Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2016
- Nomor
- 18
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : PERATURAN MENTERl PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KESELAMATANTRANSPORTASI JALAN. Menetapkan
BAB II
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan menyelenggarakan fungsi:
Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan mem punyai tugas melaksanakan penyusunan dan pengembangan program akademik dan ketarunaan, administrasi akademik dan ketarunaan, kesejahteraan taruna dan siswa, urusan alumni, administrasi praktek kerja taruna dan siswa, serta evaluasi dan penyusunan laporan penyelenggaraan akademik dan ketarunaan. Pasall0
Urusan Program dan Evaluasi Akademik dan Ketarunaan, Urusan Administrasi Akademik, dan Urusan Administrasi Ketarunaan dan Praktek, dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan.
Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan, terdiri atas:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Subbagian Keuangan dan Administrasi Umum menyelenggarakan fungsi:
Subbagian Keuangan dan Administrasi Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan pengelolaan keuangan,
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Presiden (Perpres)
Peraturan Menteri (Permen)
Keputusan Menteri (Kepmen)