Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83/M-DAG/PER/10/2015 Tahun 2015
- Nomor
- 83/M-DAG/PER/10/2015
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 32
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon; Mengingat 41/M-IND/PER/5/2014 tentang Larangan Penggunaan NomorPerindustrianMenteriPeraturan16. Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Penetapan kebutuhan nasional BPO dan penetapan volume BPO yang dapat diimpor untuk masing-masing importir BPO setiap tahun ditentukan dan disepakati dalam Rapat Koordinasi.
Pelaksanaan impor BPO jenis metil bromida harus disertai label tambahan yang mencantumkan keterangan "Hanya Untuk Karantina dan Pra Pengapalan" atau "For Quarantine and Pre-Shipment Only" dari negara produsen.
Perusahaan pemilik API-Uyang telah mendapat PI BPO hanya dapat mengimpor BPO untuk didistribusikan kepada industri pengguna akhir. yang mengakibatkan layanan secara elektronik tidak berfungsi, pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara manual. websitemelaluidilayani secara elektronik http:/ I inatrade. kemendag.go. id.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang