Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.05/2007
- Nomor
- 119/PMK.05/2007
- Tahun
- 2007
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 21
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Persyaratan Administratif Dalam Rangka Pengusulan Dan Penetapan Satuan Kerja Instansi Pemerintah Untuk Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Suatu Satker yang telah memenuhi persyaratan substantif dan persyaratan teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dapat diusulkan untuk menerapkan PK BLU setelah memenuhi persyaratan administratif.
Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terpenuhi apabila Satker yang bersangkutan dapat mengajukan seluruh dokumen berikut:
Pola tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan peraturan internal Satker yang menetapkan:
Rencana strategis bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c mencakup:
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disampaikan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga untuk mendapatkan persetujuan sebelum disampaikan kepada Menteri Keuangan.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.