Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2021
- Nomor
- 22
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Tata Cara Pelaporan Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting; MENTER! PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MengingatMenimbang PERATURAN MENTER! PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2021 TENT ANG TATA CARA PELAPORAN DISTRIBUSI BARANG KEBUTUHAN POKOK DAN BARANG PENTING MENTERI PERDAGANGAN MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! PERDAGANGAN TENTANG TATA CARA PELAPORAN DISTRIBUSI BARANG KEBUTUHAN POKOK DAN BARANG PENTING. Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 39 Nomor 6641, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6641); 7. Peraturan Nomor 48 Tahun 2015 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 90); 8. Peraturan Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 138) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 100); 9. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1190)· Menetapkan
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:1. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan a tau badan usaha yang melakukan usaha dan/ atau kegiatan pada bidang tertentu. 2. Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting adalah Pelaku Usaha yang menjalankankegiatan Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan BarangPenting di dalam negeri. 3. Laporan Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting yang selanjutnya disebut Laporan Distribusi Bapokting adalah laporan pelaku usaha dalam mendistribusikan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. 4. Distributor Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting yang selanjutnya disebut Distributor adalah Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Pen ting yang bertindak atas namanya sendiri dan/ atau atas penunjukan dari Produsen atau pemasok atau 'rnportir berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan pemasaran Barang. 5. Barang Kebutuhan Pokok adalah Barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat. 6. Barang Penting adalah Barang strategis yang berperan penting dalam menentukan kelancaran pembangunan nasional. 7. Distribusi adalah kegiatan penyaluran Barang secara langsung atau tidak langsung kepada Konsumen. 8. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non kementerian yang BABI KETENTUAN
( 1) Kewajiban penyampaian Laporan Distribusi Bapokting sebagaimana dimaksud dalam
berlaku bagi
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tata cara pelaporan kegiatan usaha perdagangan bagi Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. menyelenggarakan urusan pemerin tahan di bidang koordinasi penanaman modal. 9. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS dan Penyelenggara OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran usaha dan/atau kegiatan oleh Pelaku Usaha melalui OSS. 10. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang selanjutnya disebut KBLI adalah kode klasifikasi yang diatur oleh lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik. 11. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik( Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 12. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal PerdaganganDalam Negeri, Kementerian Perdagangan. 13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusanpemerintahan di bidang perdagangan.
Distributor menyampaikan Laporan Distribusi Bapokting secara berkala setiap bulan, paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)