Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2016
- Nomor
- 25
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: PERATURANMENTERI PERHUBUNGANTENTANG DAFTAR Menetapkan Pasa13 Daftar penumpang dan kendaraan di atas kapal angkutan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
BAB II
Pengemudi kendaraan yang menggunakan jasa angkutan penyeberangan terdiri atas: a.. pengemudi kendaraan perorangan untuk angkutan penumpang;
Pengemudi kendaraan angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) sebelum masuk pelabuhan wajib melakukan pengecekan dan Zatau penyempurnaan manifes. Pasall0 {I} Perusahaan angkutan urnum orang di bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang melayani trayek tetap lintas antar negara, antar kota an tar provinsi dan an tar kota dalam provinsi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 166 dan Pasal 167 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan wajib membuat manifes.
BAB III
Petugas operator kapal wajib menurunkan penumpang dari kendaraannya dan mengarahkan ke tempat duduk penumpang dikapal.
Dalarn hal pengawasan sebagairnana dirnaksud dalam Pasal 22 ditemukan pelanggaran, Direktur Angkutan dan Multirnoda melaporkan kepada Direktur Jenderal. Pasa122 Pengawasan pelaksanaan daftar penurnpang dan data kendaraan di pelabuhan dilakukan oleh Direktur J enderal dalarn hal In! dilaksanakan oleh Otoritas Pelabuhan Penyeberangan atau Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Penyeberangan. BABIV PENGAWASAN Pasal 21 Daftar penurnpang pejalan kaki, daftar penurnpang pada kendaraan dan kendaraan sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 16 dan Pasal 17 serta rekapitulasi data penurnpang dan kendaraan sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 18 wajib didokurnentasikan oleh operator kapal. Pasa120 Rekapitulasi daftar pen urnpang dan kendaraan sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 18 sebagai dasar untuk pengajuan Surat Persetujuan Berlayar kepada Syahbandar seternpat sebagairnana diatur dalarn Peraturan Menteri Perhubungan Nornor PM 82 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar.
Pelaksanaan daftar penurnpang dan data kendaraan (rnanifes kapal) di atas kapal rnenjadi tanggung jawab Nakhoda. pengoperasian kapal angkutan penyeberangan. persetujuanpencabutanberupaadministratif Pasa125
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Presiden (Perpres)