Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 8 Tahun 2017
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Sertifikasi Tenaga Pemeriksa Sarana Perkeretaapian; MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMATTUHANYANGMAHAESA Mengingat Menimbang SERTIFlKASI TENAGA PEMERIKSA SARANAPERKERETAAPJAN PERATURANMENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIKINDONESIA NOMOR: PM 8 TAHUN 2017 TENTANG MENTERIPERHUBUNGAN
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : TENTANG SARANA MEMUTUSKAN: MENTERI PERHUBUNGAN TENAGA PEMERIKSA PERATURAN SERTIFIKASI
BAB III
Assesor Bidang Pemeriksa Sarana Perkeretaapian merupakan tenaga penilai yang menilai kualifikasi Pemeriksa Sarana Perkeretaapian. BABV PERSYARATANDANKOMPETENSIASSESOR BIDANG PEMERIKSASARANAPERKERETAAPIAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara uji kompetensi, permohonan sertifikat, perpanjangan, permohonan penggantian yang hilang atau yang rusak diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Penerbitan Sertifikat Keahlian Tenaga Pemeriksa Sarana Perkeretaapian yang rusak atau hilang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dapat diberikan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap oleh Direktorat Jenderal.
Untuk memperoleh sertifikat dan / atau tanda pengenal yang mengalami kerusakan atau hilang, permohonan diajukan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan:
Assesor Bidang Pemeriksa Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, harus mempunyai kompetensi mengetahui, memahami, tata cara dan prosedur Pemeriksaan Sarana Perkeretaapian.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Pemerintah (PP)