1.menyalahgunakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a;
2.menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b;
3.menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c apabila dilakukan tanpa izin tertulis atau ditugaskan oleh Menteri;
4.bekerja pada lembaga atau organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d apabila dilakukan tanpa izin tertulis atau tanpa ditugaskan oleh Menteri;
5.bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing atau lembaga swadaya masyarakat asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e apabila dilakukan tanpa izin tertulis atau tanpa ditugaskan oleh Menteri;
6.memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f yang memiliki Dampak Negatif pada Negara atau Pemerintah;
7.melakukan pungutan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g yang memiliki Dampak Negatif pada Negara atau Pemerintah;
8.melakukan kegiatan yang merugikan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h yang memiliki Dampak Negatif pada Negara atau Pemerintah;
9.menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf k;
10.meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf l;
11.memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf n angka 3, angka 4, angka 5, angka 6, dan angka 7 dengan cara: a) sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan Pegawai ASN lain; b) sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara; c) membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye; d) mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada Pegawai ASN dalam lingkungan Unit Kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau e) memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
12.melakukan perundungan dan/atau intimidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf o apabila memiliki dampak terhadap fisik dan/atau mental korban;
13.melakukan perbuatan zina, tindakan asusila, dan/atau kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf p;
14.terlibat dalam aktivitas perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf q yang memiliki Dampak Negatif pada Negara atau Pemerintah;
15.menyalahgunakan, memperjualbelikan, dan/atau mengedarkan narkotika, prekusor narkotika dan psikotropika, dan/atau zat adiktif lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf r; dan
16.menyampaikan pendapat dan/atau menyebarluaskan informasi baik secara lisan maupun tertulis baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial atau media lainnya yang bermuatan: a) ujaran kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras, agama, dan antargolongan, melanggar kesusilaan, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman; dan/atau b) berita palsu, intoleransi, fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi dan pornoaksi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf s yang memiliki Dampak Negatif pada Negara atau Pemerintah.