Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 53 Tahun 2012
- Nomor
- 53
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 32
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Presiden tentang Kewajiban Pelayanan Publik dan Subsidi Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian, Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, serta Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara; Mengingat :…. Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Pelayanan angkutan kereta api yang digunakan untuk menyelenggarakan kewajiban pelayanan publik harus memenuhi standar pelayanan minimum yang ditetapkan oleh Menteri.
Dalam rangka penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), Pemerintah mengalokasikan anggaran dimaksud dalam APBN dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelayanan angkutan kereta api yang digunakan untuk menyelenggarakan angkutan perintis perkeretaapian harus memenuhi standar pelayanan minimum yang ditetapkan oleh Menteri.
Dalam rangka penyelenggaraan subsidi angkutan perintis perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)