(1)Dalam hal di pelabuhan tempat kapal berada tidak terclapat ahli ukur kapal, Syahbandar meminta bantuan ahli ukur kapal dari pelabuhan terdekat yang memiliki kode pengukuran atau dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
(2)Pengukuran kapal yang dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), surat ukur diterbitkan oleh:
a.Syahbandar di pelabuhan tempat kapal berada;
b.Syahbandar di pelabuhan yang memberi bantuan ahli ukur kapal, apabila pe1abuhan tempat kapal berada tidak mempunyai kode pengukuran; atau
c.Syahbandar di pelabuhan lain yang telah mempunyai kode pengukuran, bagi kapal yang pengukurannya dilaksanakan oleh ahli ukur kapal berdasarkan penugasan dari Direktur Jenderal.
(1)Kode pengukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(2)Kode pengukuran untuk Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan pelabuhan yang berwenang menerbitkan surat ukur ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Contoh 1 pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan Inl.
(1)Surat ukur yang baru sebagai pengganti dari surat :ukur yang lama, diterbitkan berdasarkan hasil pengukuran ulang yang dilakukan karena:
a.perubahan bangunan yang menyebabkan rincian ukuran dan/atau tonase kapal yang tercantum dalam surat ukur berubah; atau
b.kapal ganti nama.
(2)Daftar ukur hasil pengukuran ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun dengan menggunakan data hasil pengukuran ulang.
(3)Surat ukur yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(4)Syahbandar yang menerbitkan surat ukur baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus memberitahukan kepada Syahbandar yang menerbitkan surat ukur lama agar nomor daftar ukur yang lama dalam buku register pengukuran dicoret.
(1)Pemilik, operator kapal, atau Nakhoda harus segera melaporkan secara tertulis . kepada Direktur Jenderal atau Syahbandar di tempat kapal berada apabila terjadi perombakan kapal yang menyebabkan perubahan data yang ada dalam Surat Ukur.
(2)Pemilik, operator kapal atau Nakhoda, dan pembangun kapal wajib membantu pelaksanaan pengukuran kapal.
(1)Salinan surat ukur sebagai pengganti surat ukur yang hilang atau rusak dapat diterbitkan oleh Direktur Jenderal atau Syahbandar yang menerbitkan surat ukur yang hilang atau rusak.
(2)Permohonan untuk memperoleh salinan surat ukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Direktur Jenderal atau Syahbandar yang telah menerbitkan surat ukur tersebut.
(3)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), harus dilengkapi dengan laporan hilang dari pemilik kapal dan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia atau dengan menunjukkan surat ukur yang rusak.
(4)Dasar penerbitan salinan surat ukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicantumkan dalam kolom catatan pada salinan surat ukur. BABIV KETENTUANPENUTUP Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 6 Tahun 2005 tentang Pengukuran Kapal, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan Peraturan InI Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Perhubungan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari 2013 Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Februari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA, AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARAREPUBLIK INDONESIATAHUN 2013 NOMOR 283 UMA RIS, SH, MM, MH Pembina Utama Muda (IVIe) NIP. 19630220 198903 1 001 LAMPIRAN 1 PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR : PM 8 TAHUN 2013 TANGGAL : 12 FEBRUARI 2013 Tonase kotor (GT)diperoleh dengan mengalikan faktor yang besarnya 0,25 dengan jumlah volume (V)dari volume ruangan di bawah geladak (VI) dan volume ruangan-ruangan di :atas geladak yang tertutup (V2). atau dalam bentuk rumus ditulis sebagaiberikut : . 1. Volume ruangan di bawah geladak (VI) diperoleh dengan mengalikan Panjang (p), Lebar (1) dan Dalam (d) serta Faktor (f), atau dalam bentuk rumus ditulis sebagai berikut
a.0,85bagi kapal-kapal dengan bentuk dasar rata, secara umum digunakan bagi kapal tongkang ;
b.0,70 bagi kapal-kapal dengan bentuk dasar agak miring dari tengah ke sisi kapal, secara umum digunakan bagi kapal motor;
c.0,50bagi kapa1-kapal yang tidak termasuk golongan a dan b, secara umum digunakan bagi kapallayar atau kapallayar motor.
1.Ruangan-ruangan yang dibangun di atas geladak me1iputi akil, kimbul, kepala palka dan rumah ge1adak lainnya, secara keseluruhan disebut bangunan atas . . 2. Panjang dan Iebar ruangan bangunan atas pada kapal yang terbuat dari bahan logam atau fibreglass diukur sampai dengan sisi sebe1ah dalam kulit atau pe1at dinding tanpa memperhatikan lapisan atau hal lain serupa itu.
3.Panjang dan lebar ruangan bangunan atas pada kapal yang terbuat se1ain dari bahan logam atau fibreglass diukur sampai dengan permukaan kulit luar bangunan kapal.
4.Tinggi ruangan bangunan atas diukur dari sebelah atas geladak sampai sebe1ah bawah geladak di atasnya dan tinggi kepala palka diukur dari sebelah bawah geladak sampai sebe1ahbawah tutup kepala palka.
5.Volume akil, kimbul dan bangunan yang merupakan akil atau kimbul yang diperpanjang serta bangunan lain yang dibatasi oleh dinding lengkung, diukur dan dihitung sebagai berikut: .
a.Menarik garis lurus pada bidang tengah lebar ruangan yang menghubungkan titik tengah dari tinggi yang diukur pada bagian depan dan belakang ruangan hingga memotong dinding depan dan dinding belakang ruangan.
b.Panjang ruangan (p) diperoleh dengan cara mengukur jarak mendatar antara kedua titik potong garis tersebut dengan sebelah dalam dinding depan dan dinding belakang ruangan.
c.Tinggi dan lebar ruangan diambil di tiga penampang yaitu pada dinding depan, tengah-tengah panjang dan dinding belakang ruangan dengan cara sebagai berikut: 1) tinggi ruangan (t) diambil pada seperempat lebar terbawah dari penampang diukur dari sebelah atas geladak sampai sebe1ah bawah geladak di atasnya; 2) lebar ruangan (1) diambil pada setengah tinggi masing-masing penampang;
6.Volume ruangan bangunan diperoleh dengan eara mengalikan panjang dengan lebar rata-rata dengan tinggi rata-rata ruangan, atau dalam bentuk rumus sebagai berikut : Volume ruangan bangunan = p x 1(r)x t (r) dengan eatatan : . panjang ruangan lebar rata-rata tinggi rata-rata P 1 (r) t (r)
7.Bangunan tertutup di qtas ge1adak termasuk kepala palka yang volumenya lebih keeil dari 1 M3 (satu meter kubik), tidak dimasukkan dalam perhitungan untuk menetapkan tonase kotor (GT). Semua volume ruangan yang diperoleh dihitung sampai 2 (dua) angka di be1akang koma, jika angka ketiga di belakang koma adalah angka enam atau lebih, maka angka kedua di be1akang koma ditambah 1 (satu). Tonase Bersih (NT) ditetapkan sebesar 30% dari GT atau dalam bentuk rumus sebagai berikut :
1.Geladak atas adalah geladak sempurna teratas yang menerus dari haluan sampai buritan secara tidak terputus yang terbuka terhadap cuaca dan air laut, mempunyai alat penutup tetap yang tahan cuaca bagi semua lubang pada ,bagian yang dapat dipengaruhi oleh cuaca, dimana semua lubang di bawahnya yang terdapat pada sisi-sisi kapal dilengkapi dengan alat-alat'penutup tetap yang kedap air.
2.Pada kapal yang mempunyai geladak atas penggal, bagian geladak paling rendah yang terbuka terhadap cuaca dan perpanjangan dari padanya yang diteruskan dengan garis khayal sejajar dengan geladak di atasnya dianggap sebagai geladak atas, dengan ketentuan bahwa penggalan dimaksud lebarnya membentang sarna dengan lebar kapal dengan panjang lebih dari 1 meter dan terletak di dalam panjang kapal. (Lihat Contoh gambar 1 dan 2)
3.Pada kapal yang mempunyai bukaan yang tidak tertutup pada sisi kapal dan berada di bawah geladak paling atas, walaupun di bagian dalam dibatasi dengan dinding pembatas kedap cuaca dan geladak, geladak.di bawah bukaan semacam itu dianggap sebagai geladak atas, dan ruangan antara geladak atas dan geladak di atasnya disebut geladak antara. (Lihat Contoh gambar 3).
4.Pada kapal yang dirancang untuk membawa kontainer dengan ruang muatan yang dibentuk menyerupai "U" dengan dasar ganda yang di atasnya terdapat bangunan samping yang tinggi tanpa tutup kepala palka pada geladak di atasnya, dan tidak ada geladak sempurna yang berada di atas garis sarat terbesar, dan dibebaskan dari keharusan untuk memasang tutup kepala palka kedap cuaca pada geladak paling atas yang terbuka terhadap cuaca dan air laut, geladak atas adalah geladak paling atas yang berada di atas garis sarat terbesar.
1.Ruang-ruang tertutup adalah ruang-ruang yang dibatasi oleh lambung kapal, oleh dinding penyekat yang tetap atau yang dapat dipindah, oleh geladak-geladak ataupun penutup-penutup lain selain tenda-tenda tetap ataupun yang dapat dipindahkan. Tidak ada jalur terputus pada geladak, juga tidak terdapat bukaan- bukaan pada kulit kapal, pada geladak atau penutup suatu ruang, atau pada dinding-dinding pemisah atau sekat-sekat dari suatu ruangan, juga tidak adanya dinding pemisah atau sekat, tidak menutup kemungkinan bagi suatu ruang untuk disebut sebagai suatu ruang tertutup.
2.Bangunan tertutup yang terpisah dengan bangunan lain yang volumenya lebih kecil dari 1 M3 (satu meter kubik), tidak dimasukkan dalam perhitungan untuk menetapkan tonase kotor (GT).
3.Ruangan dan bangunan yang termasuk ruang tertutup, adalah
a.tutup kepala palka yang berbentuk ponton kedap cuaca, dengan bagian bawah yang tertutup maupun terbuka.
b.kepala palka baik terbuka maupun tertutup.
c.ruangan pada haluan dan atau buritan kapal Ro-Ro yang dilengkapi dengan alat untuk pengamanan muatan.
d.tangki-tangki yang terletak secara tetap di atas geladak atas dan dilengkapi dengan pipa-pipa penghubung yang dapat dipindahkan ke sistim muatan atau saluran peranginan dari kapal. Ruang yang tidak termasuk ruang tertutup
1.Ruang-ruang yang tidak termasuk sebagai ruang tertutup adalah 1) ruang yang terletak di dalarn suatu bangunan yang letaknya berhadapan dengan suatu ternpat terbuka pada ujung, yang rnembentang dari geladak ke geladak, kecuali bagi pelat dinding yang kelebihan tebalnya terhadap ketebalan sarnbungan balok geladak tidak lebih dari 25 rnrn, ternpat terbuka yang dernikian lebarnya sarna dengan atau lebih dari 90% dari lebar geladak pada garis ternpat yang terbuka dari ruangan tersebut. Ketentuan ini harus diterapkan untuk rnengecualikan dari ruang-ruang tertutup hanya ruang di an tara ternpat terbuka yang terujung yang sebenarnya dengangaris yang ditarik sejajar dengan garis atau permukaan dari tempat terbuka itu, pada suatu jarak dari ternpat terbuka itu sarna dengan setengah dari lebar geladak pada garis tempat terbuka itu. (lihat contoh gambar 4) 2) apabila lebar dari ruangan itu karena sesuatu penataan (kecuali karena pertemuan dari pelat sisi luar) menjadi kurang dari 90% dari lebar geladak, maka hanya ruang yang terletak diantara garis dari tempat terbuka itu dengan suatu garis paralel yang ditarik dari titik dimana lebar-lebar melintang dari ruang itu menjadi sarna dengan, ataukurang dari 90% dari lebar geladak, maka hendaklah dikecualikan dari volume ruang-ruang tertutup. (lihat contoh gambar 5 dan 6) 3) apabila suatu ruang pemisah yang sarna sekali terbuka, kecuali bagi kubu-kubu (bulwark) atau pagar terbuka (railing), memisahkan dua ruangan yang mana saja, pengecualian dari salah satu atau kedua-duanya dibolehkan, sesuai dengi:tn ketentuan dalam sub paragrap a.l) dan / atau a.2) ; pengecualian demikian tidak berlaku bila jarak antara dua ruangan itu kurang dari setengah dari lebar terkecil dari geladak yang terletak diantara kedua ruangan itu. (lihat contoh gambar 7 dan 8)
b.Ruangan yang terletak di bawah penutup geladak diatasnya yang terbuka terhadap air laut dan cuaca, tidak mempunyai hubungan lain pada sisi-sisi yang terbuka dengan lambung kapal, kecuali tiang- tiang yang perlu menopangnya. Dalarn ruangan demikian batas- batas terbuka atau suatu kubu dan tirai atau tonggak-tonggak dapat dipasang pada posisi sisi kiri atau kanan searah lambung kapal, selarna jarak an tara bagian atas dari batas atau kubu itu dengan pelat tirai itu tidak kurang dari 0,75 meter (2,5 kaki) atau lh dari tinggi ruangan tersebut yang mana saja yang lebih besar dan panjang ruangan terbuka tersebut tidak kurang setengah dari lebar kapal ditempat tersebut. (lihat contoh gambar 9)
c.ruangan yang terletak pada bangunan yang membentang dari sisi ke sisi kapal tepat pada sisi-sisi yang berlawanan dari tempat-tempat terbuka pada bagian samping kapal yang tingginya tidak kurang dari 0,75 meter (2,5 kaki) atau 1;3 dari tinggi bangunan, yang mana saja yang lebih besar. Kalau tempat terbuka pada suatu bangunan demikian hanya terdapat pada suatu sisi saja, ruangan yang dikecualikan dari ruang-ruang tertutup harus dibatasi dari tempat terbuka itu hingga maksimum V2 dari lebar geladak ditempat terbuka itu. (lihat contoh gambar 10)
d.ruangan pada suatu bangunan yang terletak tepat di bawah tempat terbuka yang tidak berpenutup pada geladak di atasnya, sejauh tempat terbuka tersebut terbuka terhadap cuaca, dan ruang yang dikecualikan dari ruangan-ruangan tertutup itu dibatasi hingga seluas tempat terbuka H:u.(lihat contoh gambar 11)
e.ruang ceruk pada sekat perbatasan dari suatu bangunan yang terbuka terhadap cuaca, dan tempat terbuka dari padanya membentang dari geladak ke geladak tanpa alat penutup, sejauh lebar bagian dalamnya tidak lebih dari pada lebar pada jalan masuk, dan perluasannya ke dalam bangunan itu tidak lebih dari pada dua kali lebar jalan masuknya. (lihat contoh gambar12)
f.ruangan diantara dinding membujur samping rumah geladak dan pagar yang terletak pada bagian bawah dari geladak yang membentang dari sisi ke sisi dan ditopang oleh penyangga atau pelat tegak lurus yang dihubungkan dengan pagar. (lihat contoh gambar 13).
g.tiang yang sarna sekali tidak dapat dimasuki dan berada di atas geladak atas, terpisah semua bagiannya dari ruangan tertu~up lainnya.
h.terowongan udara yang luas penampangnya tidak melebihi 1 M2 (satu meter persegi).
1.lubang tali, katup reses, terowongan pendorong, peluncur bagian belakang pada kapal ikan, lubang alat keruk pada kapal keruk dan ruangan serupa lainnya yang terpasang pada lambung kapal, diberlakukan sebagai ruangan terbuka terhadap air laut.
2.Ruang-ruang sebagaimana tersebut pada butir 1 di atas, dianggap sebagai ruang-ruang tertutup, bila memenuhi paling sedikit satu dari persyaratan berikut ini:
a.Ruang terse but dibatasi dengan papan atau bahan lain untuk mengamankan muatan atau persediaan barang ;
c.Konstruksinya sedemikian rupa sehingga memungkinkan tempat- tempat terbuka dimaksud dapat ditutup.
3.Volume semua ruangan derek yang dapat bergerak tidak dimasukkan dalam perhitungan untuk menetapkan tonase kotor (GT).
1.Ruang muatan yang termasuk dalam perhitungan tonase bersih adalah ruang-ruang tertutup yang diperlukan untuk mengangkut muatan, sejauh ruang tersebut telah dimasukkan dalam perhitungan tonase kotor.
2.Dalam menentukan volume ruang muatan, lapisan isolasi maupun lapisan penebal yang dipasang pada dinding yang membatasi ruang muatan dimaksud dianggap tidak ada. Untuk kapal yang mempunyai tangki muatan tersendiri dan dibangun secara permanen di dalam kapal, misalnya tangki gas, volume yang dimasukkan sebagai ruang muatan harus dihitung hingga bangunan sekat yang membatasi tangki dimaksud tanpa memperh~tikan lapisan isolasi yang mungkin dipasang pada bagian dalam atau bagian luar dari pembatas tangki.
a.ruangan di dalam lambung kapal, seperti tongkang belah lambung (split hull barge) dan kapal keruk, tetap dianggap sebagai ruang tertutup dan ruang muatan, meskipun ruangan di dalam lambung kapal tersebut kadang-kadang terbuka terhadap air laut pada waktu mengeluarkan muatan. (lihat contoh gambar 14)
b.ruangan di atas geladak dok pada kapal galangan, yang paling sedikit dibatasi dengan 3 (tiga) sisi bangunan tertutup yang dibatasi oleh dinding pemisah dan ge1adak pada bagian atas dan diperuntukkan sebagai tempat muatan. (lihat contoh gambar 15 a, b, c, dan d)
c.ruang barang Pos, ruang barang bawaan penumpang yang terpisah dari kamar penumpang, kecuali ruang perbekalan untuk awak kapal atau penumpang dan gudang-gudang barang bebas bea untuk awak kapal.
d.pada kapal penangkap ikan, ruang untuk memproses ikan menjadi tepung ikan, minyak ikan dan pengalengan, tangki-tangki pendingin ikan, tempat ikan basah, gudang untuk garam, bumbu-bumbu, minyak dan sayur, ruang mesin pendingin yang dipakai untuk pendingin muatan dan terletak di dalam batas- batas ruang muat.
f.Ruangan dengan fungsi ganda, yang dipakai untuk balas (tolak bara) atau muatan.
h.Ruangan untuk ternak yang hanya dilengkapi dengan tiang penyangga, pagar-pagar dan kisi-kisi untuk menjaga ternak tetap berada dalam kandang.
4.Tangki balas bersih yang tidak dipakai untuk muatan tidak dihitung sebagai Volume Ruang Muatan dengan membuat catatan pada Surat Ukur: "Kapal ini dilengkapi Sertifikat IOPP sesuai aturan 13A, Lampiran I, MARPOL73/78. Tangki-tangki berikut diperuntukkan khusus untuk tangki balas bersih"
5.Pada batas ruang muatan sebagaimana tersebut pada butir 1, diberi tanda berupa huruf CC yang merupakan singkatan dari Cargo Compartment, yang dipasang secara permanen di tempat yang mudah terlihat dengan menggunakan huruf setinggi tidak kurang dari 100 mm (seratus millimeter). ' Ruangan-ruangan yang dihitung untuk memperoleh tonase kotor terdiri dari ruangan di bawah geladak ukur dan ruangan-ruangan di atas geladak ukur.
1.Geladak yang ditetapkan sebagai geladak ukur adalah geladak atas sebagaimana dimaksud dalam Aturan 6.
2.Panjang geladak ukur diperoleh dengan cara mengukur jarak mendatar pada tengah-tengah lebar kapal antara titik temu bagian bawah geladak ukur dengan bagian dalam linggi haluan dan linggi buritan pada kapal yang terbuat dari bahan logam atau fibreglass.
3.Panjang geladak ukur bagi kapal yang terbuat dari bahan selain logam atau fibreglass, diperoleh dengan cara mengukur jarak mendatar an tara titik temu sisi luar kulit lambung dengan linggi haluan dan linggi buritan pada ketinggian geladak ukur.
4.Panjang geladak ukur sebagaimana dimaksud pada butir 2 dan 3 ditentukan tanpa memperhitungkan keberadaan ceruk-ceruk pada haluan maupun buritan. Lebar-lebar penampang yang digunakan untuk menghitung luas penampang melintang diukur sampai ke garis acuan (bagian luar) gading- gading untuk kapal-kapal yang kulitnya terbuat dari logam atau fibreglass dan sampai ke permukaan luar lambung kapal untuk kapal yang kulitnya terbuat dari bahan selain logam atau fibreglass.
1.Tinggi penampang melintang pada kapal yang dibangun dari bahan logam atau fibreglass ditetapkan dengan mengukur jarak tegak lurus pada tengah-tengah lebar kapal dari sebelah atas lunas sampai sebelah bawah geladak ukur.
2.Tinggi penampang melintang pada kapal yang dibangun selain dari bahan logam atau fibreglass ditetapkan dengan mengukur jarak tegak luru.s pada tengah-tengah lebar kapal dari sebelah bawah alur lunas sampai sebelah bawah geladak ukur.
3.Tinggi penampang melintang ditetapkan dengan memperhitungkan koreksi-koreksi sebagaimana diatur dalam Aturan 14 butir 2.
1.Lengkung ge1adak ditetapkan dengan mengukur jarak tegak lurus pada tengah-tengah lebar kapal dari sebelah bawah geladak sampai garis melintang yang menghub'ungkan titik potong bagian bawah geladak dengan sisi bagian dalam kulit pada kedua sisi lambung.
2.Tinggi lengkung ge1adak dikoreksi dengan memperhatikan bentuk . lengkung geladak sebagai berikut :
a.Dikurangi 'l3 tinggi lengkung ge1adakjika geladak melengkung searah melintang kapal atau jika geladak sebagian melengkung dan sebagian lagi miring lurus.
b.Dikurangi V2 tinggi lengkung ge1adakjika lengkung geladak berbentuk segitiga.
c.Pengurangan untuk lengkung geladak yang berbentuk trapesium dihitung dengan rum us: Pengurangan = a x [~ ~ b J catatan: a = b B tinggi lengkung ge1adak. lebar bagian geladak yang mendatar. lebar teratas penampang melintang. Bentuk lengkung geladak sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf a, b dan c dapat lihat pada contoh gambar 16. . 1. Pengukuran dan perhitungan volume ruangan di bawah ge1adakukur dilakukan dengan cara sebagai berikut :
a.Geladak ukur dibagi sejumlah bagian yang jaraknya sarna berdasarkan panjang geladak ukur sebagai berikut : Panjang sampai dengan kurang dari 15 15 meter sampai dengan kurang dari 30 30 meter sampai dengan kurang dari 45 45 meter sampai dengan kurang dari 60 60 meter sampai dengan kurang dari 75 meter dibagi 4 meter dibagi 6 meter dibagi 8 meter dibagi 10 meter dibagi 12 75 meter sampai dengan kurang dari 90 meter sampai dengan kurang dari 105 meter sampai dengan kurang dari 120 meter atau lebih dibagi 20 90 105 120 meter dibagi meter dibagi meter dibagi Dua bagian terakhir di haluan dan buritan masing-masing dibagi 2 (dua) yang jaraknya sarna panjang.
b.Pada setiap posisi titik bagi, termasuk kedua titik ujung dari panjang ge1adak ukur diambil penampang me1intang tegak lurus pada bidang tengah, sejajar dengan sekat-sekat melintang kapal atau gading- gading dan diberi nomor urut mulai dari depan ke belakang.
c.Tinggi penampang melintang yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Aturan 13 butir 3 dibagi menjadi sejumlah bagian yang jaraknya samaberdasarkan tinggi penampang me1intang, sebagai berikut : Tinggi sampai dengan Tinggi Iebih dari 6 meter 6 meter dibagi 5; dibagi 7;
d.Pada setiap posisi titik bagi, termasuk titik paling bawah dan titik paling atas dari tinggi penampang me1intang diambil ukuran lebar dan diberi nomor urut, dimulai dari bawah ke atas.
e.Luas penampang melintang dihitung sebagai berikut Lebar pertama dikalikan dengan faktor 0,5; Lebar kedua dikalikan dengan faktor 2; Lebar ketiga dikalikan dengan faktor 1,5; Lebar lainnya yang bernomor genap dikalikan dengan faktor 4 dan yang bernomor ganjil dikalikan dengan faktor 2; Lebar teratas dikalikan dengan faktor 1. Luas penampang melintang diperoleh dengan mengalikan sepertiga dari jarak titik bagi tinggi dengan jumlah hasH perkalian lebar-lebar dengan faktor tersebut atau ditulis dalam bentuk rumus sebagai berikut: catatan: jt LA = jarak titik bagi tinggi; dan jumlah hasH perkalian lebar-lebar dengan faktor
f.Perhitungan luas penampang untuk kapal dengan konstruksi dasar yang tidak beraturan dilakukan dengan membagi menjadi beberapa bagian. Luas penampang nomor 1, 1Y2 ,2, 2Y2, 3, 3Y2, 4, 4Y2, dan 5 secara berurut dikalikan dengan faktor 1/2 , 2, 1,2, 1,2, 1,2, dan %. Luas penampang nomor 1, 1% ,2, 2Y2, 3, 4, 5, 51/2, 6, 61/2 dan 7 secara berurut dikalikan dengan faktor Y2 , 2, 1, 2, 1Y2, 4, 1Y2 , 2, 1,2 dan 1/2 • Luas penampang nomor 1, 1% ,2, 2%, dan 3 secara berurut dikalikan dengan faktor Y2 , 2, 1, 2, 1 Y2, luas penampang- penampang bagian akhir yaitu nomor 7, 7Y2, 8, 8Y2 dan 9 secara berurut dikalikan dengan faktor 1% , 2, 1, 2, 1/2, luas penampang lainnya yang bernomor genap dikalikan dengan faktor 4, yang bernomor ganjil dikalikan dengan faktor 2. Ketentuan tersebut pad a huruf g angka 3) berlaku untuk panjang geladak ukur yang dibagi 10 bagian atau lebih dengan mengganti nomor penampang-penampang bagian akhir sesuai jumlah pembagian ge1adak.
2.Volume ruangan di bawah geladak ukur diperoleh dengan mengalikan sepertiga jarak titik bagi panjang geladak ukur dengan jumlah perkalian luas penampang-penampang sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf g angka 1), 2), 3) dan 4) atau ditulis dalam bentuk rumus sebagai berikut: JP jarak titik bagi panjang geladak ukur; dan LLp = jumlah hasil perkalian luas penampang-penampang melintang dengan faktor-faktor dimaksud pada butir 1 huruf g angka 1), 2), 3) dan 4)
1.Volume ruangan di bawah geladak ukur dari kapal yang mempunyai geladak ukur penggal diperolen dengan menjumlahkan volume ruangan di bawah geladak ukur yang diteruskan dengan garis khayal dan volume ruangan di atas garis khayal.
2.Volume ruangan di atas garis khayal sebagaimana dimaksud dalam butir 1 diperoleh seperti menghitung volume bangunan atas. Haluan Bulba (Bulbous Bow), kemudi tetap (skeg) dan lubang poros baling- baling diperlakukan sebagai bangunan tambahan pada volume ruangan dibawah geladak ukur.
1.Panjang Haluan Bulba (bulbous bow) dibagi 2 (dua) bagian yang sarna panjang.
2.Perhitungan luas penampang melintang Haluan Bulba (bulbous bow) dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud pada aturan 15 butir b, c, d dan e.
3.Volume ruangan Haluan Bulba (bulbous bow) diperoleh dengan mengalikan sepertiga jarak titik bagi panjang Haluan Bulba (bulbous bow) dengan jumlah perkalian penampang-penampang : penampang nomor 1 dikalikan faktor 1, penampang nomor 2 dikalikan faktor 4 dan penampang nomor 3 dikalikan faktor 1.
1.Pada tipe kapal khusus yang dilengkapi tabung-tabung sebagai unit keseimbangan seperti pada unit pengeboran semi tenggelam, ukuran panjang (p), lebar (1)dan dalam (d) ditentukan menurut cara tersendiri, karena tidak terdapat patokan untuk menentukan ukuran panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 6, Iebar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 8 dan dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 9.
2.Untuk tipe kapal khusus sebagaimana dimaksud butir 1, ukuran panjang (p) ditetapkan menggunakan ukuran panjang keseluruhan, lebar (1)diukur sampai pelat bagian luar antara bangunan tetap dan ukuran dalam (d) ditetapkan menggunakan diameter tabung terbesar kapal dimaksud.
3.Ukuran-ukuran sebagaimana dimaksud pada butir 2, dicantumkan pada kolom panjang, lebar dan dalam, tetapi penunjukan Pasal 2 (8), Peraturan 2 (3) dan Peraturan 2 (2) pada kolom tersebut harus dicoret dan hal itu harus dijelaskan dalam kolom keterangan yang ada pada Surat Ukur sebagaimana ditetapkan dalam contoh 1 dan 2 Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan ini.
4.Volume ruang unit keseimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 1, dihitung menggunakan rumus aritmatika.
1.Ruangan-ruangan yang dibangun di atas geladak ukur meliputi akil, kimbul, kepala palka dan rumah geladak lainnya disebut sebagai bangunan atas.
2.Volume akil, kimbul dan bangunan yang merupakan akil atau kimbul yang diperpanjang serta' bangunan lain yang dibatasi oleh dinding lengkung, diukur dan dihitung sebagai berikut:
a.menarik garis lurus pada bidang tengah Iebar ruangan yang menghubungkan titik tengah dari tinggi yang diukur pada bagian depan dan belakang ruangan hingga memotong dinding depan dan dinding belakang ruangan.
b.panjang ruangan diperoleh dengan cara mengukur jarak mendatar kedua titik potong garis tersebut pada butir a. dengan dinding depan dan dinding belakang ruangan.
c.panjang dibagi menjadi sejumlah bagian yang sama panjang berdasarkan panjang ruangan sebagai berikut:
d.pada setiap posisi titik bagi termasuk kedua titik ujung dari panjf!.ng diambil penampang melintang tegak lurus pada bidang tengah, sejajar dengan sekat-sekat melintang kapal atau gading-gading dan diberi nomor urut dimulai dari depan untuk akil dan dari belakang untuk kimbul.
e.tinggi penampang diukur pada seperempat lebar terbawah dari penampang.
g.luas penampang diperoleh dengan mengalikan Iebar dan tinggi penampang. Luas penampang nomor 1, 1%, 2, 3 dan 4 secara berurut dikalikan dengan faktor V2, 2, 1 V2, 4 dan 1. Luas penampang nomor 1, 1 1/2,2,3,4,5 dan 6 secara berurut dikalikan dengan faktor V2, 2, 1V2, 4, 2, 4 dan 1. Luas penampang nomor 1, 1 %,2,3,4,5,6,7 dan 8 secara berurut dikalikan' dengan faktor Y2, 2, 1Y2, 4, 2, 4, 2, 4 dan 1. 2) Volume ruangan bangunan atas diperoleh dengan mengalikan sepertiga jarak titik bagi panjang dengan jumlah perkalian luas penampang-penampang sebagaimana dimaksud pada huruf h angka 1) atau ditulis dalam bentuk rumus sebagai berikut : catatan: JP = jarak titik bagi panjang; dan LLp jumlah hasil perkalian luas penampang-penampang dengan faktor tersebut pada huruf h.1).
3.Volume ruangan bangunan atas lainnya dan kepala palka dihitung sebagai berikut:
a.Panjang diukur pada seperempat lebar bangunan dari sebelah dalam dinding ruangan.
b.Tinggi diambil pada seperempat lebar sebelah bawah pada posisi dinding depan, tengah-tengah panjang dan dinding belakang ruangan, diukur dari sebelah atas geladak sampai sebelah bawah geladak di atasnya, kecuali kepala palka yang diukur dari sebelah bawah geladak ukur sampai sebelah bawah tutup kepala palka.
c.Lebar diukur pada setengah tinggi pada posisi dinding depan tengah- tengah panjang dan dinding belakang.
d.Volume ruangan bangunan atas dan kepala palka diperoleh dengan mengalikan panjang dengan Iebar rata-rata dengan tinggi rata-rata ruangan atau ditulis dalam bentuk rumus sebagai berikut : panjang ruangan; lebar rata-rata ruangan; dan tinggi rata-rata ruangan bangunan atas. p l(r) t(r)
4.Volume ruangan bangunan atas dan kepala palka yang berbentuk tidak beraturan, diukur dan dihitung bagian per-bagian. Pengukuran dan perhitungan volume ruangan geladak an tara sebagaimana dimaksud dalam Aturan 6 butir 3 dilakukan dengan cara sebagai berikut:'
1.Ukuran panjang ruangan ge1adak an tara ditetapkan seperti pada penetapan panjang bangunan atas, sebagaimana dimaksud dalam Aturan 15 butir 2 huruf a clan b.
2.Jarak titik-titik bagi panjang ruangan geladak an tara ditetapkan seperti pada penetapan jarak titik bagi ruangan di bawah geladak ukur sebagaimana dimaksud dalam Aturan 15 butir 1 huruf a.
3.Tinggi, Iebar dan luas penampang melintang ditetapkan seperti pada penetapan tinggi, lebar dan luas penampang bangunan atas sebagaimana dimaksud dalam Aturan 15 butir 2 huruf e, f dan g;
4.Volume ruangan geladak an tara ditetapkan seperti pada perhitungan volume ruangan di bawah geladak ukur sebagaimana dimaksud dalam Aturan 15 butir 1 huruf g.
1.Tonase Kotor (GT)diperoleh dengan mengalikan faktor dengan jumlah volume ruangan di bawah geladak ukur dan rqangan-ruangan bangunan atas atau dalam bentuk rumus ditulis sebagai berikut: catatan: V Jumlah volume ruangan di bawah geladak ukur dan ruangan- ruangan bangunan atas. K1 0,2 + 0,02 log 10 V , atau dihitung sesuai dengan tabe1 berikut: Vor Vc Kl or K2 Vor Vc Kl or K2 Vor Vc Kl or K2 Vor Vc Kl or K2 10 0,2200 45000 0,2931 330000 0,3104 670000 0,3165 20 0,2260 50000 0,2940 340000 0,3106 680000 0,3166 30 0,2295 55000 0,2948 350000 0,3109 690000 0,3168 40 0,2320 60000 0,2956 360000 0,3111 700000 0,3169 50 0,2340 65000 0,2963 370000 0,3114 710000 0,3170 - 60 0,2356 70000 0,2969 380000 0,3116 720000 0,3171 70 0,2369 75000 0,2975 390000 0,3118 730000 0,3173 -- 80 0,2381 80000 0,2981 400000 0,3120 740000 0,3174 90 0,2391 85000 0,2986 410000 0,3123 750000 0,3175 100 0,2400 90000 0,2991 420000 0,3125 760000 0,3176 200 0,2460 95000 0,2996 430000 0,3127 770000 0,3177 300 0,2495 100000 0,3000 440000 0,3129 780000 0,3178 400 0,2520 110000 '0,3008 450000 0,3131 790000 0,3180 500 0,2540 120000 0,3016 460000 0,3133 800000 0,3181 600 0,2556 130000 0,3023 470000 0,3134 810000 0,3182 700 0,2569 140000 0,3029 480000 0,3136 820000 0,3183 800 0,2581 150000 0,3035 490000 0,3138 830000 0,3184 900 0,2591 160000 0,3041 500000 0,3140 840000 0,3185 1000 0,2600 170000 0,3046 510000 0,3142 850000 0,3186 2000 0,2660 180000 0,3051 520000 0,3143 860000 0,3187 3000 0,2695 190000 0,3056 530000 0,3145 870000 0,3188 4000 0,2720 200000 0,3060 540000 0,3146 880000 0,3189 5000 0,2740 210000 0,3064 550000 0,3148 890000 0,3190 6000 0,2756 220000 0,3068 560000 0,3150 900000 0,3191 7000 0,2769 230000 0,3072 570000 0,3151 910000 0,3192 8000 0,2781 240000 0,3076 580000 0,3153 920000 0,3193 9000 0,2791 250000 0,3080 590000 0,3154 930000 0,3194 10000 0,2800 260000 0,3083 600000 0,3156 940000 0,3195 15000 0,2835 270000 0,3086 610000 0,3157 950000 0,3196 20000 0,2860 280000 0,3089 620000 0,3158 960000 0,3196 25000 0,2880 290000 0,3092 630000 0,3160 970000 0,3197 30000 0,2895 300000 0,3095 640000 0,3161 980000 0,3198 35000 0,2909 310000 0,3Q~_~_ 650000 0,3163 990000 0,3199 40000 0,2920 320000 0,3101 660000 0,3164 1000000 0,3200
2.Faktor Kl dan K2 untuk volume diantara yang tercantum dalam tabel, ditetapkan dengan cara interpolasi linear dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4).
1.Volume ruang muatan di bawah geladak ukur yang diperhitungkan untuk menentukan tonase bersih kapal, diukur dan dihitung sebagai berikut:
a.Volume ruang muatan di bawah geladak ukur yang terbentang dari haluan sampai buritan tanpa dibatasi oleh sekat ruang muatan diukur dan dihitung sebagai berikut: 1) Ruang muatan yang tidak dibatasi dengan dasar ganda, berlaku ketentuan seperti penetapan volume ruangan di bawah geladak ukur sebagaimana dimaksud dalam Aturan 15; 2) Ruang muatan yang dibatasi dengan dasar ganda berlaku semua ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 1 huruf b, kecuali untuk pembagian panjang ruang muatan ditetapkan sesuai dengan pembagian panjang ruangan di bawah geladak ukur sebagaimana dimaksud dalam Aturan 15 butir 1 huruf a; 3) Apabila dalam ruang muatan terse but terdapat ruang-ruang tertutup yang tidak dipergunakan untuk ruang muatan, ruang- ruang tersebut tidak dihitung sebagai ruang muatan.
b.Volume ruang muatan di bawah geladak ukur yang dibatasi dengan sekat ruang muatan, diukur dan dihitung sebagai berikut: 1) Panjang ruang muatan diukur dari sekat depan sampai sekat belakang masing-masing ruang muatan, dibagi menjadi sejumlah bagian yang sarna panjang berdasarkan panjang ruangan sebagai berikut: a) panjang kurang dari 7,50 meter dibagi 2; . b) panjang 7,50 meter sampai dengan kurang dari 15 meter dibagi 4; c) panjang 15 meter sampai dengan kurang dari 30 meter dibagi 6;dan d) panjang 30 meter atau lebih dibagi 8. 2) tinggi penampang melintang diukur dari bagian atas dasar ganda sampai bagian bawah geladak ukur dan dibagi menjadi sejumlah bagian yang jaraknya sarna berdasarkan tinggi penampang melintang sebagai berikut: Sampai dengan 6 meter dibagi 4; Lebih dari 6 meter dibagi 6; 3) pada setiap posisi titik bagi tinggi termasuk titik paling bawah dan titik paling atas dari tinggi penampang melintang diambil ukuran lebar dan diberi nomor urut dimulai dari bawah ke atas. a) Lebar paling bawah dan paling atas dikalikan dengan faktor 1, lebar nomor genap dikalikan dengan faktor 4 dan lebar nomor ganjil dikalikan dengan faktor 2. b) Luas penampang melintang diperoleh dengan mengalikan sepertiga jarak tjtik bagi tinggi dengan jumlah hasil perkalian . lebar-lebar dengan faktor tersebut atau ditulis dalam bentuk rumus sebagai berikut: catatan: jt = LA jarak titik bagi tinggi, dan jumlah hasH perkalian lebar-Iebar dengan faktor. a) Luas penampang nomor 1 dan terakhir dikalikan dengan faktor 1, luas penampang nomor genap dikalikan dengan faktor 4, luas penampang nomor ganjil dikalikan dengan faktor 2. b) Volume ruang muatan diperoleh dengan mengalikan sepertiga jarak titik bagi panjang dengan jumlah perkalian luas penampang-penampang tersebut atau ditulis dalam bentuk rumus sebagai berikut: catatan: jp = jarak titik bagi panjang, dan LLp = jumlah' hasH perkalian luas penampang-penampang melintang dengan faktor
2.Volume ruang muatan di atas ge1adak ukur yang diperhitungkan untuk rnenentukan tonase bersih kapal, diukur dan dihitung dengan cara sebagaimana ditetapkan dalam volume ruangan di bawah geladak ukur penggal dan volume bangunan atas. NT = K2 Vc [3~dJ 2 + K3 [N1 ~~2J catatan: Vc Jumlah volume ruang-ruang muatan. K2 = 0,2 + 0,02 log 10 Vc (atau dihitung menurut tabel sebagaimana dimaksud dalam Aturan 22) = 1,25 x GT + 10.000 10.000 D = Ukuran Dalam terbesar di bagian tengah kapal, yang dinyatakan dalam meter. d Sarat kapal terbesar di bagian tengah kapal, yang dinyatakan dalam meter. N1 = Jumlah penumpang di dalam kamar yang berisi tidak lebih dari 8 tempat tidur. N1+ N2= Jumlah penumpang yang dibolehkan bagi kapal tersebut, sebagaimana tercantum dalam Sertifikat PenumpaI,lg; Jika N1+ N2kurang dari 13, maka N1dan N2dihitung sarna dengan a (nol).
2.Rumus untuk menghitung Tonasc Bersih (NT) sebagaimana dimaksud pada butir 1, dipergunakan dengan ketentuan:
a.Dalarn hal nilai faktor [4dJ2 lebih besar dari 1 (satu), dipergunakan nilai faktor sarna dengan 1; :30
b.Dalarn hal nHai faktor K2 Vc [4d J2 kurang dari 0,25 GT. dipergunakan nHai faktor sarna dengan 0,25 GT; 3D
3.Sarat kapal terbesar (d) yang dimaksud pada aturan ini adalah salah satu dari sarat kapal berikut:
a.untuk kapal-kapal yang tunduk pada Konvensi Internasional tentang Garis Muat, sarat kapal yang sesuai dengan Garis Muat musim panas (selain Garis Muat Kapal pengangkut kayu), yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan Konvensi tersebut.
b.untuk kapal-kapal penumpang, sarat kapal yang sesuai dengan Garis Muat subdivisi terdalam yang ditetapkan berdasarkan Konvensi SaLAS atau Perjanjian Internasionallainnya.
c.untuk kapal-kapal yang tidak tunduk pada Konvensi Internasional tentang Garis Muat, diambil sarat kapal sesuai garis muat musim panas yang telah ditetapkan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan Nasional.
d.untuk kapal lainnya, ·75% dari ukuran Dalam kapal terbesar di bagian tengah kapal. Tanggal saat kapal mengalami perubahan atau perombakan besar dan penggantian mesin induk kapal dicantumkan dalam kolom keterangan pada Surat Ukur yang bersangkutan. Garis khayal sejajar den gap geladak diatasnya. Bukan merupakan penggafan, tapi merupakan ceruk. IA CJ [I] I Ruangan yang dianggap sebagai ruangan tertutup. Bangunan-bangunan palka secara terpisah dimasukan sebagai ruangan tertutup Lebar geladak pada tempat yang terbuka. Pada kapal dengan tajuk berbentuk cembung, lebar ters~but diukur sebagaimana ditunjukan dalam gambar 17. -------------------------r------------------------- I I I I I I I I I I I I I I I I . -------------------------r------------------------- I I I I I I I I I I I I I I I I I_________________________ L _ h = paling sedlklt H/3 atau 0.75 meter.- yang mana saja yang leblh besar. Tertutup melintang . •• '~h ~ ./ ,H 0 p _f -- I panjang ruing yang dlkecuallkan ~~-- .~=~ ~--~-=-~ Tempat-tempat yang terbuka pada sisi yang berlawanan Gambar 10 : Aturan 8 butir 1.c Bukaan di geladak ruang ABCDEFGH dikecualikan dari ruang tertutup. 't' Wl + L1>2Wl Ruang yang tidak termasuk C;-9'; '"'"9te'MU~ Dasar palka yang tidak kedap air Bayangan Volume Ruangan (V) dan Volume Ruang Muatan (Ve) ODD Geladak deck sarat terbesar CC : (Cargo Space) = ruang muatan I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I l..J- ~ ,- -I r J 1.1I 'I I I I .••.I I I I .....I I I .......!~