1.Kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh perala tan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas reL
2.Kendaraan bermotor umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan Zatau orang dengan dipungut bayaran,
3.Mobil penumpang adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
4.Mobil bus adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
5.Mobil barang adalah kendaraan bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang.
6.Rumah-rumah adalah bagian dari kendaraan bermotor jenis mobil penumpang, mobil bus, mobil barang, atau sepeda motor yang berada pada landasan berbentuk ruang muatan, baik untuk orang maupun barang.
7.Pengujian kendaraan bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan / atau memeriksa bagian atau komponen kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.
8.Uji berkala adalah pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.
9.Kereta gandengan adalah sarana untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh sarana itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor.
10.Kereta Tempelan adalah sarana untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan bermotor penariknya. MEMUTUSKAN Menetapkan: PERATURANMENTERI PERHUBUNGANTENTANGPENGUJIAN BERKALAKENDARAANBERMOTOR
7.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.60 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.68 Tahun 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1113);
19.Sertifikat kompetensi adalah legitimasi kompetensi dalam bidang pengujian kendaraan bermotor yang diberikan kepada penguji yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan keterampilan dan/ atau keahlian, wewenang dan tanggung jawab penguji secara berjenjang yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal.
20.Kalibrasi adalah serangkaian kegiatan mengukur keakuratan alat pengujian kendaraan bermotor berdasarkan kondisi standar.
21.Akreditasi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor adalah proses pemberian pengakuan formal yang menyatakan bahwa suatu unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan pengujian berkala kendaraan bermotor.
22.Sertifikat Uji Tipe yang se1anjutnya disebut SUT adalah sertifikat sebagai bukti bahwa tipe kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan telah lulus uji tipe.
11.Jumlah Berat yang diperbolehkan yang selanjutnya disebut JBB adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya.
12.Jumlah Berat Kombinasi yang diperbolehkan yang selanjutnya disebut JBKB adalah berat maksimum rangkaian kendaraan bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya.
13.Jumlah berat yang diizinkan yang selanjutnya disebut JBI adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diizinkan berdasarkan kelas jalan yang dilalui.
14.Jumlah berat kombinasi yang diizinkan yang selanjutnya disebut JBKI adalah berat maksimum rangkaian kendaraan bermotor berikut muatannya yang diizinkan berdasarkan kelas jalan yang dilalui.
15.Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor adalah unit tempat dilaksanakannya kegiatan uji berkala kendaraan bermotor.
16.Penguji kendaraan bermotor adalah petugas yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengujian berkala kendaraan bermotor.
17.Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seseorang, berupa seperangkat pengetahuan, keterampilan darr/ atau keahlian, dan perilaku yang harus dihayati dan dikuasai untuk melaksanakan tugas keprofesionalannya.
18.Kompetensi penguji kendaraan bermotor adalah jenjang keterampilan darr/ atau keahlian yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan penguji kendaraan bermotor yang dise1enggarakan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan yang ditunjuk oleh Menteri, dan dibuktikan dengan sertifikat kompetensi dan tanda kualifikasi teknis penguji kendaraan bermotor. Pasa13 Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, penyelenggaraan pengujian berkala kendaraan bermotor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor wajib dilengkapi dengan fasilitas dan peralatan pengujian;
b.pemilihan jenis, tipe, kapasitas, jumlah dan teknologi fasilitas maupun peralatan pengujian harus dilakukan sesuai kebutuhan;
c.pengujian kendaraan bermotor dilakukan oleh tenaga penguji yang memiliki kompetensi dibidang pengujian kendaraan bermotor;
d.pengujian harus dilakukan sesuai prosedur dan tata cara pengujian berkala kendaraan bermotor;
e.lokasi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor harus sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam peraturan ini;
f.Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor harus melaksanakan pengujian berkala sesuai akreditasi yang diberikan.
g.hasil uji berkala kendaraan bermotor harus akurat dan dapat dipertanggung jawabkan; BABII TUJUAN Pasa12 Uji berkala kendaraan bermotor dilaksanakan dengan tujuan untuk:
a.memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan di jalan;
b.mendukung terwujudnya kelestarian lingkungan dari kemungkinan pencemaran yang diakibatkan oleh penggunaan kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan di jalan;
c.memberikan pelayanan umum kepada masyarakat.
23.Sertifikat Registrasi Uji Tipe yang selanjutnya disebut SRUT adalah sertifikat sebagai bukti bahwa setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, yang dibuat dan/ atau dirakit dan/ atau diimpor memiliki spesifikasi teknis dan unjuk kerja yang sama/ sesuai dengan tipe kendaraan yang telah disahkan dan memiliki Sertifikat Uji Tipe.
24.Menteri adalah Menteri Perhubungan.
25.Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
26.Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Pasa15