Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/3/2016 Tahun 2016
- Nomor
- 22/M-DAG/PER/3/2016
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 28
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang; Menimbang MENTER! PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22/M-DAG/PER/3/2016 TENTANG KETENTUAN UMUM DISTRIBUSI BARANG MENTER! PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA 08/M-DAG/PER/2/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan; NomorPerdaganganMenteri12. Peraturan
Dalam Peraturan Menteriini yang dimaksud dengan:
Distribusi Barang yang diperdagangkan di dalam negeri dapat dilakukan secara tidak langsung atau secara langsung kepada konsumen.
BAB II
( 1) Distribusi Barang secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan oleh Pelaku Usaha Distribusi dengan menggunakan rantai distribusi yang bersifat umum, yaitu:
( 1) Pelaku Usaha Distribusi dalam mendistribusikan Barang secara tidak langsung, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) wajib memenuhi ketentuan:
Pelaku Usaha Distribusi yang mendistribusikan Barang dengan menggunakan rantai distribusi Waralaba wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Waralaba.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)