DokumenPeraturan Menteri (Permen)Dicabut

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2010

Nomor
68
Tahun
2010
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
1

Isi peraturan

Peraturan Peralihan

KETENTUAN PERALIHAN Pelaksanaan penyetoran uang Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2010 yang selama ini di setorkan ke kantor pusat tetap dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2010. 25. BAB VII diubah menjadi BAB IV KETENTUAN PENUTUP. 26. Ketentuan Pasal 82 dan Pasal 83 diubah menjadi Pasal 79 dan Pasal80. Pasalll Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Nopember 2010 MENTERIPERHUBUNGAN ttd FREDDY NUMBERI Salinan Peraturan ini disampaikan kepada: 1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan; 2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; 3. Menteri Sekretaris Negara; 4. Menteri Dalam Negeri; 5. Menteri Luar Negeri; 6. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; 7. Menteri Keuangan; 8. Menteri Badan Usaha Milik Negara; 9. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; 10. Para Gubernur seluruh Indonesia; 11. Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Para Direktur Jenderal dan Para Kepala Badan di Lingkungan Kementerian Perhubungan; 12. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan; dan 13. Para Kepala Dinas Perhubungan Provinsi. SH MM MH Pembina tama Muda (IV/c) NIP. 196302201989031 001