Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 124 Tahun 2015
- Nomor
- 124
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012 tentang Kewajiban Pelayanan Publik dan Subsidi Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian, Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, serta Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara; Menimbang: a. bahwa dalam rangka menjamin keberlangsungan dan percepatan penyelenggaraan pelaksanaan kewajiban pelayanan publik dan angkutan perintis bidang perkeretaapian sebagai bentuk kewajiban Pemerintah dalam memberikan pelayanan angkutan kereta api kepada masyarakat dengan tarif yang terjangkau, perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012 tentang Kewajiban Pelayanan Publik dan Subsidi Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian, Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, serta Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PERUBAHAN ATAS PERATURANPRESIDEN NOMOR 53 TAHUN 2012 TENTANG KEWAJIBAN PELAYANANPUBLIK DAN SUBSIDI ANGKUTANPERINTIS BIDANG PERKERETAAPIAN, BIAYA PENGGUNAAN PRASARANAPERKERETAAPIAN MILIK NEGARA, SERTA PERAWATAN DAN PENGOPERASIAN PRASARANA PERKERETAAPIAN MILIK NEGARA TENTANG NOMOR 124 TAHUN 2015 PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal ... PRASARANAPERAWATAN DAN PENGOPERASIAN PERKERETAAPIAN MILIK NEGARA. PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 53 TAHUN 2012 TENTANG KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK DAN SUBSIDI ANGKUTAN PERINTIS BIDANG PERKERETAAPIAN, BIAYA PENGGUNAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN MILIK NEGARA, SERTA MEMUTUSKAN:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.