1.Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat SAKIP adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan Pelaporan Kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.
2.Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat AKIP adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan melalui sistem pertanggungjawaban secara periodik.
3.Laporan Kinerja adalah ikhtisar yang menjelaskan secara ringkas dan lengkap tentang capaian kinerja yang disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara.
4.Kinerja adalah keluaran atau hasil dari kegiatan atau Program yang telah atau hendak dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas terukur.
5.Rencana Strategis Kementerian Perhubungan Tahun 2020-2024 yang selanjutnya disebut Renstra adalah dokumen perencanaan Kementerian untuk periode 5 (lima) tahun, terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024.
6.Rencana Kinerja Tahunan adalah dokumen yang berisi penjabaran dari sasaran dan Program yang telah ditetapkan dalam Renstra, yang akan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah melalui berbagai kegiatan tahunan serta berisi informasi mengenai tingkat atau target Kinerja berupa output dan/atau outcome yang ingin diwujudkan oleh suatu organisasi pada satu tahun tertentu.
7.Perjanjian Kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan Program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja.
8.Rencana Aksi Atas Perjanjian Kinerja adalah penjabaran dari target Perjanjian Kinerja secara periodik.
9.Pengelolaan Data Kinerja adalah kegiatan pencatatan, pengolahan dan pelaporan data kinerja.
10.Pengukuran Kinerja adalah proses sistematis dan berkesinambungan untuk menilai keberhasilan dan/atau kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan sasaran, tujuan, Program, kebijakan, anggaran dan target yang telah ditetapkan, dengan cara membandingkan tingkat kinerja yang dicapai dengan standar, rencana, atau target sebagaimana indikator kinerja yang telah ditetapkan.
11.Pelaporan Kinerja adalah merupakan refleksi kewajiban untuk melaporkan kinerja semua aktivitas dan sumber daya yang perlu dipertanggung jawabkan dalam bentuk suatu Laporan Kinerja.
12.Reviu adalah penelaahan oleh APIP atas Laporan Kinerja Kementerian untuk memastikan bahwa Laporan Kinerja telah menyajikan informasi kinerja yang andai, akurat dan berkualitas sebelum disampaikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
13.Evaluasi adalah kegiatan analisis yang sistematis, pemberian nilai, atribut, apresiasi, dan pengenalan permasalahan, serta pemberian solusi atas masalah yang ditemukan untuk tujuan peningkatan kinerja dan akuntabilitas instansi/unit kerja Pemerintah.
14.Keluaran adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan Program dan kebijakan.
15.Hasil adalah sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan dalam satu program.
16.Program adalah penjabaran kebijakan kementerian dalam bentuk upaya yang berisi satu atau beberapa kegiatan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi kementerian.
17.Kegiatan adalah bagian dari Program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa unit kerja atau satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu Program dan yang terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik berupa persomi, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana sebagai masukan atau input untuk menghasilkan keluaran atau hasil dalam bentuk barang atau jasa.
18.Sasaran adalah hasil yang diharapkan dari suatu Program atau keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan.
19.Sasaran Strategis adalah kondisi yang akan dicapai secara nyata oleh Kementerian yang mencerminkan pengaruh yang ditimbulkan oleh adanya hasil satu atau beberapa Program.
20.Sasaran Program adalah hasil yang akan dicapai dari suatu Program dalam rangka pencapaian Sasaran Strategis Kementerian yang berfungsinya keluaran.
21.Sasaran Kegiatan adalah keluaran yang dihasilkan oleh suatu kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian Sasaran dan tujuan Program dan kebijakan yang dapat berupa barang atau jasa.
22.Indikator Kinerja Utama adalah ukuran keberhasilan organisasi dalam mencapai tujuan dan merupakan ikhtisar hasil berbagai Program dan kegiatan sebagai penjabaran tugas dan fungsi organisasi.
23.Indikator Kinerja Program adalah ukuran atas hasil dari suatu Program yang merupakan pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian yang dilaksanakan oleh satuan kerja.
24.Indikator Kinerja Kegiatan adalah ukuran atas keluaran dari suatu kegiatan yang terkait secara logis dengan indikator kinerja Program.
25.Sistem Aplikasi Pengukuran Kinerja adalah aplikasi yang berfungsi untuk membantu proses pengumpulan dan pengukuran data kinerja di lingkungan Kementerian.
26.Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah Inspektorat Jenderal yang secara fungsional melaksanakan tugas pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
27.Kementerian adalah Kementerian negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
28.Unit Kerja Eselon I adalah Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal, dan Badan di lingkungan Kementerian.
29.Unit Kerja Eselon II adalah Direktorat, Biro, Sekretariat Direktorat Jenderal, Sekretariat Inspektorat Jenderal, Sekretariat Badan, Pusat, Inspektorat, Baiai Besar, dan unit kerja lainnya yang setara di lingkungan Kementerian.
30.Unit Kerja Eselon III adalah Bagian, Subdirektorat, Bidang, dan unit kerja lainnya yang setara di lingkungan Kementerian.
31.Unit Kerja Eselon IV adalah Subbagian, Seksi, Sub Bidang, dan Unit Kerja lainnya yang setara di lingkungan Kementerian.
32.Satuan Kerja adalah Unit Kerja Mandiri/Unit Pelaksana Teknis yang mengelola APBN dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kementerian.
33.Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
34.Jabatan Pelaksana adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
35.Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
36.Badan adalah Badan di lingkungan Kementerian Perhubungan.
37.Pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang selanjutnya disebut Pejabat JPT Madya adalah Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, dan Kepala Badan.
38.Pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang selanjutnya disebut Pejabat JPT Pratama adalah Direktur, Kepala Biro, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Sekretaris Badan, Kepala Pusat, Inspektur, Kepala Baiai Besar, dan Jabatan lain yang setara.
39.Pejabat Jabatan Administratif Administrator yang selanjutnya disebut Pejabat JA Administrator adalah Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala Bidang, dan jabatan lain yang setara.
40.Pejabat Jabatan Administratif Pengawas yang selanjutnya disebut Pejabat JA Pengawas adalah Kepala Subbagian, Kepala Seksi, Kepala Subbidang, dan jabatan lain yang setara.
41.Pejabat Fungsional adalah pegawai aparatur sipil negara yang menduduki Jabatan Fungsional pada Kementerian.
42.Pejabat Pelaksana adalah sekelompok pegawai aparatur sipil negara yang bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.