1.Produk Pertambangan adalah sumber daya alam tidak terbarukan yang digali dani perut bumi Indonesia.
2.Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian adalah sumber daya alam tidak terbarukan yang digali dani perut bumi Indonesia yang telah diolah dan/atau dimurnikan berupa mineral logam, mineral bukan logam dan batuan yang telah sesuai dengan batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian.
3.Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dani daerah pabean.
4.Persetujuan Ekspor adalah persetujuan yang digunakan sebagai izin untuk melakukan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian.
5.Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi.
6.Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi yang selanjutnya disebut IUPK Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUPK eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
7.Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi khusus pengolahan dan/atau pemurnian yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian adalah izin usaha yang diberikan untuk membeli, mengangkut, mengolah, dan memurnikan termasuk menjual komoditas tambang Mineral atau Batubara hasil olahannya.
8.Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang Mineral atau Batubara.
9.Izin Usaha Industri yang selanjutnya disingkat dengan IUI adalah izin yang diberikan kepada setiap orang untuk melakukan kegiatan usaha Industri.
10.Verifikasi atau Penelusuran Teknis adalah penelitian dan pemeriksaan Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian dan Produk Pertambangan dalam bentuk raw material atau ore dengan kriteria tertentu yang dilakukan oleh surveyor.
11.Surveyor adalah perusahaan survey atau Badan Layanan Umum yang mendapat otorisasi untuk melakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian dan Produk Pertambangan dalam bentuk raw material atau ore dengan kriteria tertentu.
12.Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan pemeritah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan! atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
13.Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat INSW adalah sistem nasional Indonesia yang memungkinkan dilakukannya suatu penyampaian data dan informasi secara tunggal (single submission of data and information), pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron (single and synchronous processing of data and information), dan pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang (single decision- making for custom release and clearance of cargoes).
14.Portal INSW adalah sistem yang akan melakukan integrasi informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan dan pengeluaran barang, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis, yang meliputi sistem kepabeanan, perizinan, kepelabuhanan/ kebandarudaraan, dan sistem lain yang terkait dengan proses penanganan dokumen kepabeanan dan pengeluaran barang.
15.Pelabuhan Mandatori adalah pelabuhan yang ditetapkan sebagai pelabuhan penerapan Indonesia National Single Window (INSW) ekspor secara penuh.
16.Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas narna menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
17.Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintahan non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
18.Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran.
19.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
20.Menteri Energi clan Sumber Daya Mineral yang selanjutnya disebut Menteri ESDM adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
21.Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
22.Direktur Jenderal Mineral dan Batubara yang selanjutnya disebut Dirjen Minerba adalah Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.