menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 69 Tahun 2014 Tentang Pedoman Perhitungan Dan Penetapan Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api; 2 Mengingat PasalI Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 69 Tahun 2014 tentang Pedoman Perhitungan dan Penetapan Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api sebagaimana tclah 'diubah melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 196 Tahun 2016, diubah sebagai berikut: PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGANNOMOR PM. 69 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PERHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF ANGKUTANORANGDENGANKERETAAPI. TENTANGPERHUBUNGANMENTERIPERATURAN MEMUTUSKAN: Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012 tentang Kewajiban Pelayanan Publikdan Subsidi Angkutan Perintis Bidang Perekeretaapian, Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, Serta Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara;
5.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 60 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 68 Tahun 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1113);
6.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pemuatan, Penyusunan, Pengangkutan Dan Pembongkaran Barang Dengan Kereta Api (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1572);
7.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 48 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Minimum untuk Angkutan Orang dengan Kereta Api (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 322);
4.Peraturan Pr~esicl~,nc,N-Qrp.or124 Tahun 2015 tentang ..!.~,.,.~-,~~~::':'." _:.'."-' 3 Menetapkan - dari Badan Usaha Penyelenggara Sarana.
e.apabila pada saat perhitungan biaya pokok angkutan orang dengan kereta apr, RKA badan Usaha Penyelenggaraan sarana perkeretaapian sesuai periode penyelenggaraan belum disahkan, maka dapat menggunakan data RKA tahun sebelumnya ditambah eskalasi.
f.apabila perhitungan biaya pokok bersumber dari data yang tertuang dalam RKA yang telah disahkan, biaya per unit (cost per unit) diperoleh dari biaya total operasr kereta api dengan faktor muat berdasarkan RKAyang telah disahkan.
a.Biaya per unit (cost per unit) merupakan biaya penumpang kilometer yang diperoleh dari biaya total .operasi kereta api dengan faktor muat setinggi - tingginya 90% (sembilan puluh persen).
b.Untuk kereta api lintas pelayanan baru faktor muat berdasarkan kajian potensi angkutan.
c.Data standar operasional dan biaya yang digunakan dalam perhitungan biaya pokok memperhatikan tingkat akurasi, kewajaran dan efisiensi biaya serta dapat dipertanggungjawabkan.
d.didasarkan pada perhitungan biaya pokok sesuai dengan komponen biaya yang bersumber dari data yang tertuang dalam RKAyang sudah disahkan oleh RUPS Badan Usaha periode pengoperasian Kereta Api Perhitungan tarif angkutan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 didasarkan pada prinsip sebagai berikut : Pasa19
1.Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : 4 Pasal II Peraturan Menteri iru mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pnp.Km adalah perkalian antara jarak dcngan jumlah penumpang. Keuntungan adalah Nilai 10% (sepuluh persen) dari jumlah Biaya Pokok. Biaya Pokok adalah Penjumlahan antara Biaya Modal,Biaya Operasi dan Biaya Perawatan Sarana. i = 1,2,3....., n adalah lintas pelayanan. dimana : L~=l;(Bfaya Pokok +K euntungan) . T'arif Dasar Rata - rata = ~n ( ,.) I .....i=l Pnp Km. i 1.b. TARIF DASAR KERETA API YANG MERUPAKAN PENUGASAN PElVIERINTAH
2.Ketentuan pada Lampiran Huruf E Point 'l.b diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: pemerintah, tingkat keuntungan (margin) maksimal sebesar 10% (sepuluh persen) yang dihitung dari jumlah biaya pokok. olehpenugasanekonomi yang merupakan
g.apabila perhitungan biaya pokok bersumber dari data yang tertuang dalam RKA yang belum disahkan, biaya per unit (cost per unit) diperoleh dari biaya total operas! kereta apt dengan faktor muat berdasarkan RKAtahun sebelumnya.
h.Untuk kereta api angkutan orang pelayanan kelas 5 Pembina Utama Muda (IVIe) NIP. 19620620 198903 2 001 SRI LESTARI RA Salinan Sesuai dengan aslinya ~P71iroHukum ..::: " BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 799 WIDODO EKATJAHJANA ttd DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2016 IGNASIUS JONAN ttd MENTERIPERHUBUNGAN Ditetapkan di Jakarta padatanggal 23Mei2016 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan Penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. 6