DokumenPeraturan Pemerintah (PP)Berlaku

Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2010

Nomor
5
Tahun
2010
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
282

Ringkasan

Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, telekomunikasi-pelayaran, pelayanan meteorologi, alur dan perlintasan, bangunan atau instalasi di perairan, pengerukan dan reklamasi, pemanduan, kerangka kapal, salvage dan pekerjaan bawah air, sistem informasi kenavigasian, dan sumber daya manusia.

Isi peraturan

Teks282PDFHirarki

Memuat teks peraturan…