DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021

Nomor
19
Tahun
2021
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
46

Ringkasan

Permenhub ini mengatur tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang akan dioperasikan di jalan wajib dilakukan uji berkala. Uji Berkala dilakukan terhadap: a. Mobil Penumpang Umum; b. Mobil Bus; c. Mobil Barang; d. Kereta Gandengan; dan e. Kereta Tempelan. Kendaraan wajib Uji Berkala wajib dilakukan oleh pemilik sebelum dioperasikan di jalan. Uji Berkala terdiri atas: a. Uji Berkala pendaftaran kendaraan wajib Uji Berkala; b. Uji Berkala pertama; dan c. Uji Berkala perpanjangan masa berlaku.

Isi peraturan

Teks46PDFHirarki

Memuat teks peraturan…