanbagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, koperasi dan/ a tau swasta dalam melaksanakan pembangunan/ revitalisasi dan/ a tau pengelolaan Sarana Perdagangan. semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan. 15. Dana Alokasi Khusus adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. 16. Sistem Informasi Pasar Rakyat yang selanjutnya disebut SIPR adalah sistem informasi berbasis website yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri bagi calon penerima dan penerima Dana Togas Pembantuan untuk mengajukan permohonan, melaporkan pelaksanaan pembangunan/ revitalisasi fisik, serta pemanfaatan Pasar Rakyat berupa aspek administrasi, teknis, dan manajerial. 17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Gudang Nonsistem Resi Gudang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b diklasifikasikan atas 3 (tiga) golongan,yang terdiri atas:a. Gudang Nonsistem Resi Gudang golongan A; b. Gudang Nonsistem Resi Gudang golongan B; dan c. Gudang Nonsistem Resi Gudang golongan C.
Pusat Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hurufc diklasifikasikan atas 2 (dua)jenis yang terdiri atas:a. Pusat Distribusi Provinsi; dan b. Pusat Distribusi Regional.
Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud dalam
dan Pasal 9 harus dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang paling sedikit berupa:a. kantor pengelola;
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)