Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2015
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: : PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG PERIZINAN ANGKUTAN UDARA ONLINE.
Perizinan di bidang angkutan udara secara online sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, menggunakan alamat domain http: / /aol.dephub.go.id.
Perizinan secara online sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terintegrasi dengan sistem yang dimiliki oleh Kantor Otoritas Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, Badan Usaha Angkutan Udara, Unit Penyelenggara Bandar Udara, Penyelenggara Jasa Navigasi Penerbangan dan Unit Pelaksana Koordinasi Slot.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perizinan di bidang angkutan udara secara online diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Peraturan ini mulai berlaku 1 (satu) bulan setelah tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan Penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 20 Januari 2015 MENTERI PERHUBUNGAN ttd IGNASIUS JONAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 88 Salinan sesuai dengan aslinya KEPAL^BIRO/jHUJCUM DAN KSLN, k /I (IV/ b) 98903 2 001
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Presiden (Perpres)