MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! PERDAGANGAN TENTANG PEDOMAN PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN SARANAPERDAGANGAN. Menetapkan danPenataanten tangDAG/PER/12/2014 Pembinaan Gudang;
23.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-
19.Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara;
20.Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015 tentang Kementerian Perdagangan;
21.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara;
22.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M- DAG/PER/7 /2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 /M-DAG/PER/8/2012; Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 61/M-DAG/PER/8/2015 5
9.Pusat Distribusi Regional adalah pusat distribusi yang berfungsi sebagai cadangan penyangga persediaan (buffer stock) Barang kebtuhan pokok dan Barang penting (strategis) untuk jaringan distribusi nasional yang memiliki jumlah penduduk, aksesibilitas, daerah konsumen, bersifat kolektor dan distributor, serta dapat dikembangkan menjadi pusat perdagangan antarpulau.
5.Pembangunan/Revitalisasi adalah usaha untuk melakukan peningkatkan atau pemberdayaan sarana-prasarana fisik, manajemen, sosial budaya, dan ekonomi atas Sarana Perdagangan.
6.Pasar Rakyat adalah tempat usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta, badan usaha milik negara, dan/ atau badan usaha milik daerah dapat berupa toko, kios, los, dan tenda yang dimiliki/ dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah dengan proses jual beli barang melalui tawar menawar.
7.Pusat Distribusi adalah Sarana Perdagangan lainnya yang berfungsi sebagai penyangga persediaan (buffer stock) barang kebutuhan pokok dan barang penting (strategis) untuk menunjang kelancaran arus barang baik antarprovinsi maupun antarkabupaten/kota untuk tujuan pasar dalam negeri dan/ atau pasar luar negeri.
8.Pusat Distribusi Provinsi adalah pusat distribusi yang berfungsi sebagai penyangga persediaan (buffer stock) barang kebutuhan pokok dan barang penting (strategis) untuk jaringan distribusi provinsi yang memiliki jumlah penduduk, aksesibilitas, daerah konsumen, bersifat kolektor dan distributor.
4.Sarana Perdagangan adalah sarana berupa Pasar Rakyat, Gudang Non Sistem Resi Gudang, dan Pusat Distribusi untuk mendukung kelancaran Distribusi arus barang. Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 61/M-DAG/PER/8/2015 6
16.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 1 7. Pemerintah Daerah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
11.Gudang Non Sistem Resi Gudang yang selanjutnya disebut Gudang Non SRG adalah Gudang milik pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah yang bersifat tertutup dan diperlukan untuk menjamin ketersediaan barang kebutuhan pokok.
12.Sarana Pendukung adalah sarana dan prasarana yang wajib tersedia untuk menunjang operasional sarana perdagangan.
13.Pengelola Sarana Perdagangan adalah sekelompok orang atau badan yang ditunjuk secara profesional untuk jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
14.Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dilaksanakan oleh daerah dan desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan.
15.Dana Alokasi Khusus adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
10.Gudang adalah suatu ruangan tidak bergerak yang tertutup dan/ atau terbuka dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang yang dapat diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri. Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 61/M-DAG/PER/8/2015 7