MEMUTUSKAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG STANDAI~ PELAYANANPADA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHANPENERBANGAN(BP3) PALEMBANG
11.Keputusan Presiden Nomor 187 jM Tahun 2004 tentang Pembentukan kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diu bah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 31jP Tahun 2007;
12.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119jPMK.05j2007 tentang Persyaratan Administratif Penetapan Pengelolaan Keuangan Badan Layarian Umum;
13.Perafurari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan (Berita Negara Tahun 2014 Nomor 615);
14.Peraturan Menteri Pcrhubungan Nomor 18 Tahun 2014 tentang Organisasi dan tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Pencrbangan Palembang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 644);
15.Pera tur an Menteri Perhubungan Nomor PM 189 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1844); Menetapkan Pasa14 (I) Standar Pelayanan Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan (BP3) Palembang yang tclah diterapkan secara penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib dievaluasi dan dipcrbaiki sccara berkelanjutan oleh Kcpala Balai Pcndidikan dan Pclatihan Pencrbangan (BP3) Palembang.
(2)Hasil evaluasi dan perbaikan Standar Pelayanan pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Pcncrbangan (BP3) Palembang se bagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Mcnteri Perhubungan. Pasa13 Standar Pelayanan Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan (BP3) Palembang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib ditcrapkan secara pcnuh pada tahun 2016. Pasa12 Standar Pelayanan Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan (BP3) Palembang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, meliputi dasar hukurn, persyaratan, sistern, mekanisme, dan prosedur, jangka waktu, penyelesaian, biayaz tarif', produk pelayanan, sarana, prasarana, dan ' atau fasilitas, kompetensi pelaksanaan, pengawasan internal, penanganan pengaduan, saran dan masukan, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan, serta evaluasi kinerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Men tcri ini. Pembina Utama Muda (IVIe) NIP. 19620620 198903 2 001 Salinan sesuai dengan aslinya BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 486 WIDODO EKATJAHJANA DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2016 IGNASIUS JONAN ttd MENTERIPERHUBUNGAN Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 2016 pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. memerintahkanmengetahuinya,orangsetiapAgar Pasa15 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. I yang baik kcpada pelanggan. aspek legalitas dalam pclaksanaannya dan mengedcpankan pelayarian terjangkau, ketersediaan pelayanan dan kepuasan, tanpa meninggalkan dalam pencapaiarinya yaitu mutu lulusan, ketepatan waktu, biaya Standar pclayanan yang disusun memiliki indikator - indikator Palembang. perlu menctapkan Stan dar Pelayanan Pelaksanaan Diklat di BP3 terarah agar menghasilkan lulusan yang berkualitas rnaka dipandang Guna wewujudkan proses pendidikan dan pelatihan secara teratur dan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengembangan SDM Perhubungan. tahun 2005 KM. 47 Tahun 2005 dan KM. 60 tahun 2009 tentang diarnanatkan dalam Penetapan Mcntcri Pcrhubungan Nornor KM. 43 penyelenggaraan pendidikan dan pclatihan dibidang penerbangan yang Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan (B1'3) Palernbang melalui dengan standar Internasional adalah merupakan tugas pokok dari Balai Penyediaan sum ber daya marrusra dibidang ke udaraan sesuai A. LATAR BELAKANG PENDAHULUAN BAB 1 LAMPII~N PERATUl:v\N MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR TANGGAL Tujuan disusunnya Stan dar pelayanan BP3 Palembang adalah untuk mendapatkan pedoman yang baku dalam rangka perencanaan, pelaksanaan dan cvaluasi yang akhirnya akan dapat mcningkatkan efektifitas dan efisiensi fungsi diklat dalam memberikan pelayanan masyarakat khususnya peserta didik secara optimal dengan mengutamakan customer satisfaction (kepuasan Pclanggan). Tujuan Maksud disusunnya Standar Pe1ayanan BP3 Palembang untuk menjamin akses dan mutu pelayanan kcpada masyarakat secara merata dalam rangka penyelenggaraan diklat wajib sebagai pedoman dalam pelaksanaan pelayanan dan tolok ukur yang in gin dipenuhi khususnya dalam pelayanan penyclenggaraan pendidikan disetiap jenis bidang penerbangan, yang dilaksanakan dengan memperhatikan kualitas lulusan, ketepatan waktu, biaya terjangkau dan kepuasan pcngguna jasa diklat. Maksud I l.2.2. 1.2.l. 1.1 Maksud dan Tujuan I
8.Kompetensi Pelaksana
9.Pengawasan Internal
7.Sarana, Prasarana, danj atau Fasilitas
4.Jangka Waktu Penyelesaian
5.Biayajtarif
6.Produk Pelayanan
2.Persyaratan
3.Sistem, Mekanisrne dan Prosedur
1.Dasar Hukum Yang pelaksanaannya terdiri dari beberapa komponen yaitu :
11.Aircraft Escafe Training
12.ICAO English Language Profiency
9.Breathing Apparatus
10.Pemandu Garbarata
7.Dangerous Goods
8.Foam Tender Operation and Defensive Driving
6.Kawasan Bandar Udara
2.Diklat Aviation Security
3.Diklat Teknik Bandar Udara
4.Diklat Apron Movement Control
5.Diklat Marshaller 1.2 Ruang Lingkup Ruang lingkup Standar pelayanan pelaksanaan diklat di BP3 Palembang meliputi :
1.Diklat PKP-PK I A. Pengertian Dalam petunjuk teknis ini yang dimaksud dengan:
l.Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkain kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan perundang- undangan bagi setiap warga dan penduduk atas barang, jasa, dan / atau setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, darr/ atau pelayanan administratif yang disediakan oleh Penyelenggara pelayanan pu blik.
2.Penyelenggara pelayanan publik yang selanjutnya disebut korporsi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang untuk kegiatan pe1ayanan publik, dan badan hukurn lain yang diberituk semata-rnata untuk kegiatan pe1ayanan publik.
3.Organisasi penyelenggara pelayanan publik yang selanjutnya disebut Organisasi Penyelenggara adalah satuan kerja Penyelenggara pelayanan publik yang berada dilingkungan institusi Penyelaenggara Negara, Korporasi, lernbaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.