menetapkan Keanggotaan Indonesia pada the World Road Association- Permanent International Association of Road Congress dengan Keputusan Presiden; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
3.Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
4.Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1999 tentang Keanggotaan Indonesia dan Kontribusi Pemerintah Indonesia pada Organisasi-organisasi Internasional; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN KEANGGOTAAN INDONESIA PADA THE WORLD ROAD ASSOCIATION-PERMANENT INTERNATIONAL ASSOCIATION OF ROAD CONGRESS. PERTAMA:... PERTAMA : Menetapkan keanggotaan Indonesia pada the World Road Association-Permanent International Association of Road Congress. KEDUA : Pelaksanaan penetapan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama tunduk pada ketentuan yang berlaku pada the World Road Association-Permanent International Association of Road Congress dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional. KETIGA : Segala biaya yang timbul dari keanggotaan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber- sumber keuangan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KEEMPAT:... KEEMPAT : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2015 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Bistok Simbolon