1.Daerah adalah Kabupaten Tulungagung. 2 . Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
3.Bupati adalah Bupati Tulungagung.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulungagung.
5.Pasar adalah lembaga ekonomi tempat bertemunya pembeli dan penjual, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk melakukan transaksi Perdagangan. 6 . Pasar rakyat adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah, termasuk kerja sama dengan swasta dengan tempat usaha berupa, Toko, Kios, Los dan Tenda yang dimiliki atau dikelola oleh Pedagang Kecil, Menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan dengan tawar menawar.
7.Toko adalah bangunan gedung yang fungsi usaha yang digunakan untuk menjual barang dan terdiri dari hanya satu penjual.
8.Toko swalayan adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri (swalayan), menjual berbagai jenis barang secara eceran baik yang berbentuk Minimarket, Supermaket, Departement Store, Hypermarket ataupun grosir yang berbentuk perkulakan.
9.Jaringan minimarket adalah pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di bidang minimarket melalui satu kesatuan manajemen dan sistem pendistribusian barang ke outlet yang merupakan jaringannya.
10.Pertokoan adalah komplek toko atau deretan toko yang masing-masing dimiliki dan dikelola oleh perorangan atau badan usaha.
11.Minimarket adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan penjualan barang-barang kebutuhan sehari-hari secara eceran langsung kepada konsumen dengan cara pelayanan mandiri (swalayan).
12.Minimarket berjaringan adalah minimarket yang berada dalam satu manajemen dan memiliki jaringan.
13.Supermarket adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan penjualan barang-barang kebutuhan rumah tangga termasuk kebutuhan sembilan bahan pokok secara eceran dan langsung kepada konsumen dengan cara pelayanan mandiri (swalayan) .
14.Hypermarket adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan penjualan barang-barang kebutuhan rumah tangga termasuk kebutuhan sembilan bahan pokok secara eceran dan langsung kepada konsumen, yang didalamnya terdiri dari pasar swalayan, toko swalayan dan toko serba ada yang menyatu dalam satu bangunan yang pengelolaannya dilakukan secara tunggal.
15.Pusat Perdagangan adalah kawasan pusat jual beli barang kebutuhan sehari-hari, alat kesehatan, dan lainnya secara grosir dan eceran serta jasa yang didukung oleh sarana yang lengkap dimiliki oleh perorangan atau badan usaha.
16.Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horizontal, yang dijual atau disewakan kepada pelaku usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang. 1 7. Mall atau Super Mall a tau Plasa adalah sarana a tau tern pat usaha untuk melakukan perdagangan, rekreasi, restorasi dan sebagainya yang diperuntukkan bagi kelompok, perorangan, perusahaan atau koperasi untuk melakukan penjualan barang-barang dan/atau jasa dan terletak dalam bangunan/ruangan yang berada dalam suatu kesatuan wilayah/tempat.
18.Perkulakan adalah tempat untuk pembelian barang dalam jumlah besar untuk dijual kembali.
19.Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat yang selanjutnya disingkat IUPPR adalah 1zm yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka untuk melaksanakan kegiatan usaha pengelolaan pasar rakyat.
20.Izin Usaha Pusat Perbelanjaan yang selanjutnya disingkat IUPP adalah izin yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka untuk melaksanakan kegiatan usaha pusat perbelanjaan.
21.Izin Usaha Toko Swalayan yang selanjutnya disingkat IUTS adalah izin yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan toko swalayan.
22.Penataan adalah segala upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk mengatur dan menata keberadaan dan pendirian pasar modem di suatu daerah, agar tidak merugikan dan mematikan pasar rakyat, usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi yang ada.
23.Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang selanjutnya disebut UMKM adalah kegiatan ekonomi yang berskala mikro, kecil, dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
24.Kemitraan adalah kerjasama usaha antara Usaha Kecil dengan U saha Menengah dan U saha Besar disertai dengan pembinaan dan pengembangan oleh Usaha Menengah dan Usaha Besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang kemitraan.
25.Pengelola Jaringan Minimarket adalah pelaku usaha yang m elakukan kegiatan usaha di bidang minimarket melalui satu kesatuan manajemen dan sistem pendistribusian barang ke outlet yang merupakanjaringannya.
26.Pemasok adalah pelaku usaha yang secara teratur memasok barang kepada toko swalayan dengan tujuan untuk dijual kembali melalui kerjasama usaha.
27.Persyaratan Perdagangan (Trading terms) adalah syarat- syarat dalam perjanjian kerjasama antara pemasok dengan toko swalayan dan/ atau pengelola jaringan toko swalayan yang berhubungan dengan pemasokan barang-barang yang diperdagangkan dalam toko swalayan yang bersangkutan.
28.Peraturan zonasi adalah ketentuan-ketentuan daerah setempat yang mengatur pemanfaatan ruang dan unsur- unsur pengendalian yang disusun untuk setiap zona peruntukan sesuai dengan rencana umum tata ruang dan rencana detail tata ruang.
29.Bahan pokok adalah sembilan kebutuhan pokok meliputi beras, minyak goreng, gula, kopi, sabun, terigu, ikan asin dan telur, bawang merah dan bawang putih, cabe rawit dan cabe merah, daging, sandang.
30.Hak pengelolaan adalah hak menguasai dari Negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya.
31.Halaman atau palataran pasar adalah bagian dari pasar yang belum didirikan bangunan dan berfungsi sebagai salah satu fasilitas Pelayanan Pasar.
32.Jalan arteri adalah merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdaya guna.
33.Jalan kolektor merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi.
34.Jalan lokal adalah merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi.
35.Jalan lingkungan adalah merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat, dan kecepatan rata-rata rendah.
36.Sistem jaringan jalan primer adalah merupakan sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk pengembangan semua \vilayah di tingkat Nasional dengan menghubungkan semua simpul jasa distribusi yang berwujud pusat-pusat kegiatan.
37.Sistem jaringan sekunder adalah merupakan sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk masyarakat di dalam kawasan perkotaan.
38.Perizinan adalah salah satu instrumen hukum administrasi Negara yang dapat digunakan bagi pelaksana peraturan perundang-undangan untuk melakukan tindakan hukum dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.