1.Daerah adalah Kabupaten Bangka Selatan.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem, dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
4.Bupati adalah Bupati Bangka Selatan.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Selatan.
6.Kepala Dinas adalah Kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan perhubungan dan transportasi.
7.Alur Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.
8.Angkutan di Perairan adalah kegiatan mengangkut dan/atau memindahkan penumpang dan/atau barang dengan menggunakan kapal.
9.Angkutan Laut adalah setiap angkutan dengan menggunakan kapal untuk menggangkut penumpang, barang dan/atau hewan dalam satu perjalanan atau lebih dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain, yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut.
10.Angkutan Laut Khusus adalah kegiatan angkutan utuk melayani kepentingan usaha sendiri dalam menunjang usaha pokoknya.
11.Angkutan Laut Pelayaran Rakyat adalah usaha rakyat yang bersifat tradisional dan mempunyai karakteristik tersendiri untuk melaksanakan angkutan di perairan dengan menggunakan kapal layar, kapal layar bermotor dan/atau kapal motor sederhana berbendera Indonesia dengan ukuran tertentu.
12.Angkutan Penyeberangan adalah angkutan yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan dan/atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan oleh perairan untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya.
13.Kapal Tradisional adalah kapal yang di bangun secara tradisional atau tidak mengikuti kaidah rancang bangun konvensi.
14.Kapal Penumpang adalah suatu kapal yang mengangkut atau mempunyai sertifikat untuk mengangkut 12 penumpang atau lebih.
15.Konvensi adalah Peraturan yang telah dikeluarkan oleh International Maritime Organization (IMO) dan di adopsi oleh Negara anggota International Maritime Organization (IMO) melalui Peraturan Nasional.
16.Kapal Tradisional Pengangkut Penumpang adalah kapal yang di bangun secara tradisional atau tidak mengikuti kaidah rancang bangun konvensi dan mengangkut 12 penumpang atau lebih, yang selanjutnya disebut kapal.
17.Penumpang adalah setiap orang selain Nahkoda dan awak kapal lainnya, orang – orang yang ditunjuk sebagai personal khusus atau anak yang berumur dibawah 1 tahun, yang dibawa seseorang atau walinya.
18.Kapal layar adalah kapal yang dilengkapi dengan layar sebagai alat penggerak utama dan bukan kapal yang di tunda.
19.Kapal motor adalah kapal yang dilengkapi dengan motor sebagai alat penggerak utama.
20.Kapal kayu adalah kapal yang lambungnya sebagian besar terbuat dari bahan kayu.
21.Pelayaran Kapal Tradisional adalah Pelayaran yang digunakan oleh Kapal tradisional sesuai dengan rute yang telah ditentukan.
22.Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas kapal oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.
23.Jaringan Trayek adalah kumpulan dari trayek yang menjadi satu kesatuan pelayanan angkutan penumpang dan/atau barang dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya.
24.Trayek Tetap dan Teratur (liner) adalah pelayanan angkutan yang dilakukan secara tetap dan teratur dengan berjadwal dan menyebutkan pelabuhan singgah.
25.Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur (tramper) adalah pelayanan angkutan yang dilakukan secara tidak tetap dan tidak teratur.
26.Usaha Bongkar Muat Barang adalah kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang bongkar muat barang dari dan ke kapal di pelabuhan yang meliputi kegiatan stevedoring, cargodoring, dan receiving/delivery.
27.Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (freight frowarding) adalah kegiatan usaha yang ditunjukan untuk semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui angkutan darat, kereta api, laut dan/atau udara.
28.Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan adalah kegiatan usaha untuk memindahkan penumpang dan/atau barang dari dermaga ke kapal atau sebaliknya, dan dari kapal ke kapal di perairan pelabuhan.
29.Usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut atau Peralatan Jasa Terkait Dengan Angkutan Laut adalah kegiatan usaha untuk menyediakan dan menyewakan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut dan/atau alat apung untuk pelayanan kapal.
30.Usaha Tally Mandiri adalah kegiatan usaha jasa menghitung, mengukur, menimbang dan membuat catatan mengenai muatan untuk kepentingan pemilik muatan dan/atau pengangkut.
31.Usaha Depo Peti Kemas adalah kegiatan usaha yang meliputi penyimpanan, penumpukan, pembersihan dan perbaikan peti kemas.
32.Usaha Perawatan dan Perbaikan Kapal (ship repairing and maintenance) adalah usaha jasa perawatan dan perbaikan kapal yang dilaksanakan di kapal dalam kondisi mengapung.
33.Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) adalah perairan di sekeliling daerah lingkungan kerja perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.
34.Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan.
35.Kelaiklautan Kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan kapal, pencegahan, pencemaran perairan dari kapal, pengawakan, garis muat, pemuatan, kesejahteraan Awak Kapal dan kesehatan penumpang, status hukum kapal, dan manajemen keamanan kapal untuk berlayar di perairan tertentu.
36.Kepelabuhan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan/atau barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat perpindahan intra dan/atau antar moda serta mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah.
37.Keselamatan dan Keamanan Pelayaran adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dan keamanan yang menyangkut angkutan di perairan, kepelabuhan dan lingkungan maritim.
38.Keselamatan Kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan material, kontruksi, bangunan, permesinan dan perlistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong dan radio, elektronik kapal, yang dibuktikan dengan sertifikat setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian.
39.Kolam Pelabuhan adalah perairan di depan dermaga yang digunakan untuk kepentingan operasional sandar dan oleh gerak kapal.
40.Konsesi adalah pemberian hak oleh penyelenggara pelabuhan kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk melakukan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhan tertentu dalam jangka waktu tertentu dan kompensasi tertentu.
41.Otoritas Pelabuhan (Port Authority) adalah lembaga pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhan yang diusahakan secara komersial.
42.Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi.
43.Pelabuhan Laut adalah pelabuhan yang dapat digunakan untuk melayani kegiatan barang, angkutan laut dan/atau angkutan penyeberangan yang terletak di laut atau sungai.